1. Sebuah Kisah Manusiawi

Rina Wijaya, pemilik sebuah kedai kecil di Seoul, sedang bersengketa di pengadilan mengenai penerapan suatu ketentuan undang-undang terhadap usahanya. Ia yakin aturan itu bertentangan dengan konstitusi. Melalui perkara yang sedang berjalan, ia meminta pengadilan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Korea untuk memeriksa konstitusionalitas ketentuan tersebut. Pengadilan menolak permintaannya.

Pemberitahuan penolakan sampai kepada Rina, tetapi ia tidak segera bertindak. Ia mengira masih dapat mengurus perkara setelah menemukan penasihat hukum yang bisa berkomunikasi dengannya dalam bahasa yang ia pahami. Saat akhirnya mendapat bantuan, lebih dari 30 hari sejak pemberitahuan itu telah berlalu. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menentukan: masih bisakah ia mengajukan gugatan konstitusional?

2. Pertanyaan Hukumnya

Apakah seseorang masih dapat mengajukan gugatan konstitusional berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea setelah lewat 30 hari sejak menerima pemberitahuan bahwa permohonan untuk meminta pengujian konstitusionalitas undang-undang telah ditolak?

3. Apa Kata Hukum Korea

Pasal 68 ayat (2) menyediakan jalur bagi pihak dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan untuk membawa persoalan konstitusionalitas suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, setelah pengadilan menolak permintaan agar perkara tersebut dirujuk untuk pengujian konstitusionalitas.

Batas waktunya adalah 30 hari sejak pemohon menerima pemberitahuan tentang keputusan yang menolak permintaan tersebut.

Dalam jalur ini, tenggat bukan sekadar anjuran. Pemohon perlu memperhatikan beberapa hal:

  1. Titik awal: hitung tenggat dari tanggal pemberitahuan penolakan diterima, bukan dari tanggal ketika pemohon mulai berkonsultasi dengan pengacara.
  2. Batas waktu: ajukan gugatan dalam 30 hari sesuai aturan penghitungan tenggat yang berlaku.
  3. Akibat keterlambatan: menurut pendekatan Mahkamah Konstitusi Korea terhadap Pasal 68 ayat (2), gugatan yang diajukan setelah tenggat lewat tidak dapat dipulihkan hanya karena keterlambatan itu terjadi tanpa kesalahan pemohon atau sulit dihindari.

Aturan ini perlu dibedakan dari gugatan berdasarkan Pasal 68 ayat (1), yakni jalur untuk meminta perlindungan atas pelanggaran hak konstitusional oleh tindakan atau kelalaian negara. Dalam konteks jalur ayat (1), pengadilan dapat mempertimbangkan apakah ada alasan yang patut untuk keterlambatan, berdasarkan aturan yang relevan. Namun, kelonggaran pada jalur tersebut tidak otomatis berlaku untuk gugatan berdasarkan ayat (2).

Jangan menganggap alasan yang wajar dengan sendirinya memperpanjang tenggat Pasal 68 ayat (2). Kedua jenis gugatan konstitusional itu memiliki dasar dan aturan tenggat yang berbeda.

4. Bagaimana Pengadilan Korea Menangani Perkara Seperti Ini

Secara umum, Mahkamah Konstitusi Korea memperlakukan tenggat 30 hari dalam Pasal 68 ayat (2) secara ketat. Jika gugatan baru diajukan setelah batas waktu, persoalannya bukan hanya apakah argumen konstitusional pemohon kuat. Pengadilan terlebih dahulu menilai apakah gugatan diajukan tepat waktu. Jika tidak, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan penuh atas pokok persoalannya.

Mahkamah juga membedakan jalur ini dari gugatan berdasarkan Pasal 68 ayat (1). Dalam perkara ayat (2), aturan pemulihan tindakan prosedural yang terlambat tidak digunakan untuk menghidupkan kembali gugatan yang sudah melewati tenggat, meskipun keterlambatan itu bukan kesalahan pemohon. Sebaliknya, dalam perkara ayat (1), alasan yang patut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk jalur tersebut.

Prinsip praktisnya: jangan menunggu untuk memastikan apakah alasan keterlambatan akan diterima. Untuk gugatan Pasal 68 ayat (2), bertindak sebelum tenggat habis jauh lebih penting daripada berharap pengadilan memulihkan hak untuk mengajukan gugatan setelahnya.

5. Menerapkan Hukum pada Kasus Rina

Pertama, Rina mengajukan permintaan kepada pengadilan yang sedang memeriksa perkaranya agar undang-undang yang relevan dirujuk untuk pengujian konstitusionalitas. Setelah permintaan itu ditolak, jalur yang ingin ia gunakan adalah gugatan berdasarkan Pasal 68 ayat (2).

Kedua, tenggat 30 hari mulai dihitung dari pemberitahuan penolakan yang ia terima. Fakta bahwa Rina baru menemukan penasihat hukum setelah tenggat berlalu tidak mengubah titik awal tersebut.

Ketiga, hambatan bahasa dan kesulitan mencari bantuan mungkin menjelaskan mengapa ia terlambat. Namun, untuk gugatan berdasarkan ayat (2), alasan seperti itu pada umumnya tidak membuka kesempatan untuk memulihkan tenggat yang telah lewat. Karena Rina baru bertindak setelah lebih dari 30 hari, gugatan Pasal 68 ayat (2)-nya menghadapi masalah tenggat yang menentukan.

Terakhir, Rina tidak dapat sekadar mengganti label gugatannya menjadi gugatan Pasal 68 ayat (1) agar tenggat yang sudah terlewat diabaikan. Jalur ayat (1) memiliki persyaratan dan sasaran sendiri; jalur itu bukan pengganti otomatis bagi gugatan ayat (2) yang terlambat. Apakah ada jalur lain yang benar-benar tersedia bergantung pada fakta perkara dan harus dinilai secara terpisah oleh penasihat hukum Korea.

6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?

Bagi Rina, hasilnya pahit: karena ia melewati tenggat 30 hari setelah menerima pemberitahuan penolakan, ia tidak dapat mengandalkan alasan keterlambatan yang bukan kesalahannya untuk memulihkan gugatan berdasarkan Pasal 68 ayat (2). Mahkamah dapat menolak memeriksa substansi keberatannya terhadap undang-undang karena syarat waktu tidak terpenuhi.

Bagi siapa pun yang menghadapi keadaan serupa, tiga langkah berikut dapat membantu:

  1. Catat tanggal penerimaan pemberitahuan penolakan dan segera minta penilaian hukum mengenai tenggat 30 hari.
  2. Jangan menunda pengajuan hanya karena masih mencari penasihat atau dokumