Panduan Visa & Izin Tinggal Korea
Panduan setiap status izin tinggal di Korea — siapa yang berhak, kegiatan yang boleh, lama tinggal, dan dokumen — berdasarkan manual penerbitan visa dan izin tinggal Kementerian Kehakiman Korea.
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18)
Kunjungan singkat
- B-1
Bebas Visa (B-1) — Persyaratan, Kegiatan yang Diizinkan, Masa Tinggal, serta Perpanjangan dan Perubahan
Bebas Visa (B-1) adalah status tinggal yang berlaku bagi warga negara dari negara yang telah membuat perjanjian bebas visa (사증면제협정) dengan Republik Korea, yang masuk ke negara tersebut untuk melakukan kegiatan yang diizinkan dalam perjanjian. Kegiatan yang diizinkan dan masa tinggal berbeda-beda menurut perjanjian masing-masing negara. Untuk bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak termasuk dalam perjanjian, orang tersebut harus memperoleh visa yang sesuai sebelum masuk.
- B-2
Transit Tourism (B-2) Visa-Free Entry — Eligibility, Period of Stay, Extension and Change Guide
This is a status of stay for foreigners seeking to enter the Republic of Korea without a visa for tourism or transit. The permitted activities are tourism and transit, and the period of stay follows the period separately determined by the Minister of Justice (법무부장관).
- C-1
Visa Peliputan Sementara (C-1) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Penerbitan dan Perpanjangan Visa
Visa Peliputan Sementara (C-1) adalah status tinggal bagi orang yang ditugaskan oleh lembaga pers asing atau mengadakan kontrak dengan lembaga pemberitaan asing untuk melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan jangka pendek di Korea. Orang yang melakukan kegiatan jangka pendek untuk mempersiapkan pendirian kantor cabang perusahaan pers asing juga dapat termasuk dalam kategori ini.
- C-3
Visa Kunjungan Jangka Pendek (C-3) — Kriteria, Masa Tinggal, Pembatasan Kerja, dan Perpanjangan Masa Tinggal
Kunjungan Jangka Pendek (C-3) adalah status bagi orang yang hendak tinggal di Korea untuk waktu singkat guna berwisata, mengunjungi kerabat atau kenalan, menghadiri acara, mengikuti pelatihan umum, melakukan kegiatan bisnis, dan keperluan lainnya. Visa ini tidak dapat digunakan untuk kegiatan kerja yang bertujuan memperoleh keuntungan, dan batas umum masa tinggal untuk satu kali kunjungan adalah 90 hari.
- C-4
Visa Kerja Jangka Pendek (C-4) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Permohonan, dan Perubahan Tempat Kerja
Visa Kerja Jangka Pendek (C-4) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan kerja jangka pendek di Korea dengan tujuan memperoleh penghasilan. Visa ini mencakup Pekerja Musiman (C-4-1~4) dan kegiatan selain pekerja musiman (C-4-5). Sasaran pemohon dan dokumen yang diperlukan berbeda sesuai jenis kegiatan.
Studi, pelatihan, agama, media
- D-1
Visa Budaya dan Seni (D-1) — Persyaratan, Masa Tinggal, Dokumen Permohonan dan Perpanjangan
Status izin tinggal Budaya dan Seni (D-1) diperuntukkan bagi orang yang ingin melakukan kegiatan akademik atau seni yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Kegiatan yang termasuk di dalamnya dapat berupa penulisan makalah, kegiatan kreatif, penelitian khusus tentang budaya atau seni khas Korea, atau menerima bimbingan dari tenaga ahli.
- D-2
Visa Studi (D-2) — Kategori Pemohon, Masa Tinggal, Pengajuan·Perpanjangan·Kerja Paruh Waktu
Visa Studi (D-2) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang ingin menempuh program reguler atau melakukan penelitian tertentu di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, atau lembaga penelitian akademis, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehakiman (법무부). Cakupannya meliputi program diploma, sarjana, magister, doktor, penelitian, pertukaran pelajar, studi yang terintegrasi dengan kerja dan pembelajaran, serta program mahasiswa tamu.
- D-3
Visa Pelatihan Teknologi (D-3) — Sasaran, Masa Tinggal, Surat Konfirmasi Penerbitan Visa, Perpanjangan, dan Dokumen Pendaftaran
Pelatihan Teknologi (D-3) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk mengikuti pelatihan teknologi di perusahaan industri di Korea. Pelatihan yang terkait dengan perusahaan yang melakukan investasi langsung luar negeri, perusahaan yang mengekspor teknologi, atau perusahaan yang mengekspor fasilitas industri termasuk dalam cakupannya.
- D-4
Visa Pelatihan Umum (D-4) — Persyaratan, Masa Tinggal, Dokumen Permohonan, Perpanjangan, dan Perubahan
Pelatihan Umum (D-4) adalah status tinggal bagi orang asing yang ingin mengikuti pendidikan, pelatihan, atau penelitian di tempat selain lembaga pendidikan atau lembaga penelitian akademis yang memenuhi syarat untuk studi (D-2). Persyaratan dan prosedurnya berbeda menurut jenisnya, mulai dari pelatihan di lembaga bahasa yang berafiliasi dengan universitas hingga magang di perusahaan, studi di sekolah menengah atau jenjang yang lebih rendah, serta pelatihan memasak makanan Korea dan keterampilan teknis khusus.
- D-5
Visa Peliputan (D-5) — Kategori Pemohon, Masa Tinggal, Dokumen Permohonan, Perubahan, dan Perpanjangan
Peliputan (D-5) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang tinggal di Korea untuk melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan bagi organisasi pers asing. Pemohon yang memenuhi syarat adalah orang yang ditugaskan oleh organisasi pers asing dan orang yang memiliki kontrak dengan organisasi pers asing.
- D-6
Agama (D-6) — Kelayakan, Masa Tinggal, Dokumen Penerbitan dan Perpanjangan
Status tinggal Agama (D-6) diperuntukkan bagi orang yang ditugaskan atau diundang oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial asing untuk melakukan kegiatan keagamaan atau kesejahteraan sosial di Korea. Orang yang melakukan kegiatan pertapaan, pelatihan, atau penelitian atas rekomendasi organisasi keagamaan di Korea juga dapat memenuhi syarat.
Penugasan, investasi, cari kerja
- D-7
Visa Penugasan (D-7) — Persyaratan, Masa Tinggal, Dokumen Pengajuan, Perpanjangan, dan Perubahan
Status Penugasan (D-7) diperuntukkan bagi tenaga profesional yang bekerja di kantor pusat perusahaan asing dan ditugaskan ke perusahaan afiliasi atau cabang di Korea, atau bagi pekerja tertentu di cabang luar negeri yang ditugaskan ke kantor pusat di Korea untuk memberikan atau memperoleh pengetahuan, teknologi, atau keterampilan profesional. Persyaratan dan dokumen yang harus diserahkan berbeda-beda sesuai dengan pihak yang ditugaskan dan pengalaman kerjanya.
- D-8
Visa Investasi Perusahaan (D-8) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Pengajuan, Perubahan, dan Perpanjangan
Investasi Perusahaan (D-8) adalah status tinggal bagi warga asing yang ingin bekerja di perusahaan yang telah berinvestasi di Korea, atau menjalankan perusahaan ventura maupun perusahaan rintisan berbasis teknologi. Subjenis dan dokumen yang diperlukan berbeda sesuai dengan metode investasi dan kualifikasi, mulai dari D-8-1 hingga D-8-4S.
- D-9
Manajemen Perdagangan (D-9) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan
Manajemen Perdagangan (D-9) adalah status tinggal bagi orang yang ingin menjalankan perdagangan atau mengelola perusahaan di Korea, atau melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan ekspor maupun pembuatan dan pengawasan kapal atau peralatan industri. Bergantung pada kegiatan dan jenis pengajuan, Anda dapat mengajukan visa atau perubahan status tinggal.
- D-10
Visa Pencarian Kerja (D-10) — Persyaratan, Ruang Lingkup Kegiatan, Masa Tinggal, dan Dokumen Permohonan
Pencarian Kerja (D-10) adalah status izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin mencari pekerjaan di bidang profesional di Korea, mempersiapkan pendirian usaha berbasis teknologi, atau menjalani kegiatan magang di bidang teknologi mutakhir. Kategori ini terbagi menjadi Pencarian Kerja Umum (D-10-1), Persiapan Pendirian Usaha Berbasis Teknologi (D-10-2), Magang Teknologi Mutakhir (D-10-3), dan Talenta Unggul (D-10-T).
Bekerja
- E-1
Visa Profesor (E-1) — Kategori yang Memenuhi Syarat, Masa Tinggal, serta Dokumen Pengajuan, Perubahan, dan Perpanjangan
Profesor (E-1) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan kualifikasi untuk mengajar atau membimbing penelitian di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, atau lembaga yang setara. Kategori yang memenuhi syarat meliputi profesor di lembaga akademik seperti Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST), profesor berpangkat asisten profesor atau lebih tinggi di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, serta profesor peneliti di bidang khusus pada universitas atau lembaga penelitian yang berafiliasi dengan universitas.
- E-2
Visa Pengajaran Percakapan (E-2) — Sasaran, Cakupan Kegiatan, Masa Tinggal, dan Dokumen Permohonan
Pengajaran percakapan (E-2) adalah status tinggal bagi orang asing yang memenuhi kualifikasi tertentu untuk mengajarkan cara berkomunikasi dalam bahasa asing kepada peserta didik di lembaga yang memenuhi syarat, seperti lembaga kursus, sekolah, atau perusahaan. Kegiatan mengajarkan bahasa atau sastra tertentu maupun teknik penerjemahan lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa asing tidak termasuk pengajaran percakapan.
- E-3
Visa Penelitian (E-3) — Kategori Pemohon, Masa Tinggal, serta Dokumen Permohonan, Perubahan, dan Perpanjangan
Penelitian (E-3) adalah status tinggal bagi orang asing yang bermaksud melakukan penelitian di bidang ilmu alam, penelitian dan pengembangan teknologi tinggi industri, atau penelitian di bidang ilmu sosial, humaniora, seni, dan olahraga. Kategori yang dapat mengajukan mencakup orang yang melakukan penelitian di lembaga penelitian terkait serta tenaga ahli sains dan teknologi tingkat tinggi yang telah memperoleh rekomendasi perekrutan. Persyaratan gelar dan pengalaman kerja harus diperiksa.
- E-4
Bimbingan Teknologi (E-4) — Sasaran, Masa Tinggal, Permohonan, Perpanjangan, dan Perubahan Tempat Kerja
Bimbingan Teknologi (E-4) adalah status tinggal bagi orang yang memberikan pengetahuan profesional di bidang ilmu alam atau keterampilan dalam bidang khusus industri di lembaga publik maupun swasta. Status ini ditujukan bagi orang asing yang memberikan kepada lembaga di Korea teknologi industri tingkat tinggi dan sebagainya yang sulit diperoleh di Korea.
- E-5
Visa Profesi (E-5) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan
Status tinggal profesi (E-5) diperuntukkan bagi orang asing yang hendak melakukan pekerjaan profesional yang dapat dijalankan berdasarkan hukum Republik Korea. Pemohon harus memenuhi persyaratan kualifikasi untuk pekerjaan tersebut, misalnya memiliki sertifikat kualifikasi nasional asing yang pengakuannya didasarkan pada hukum Republik Korea.
- E-6
Visa Pertunjukan Seni (E-6) — Kelayakan, Kegiatan, Masa Tinggal, serta Prosedur Perpanjangan dan Perubahan
Pertunjukan Seni (E-6) adalah status tinggal bagi orang asing yang ingin melakukan kegiatan seni yang menghasilkan pendapatan atau kegiatan pertunjukan, hiburan, olahraga, periklanan, dan model fesyen yang bertujuan memperoleh pendapatan. Status ini terbagi menjadi seni dan hiburan (E-6-1), hotel dan tempat hiburan (E-6-2), serta olahraga (E-6-3).
- E-7
Visa Kegiatan Tertentu (E-7) — Jenis Pekerjaan yang Diizinkan, Persyaratan Kualifikasi, Masa Tinggal, dan Dokumen Permohonan
Kegiatan Tertentu (E-7) adalah status tinggal bagi orang asing yang ingin membuat kontrak dengan instansi publik atau swasta di Korea dan bekerja pada jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehakiman. Jenis pekerjaan dibagi menjadi tenaga profesional, tenaga semi-profesional, tenaga terampil umum, tenaga terampil berpengalaman, dan kategori lainnya. Persyaratan untuk jenis pekerjaan terkait serta pemeriksaan terhadap perusahaan pemberi kerja harus dipenuhi.
- E-8
Visa Pekerja Musiman (E-8) — Kriteria, Masa Tinggal, Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan
Status tinggal pekerja musiman (E-8) diperuntukkan bagi orang asing yang ingin bekerja di bidang penanaman dan panen tanaman pertanian beserta pengolahan primer terkait, atau pengolahan primer hasil perikanan. Pemerintah daerah menetapkan pekerja dan mengurus prosedur pengajuan visa. Masa tinggal yang diberikan setiap kali paling lama 8 bulan.
- E-9
Visa Pekerjaan Nonprofesional (E-9) — Bidang Usaha yang Diizinkan, Masa Tinggal, serta Prosedur Perubahan dan Perpanjangan Tempat Kerja
E-9 adalah status tinggal bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Korea dengan syarat dipekerjakan oleh pemberi kerja yang telah memperoleh izin kerja. Orang yang memenuhi persyaratan kerja dalam manual dapat bekerja di bidang usaha yang diizinkan, seperti manufaktur, konstruksi, pertanian dan peternakan, serta perikanan.
- E-10
Pekerjaan Awak Kapal (E-10) — Sasaran, Masa Tinggal, Perpanjangan dan Dokumen Perubahan Tempat Kerja
Status tinggal untuk Pekerjaan Awak Kapal (E-10) diperuntukkan bagi warga negara asing yang hendak bekerja sebagai awak bukan perwira pada kapal niaga dalam negeri, kapal penangkap ikan, atau kapal pesiar internasional tertentu. Kualifikasi terperinci dibagi menjadi awak kapal niaga dalam negeri (E-10-1), awak kapal penangkap ikan (E-10-2), dan awak kapal penumpang kapal pesiar (E-10-3).
Tinggal, keluarga, menetap
- F-1
Visa Tinggal Bersama Keluarga (F-1) — Sasaran, Masa Tinggal, dan Dokumen Permohonan Menurut Jenis
Tinggal Bersama Keluarga (F-1) adalah kualifikasi untuk tinggal di Korea dengan tujuan seperti mengunjungi kerabat, tinggal bersama keluarga, menjadi tanggungan, atau membantu urusan rumah tangga. Persyaratan permohonan, dokumen, dan masa tinggal berbeda menurut sasaran masing-masing jenis, seperti orang tua mahasiswa asing, keluarga imigran melalui perkawinan, dan pendamping rumah tangga pejabat perwakilan diplomatik asing.
- F-2
Visa Tinggal (F-2) — Kategori Pemohon, Masa Tinggal, Pekerjaan, dan Prosedur Pengajuan
Status tinggal F-2 diberikan kepada orang yang ingin tinggal di Korea dalam jangka panjang untuk memperoleh status tinggal permanen. Kategorinya mencakup anak asing di bawah umur dari warga negara Korea, anggota keluarga pemegang status tinggal permanen, orang yang diakui sebagai pengungsi, investor, serta tenaga ahli unggulan yang memenuhi sistem poin. Jalur pengajuan dan dokumen yang harus diserahkan berbeda-beda menurut kategori, termasuk pengajuan visa dan perubahan status tinggal.
- F-3
Visa Pendamping (F-3) — Kelayakan, Masa Tinggal, Pekerjaan, dan Dokumen Permohonan
Status pendamping (F-3) diperuntukkan bagi pasangan dan anak di bawah umur dari orang yang memiliki status tinggal jangka panjang tertentu. Masa tinggal mengikuti batas maksimal untuk masing-masing status tinggal. Untuk bekerja, pastikan bahwa orang dan bidang kegiatannya termasuk yang diizinkan, lalu ajukan izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal.
- F-4
Visa Diaspora Korea (F-4) — Persyaratan, Masa Tinggal, Pembatasan Kerja, dan Prosedur Pengajuan
F-4 adalah status tinggal bagi diaspora Korea berkewarganegaraan asing yang pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea serta keturunan langsung mereka. Saat mengajukan visa atau izin terkait status tinggal di Korea, Anda mungkin perlu menyerahkan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea dan surat keterangan catatan kriminal dari luar negeri.
- F-5
Status izin tinggal tetap (F-5) — pemohon yang memenuhi syarat, masa tinggal, dokumen yang harus diserahkan, dan Surat Keterangan Catatan Kriminal
Izin tinggal tetap (F-5) tidak dikenai pembatasan aktivitas berdasarkan status izin tinggal. Pemohon dan persyaratannya berbeda-beda menurut subkategori. Keturunan Korea (F-5-6·F-5-7) dan pengungsi (F-5-27) mengikuti pedoman tersendiri sehingga tidak termasuk dalam panduan ini.
- F-6
Visa Imigran karena Perkawinan (F-6) — Pemohon yang Memenuhi Syarat, Masa Tinggal, Dokumen Perpanjangan dan Perubahan
Status tinggal imigran karena perkawinan (F-6) diperuntukkan bagi warga negara asing yang menjalani kehidupan perkawinan dengan warga negara Korea, mengasuh anak di bawah umur yang lahir dari hubungan perkawinan, atau mengalami berakhirnya hubungan perkawinan karena alasan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Subkategorinya adalah pasangan warga negara Korea (F-6-1), pengasuhan anak (F-6-2), dan berakhirnya perkawinan (F-6-3).
Kerja kunjungan, working holiday, lainnya
- G-1
Status Tinggal Lain-lain (G-1) — Kategori yang Memenuhi Syarat, Masa Tinggal, Izin Kerja, dan Dokumen Perpanjangan
Status tinggal Lain-lain (G-1) diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kategori Diplomatik (A-1) hingga Kunjungan untuk Bekerja (H-2), atau kategori Penduduk Tetap (F-5), dan diakui oleh Menteri Kehakiman. Kategori yang memenuhi syarat dan dokumen yang harus diserahkan berbeda-beda, bergantung pada alasan seperti kecelakaan kerja, pengobatan penyakit, perkara pengadilan, upah yang belum dibayar, atau permohonan pengungsi.
- H-1
Visa kerja sambil berlibur (H-1) — Pemohon yang memenuhi syarat, pembatasan kerja dan belajar, masa tinggal, serta pendaftaran orang asing
Kerja sambil berlibur (H-1) adalah kualifikasi bagi warga negara yang negaranya telah menandatangani perjanjian atau nota kesepahaman mengenai kerja sambil berlibur dengan Korea. Orang yang berkunjung ke Korea terutama untuk tujuan wisata dan ingin bekerja dalam jangka pendek untuk membiayai perjalanannya dapat mengajukan permohonan.
- H-2
Visa Kunjungan untuk Bekerja (H-2) — Sasaran, Jenis Usaha yang Diizinkan, Masa Tinggal, dan Pelaporan
Kunjungan untuk Bekerja (H-2) adalah status tinggal yang mengizinkan kegiatan kerja pada jenis usaha yang ditetapkan dalam panduan. Bekerja hanya diperbolehkan jika pemberi kerja telah menempuh prosedur yang ditentukan untuk jenis usaha yang diizinkan. Setelah mulai bekerja, pelaporan harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Program khusus
Program Percontohan Visa Regional (광역형 비자) — Sasaran Studi (D-2) dan Kegiatan Khusus (E-7) serta Fasilitas Khusus Tiap Daerah
Visa regional merupakan program percontohan yang dijalankan melalui kerja sama Kementerian Kehakiman dan pemerintah daerah tingkat metropolitan/provinsi untuk menarik mahasiswa asing, tenaga profesional asing, dan pihak lain yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Program ini mencakup studi (D-2) dan kegiatan khusus (E-7). Pemohon harus memenuhi kriteria tiap daerah, termasuk ketentuan mengenai universitas, jurusan, atau jenis pekerjaan yang memenuhi syarat serta rekomendasi pemerintah daerah.
Visa Khusus Daerah — Subjek F-2-R·E-7-4R·F-4-R, Persyaratan, dan Prosedur Tinggal
Visa khusus daerah adalah sistem yang memberikan ketentuan khusus, seperti perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal, agar warga negara asing yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah dapat menetap di daerah yang mengalami penurunan populasi dan sejenisnya. Jenis yang tercakup antara lain Talenta Unggul Daerah (F-2-R), Tenaga Kerja Terampil Khusus Daerah (E-7-4R), dan Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Khusus Daerah (F-4-R); ketentuan tempat tinggal dan pekerjaan berbeda menurut jenisnya.
- D-10-T, E-7-T, F-2-T, F-5-T
Visa Top-Tier D-10-T·E-7-T·F-2-T·F-5-T — Sasaran dan prosedur yang tercantum dalam panduan
Kutipan tersebut tidak menjelaskan persyaratan kualifikasi terperinci atau masa tinggal untuk D-10-T, E-7-T, F-2-T, dan F-5-T. Namun, kutipan itu memuat informasi tentang program K-Tech Pass, prosedur rekomendasi Top-Tier oleh Kementerian Sains dan TIK, serta formulir pernyataan alasan tidak memenuhi persyaratan untuk menghidupi diri sendiri.
Status Tinggal untuk Bekerja dan Menetap bagi Remaja Asing yang Tumbuh Besar di Korea — Sasaran D-10-1, E-7-Y, dan F-2-R serta Dokumen Permohonan
Skema ini mendukung remaja asing yang tumbuh besar di Korea agar dapat mencari kerja, bekerja, dan menetap di Korea setelah lulus SMA, meskipun tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Mereka yang memenuhi persyaratan umum dapat mengajukan perubahan status tinggal menjadi pencari kerja (D-10-1), tenaga kerja yang tumbuh besar di Korea (E-7-Y), atau tenaga ahli unggulan khusus wilayah (F-2-R).
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
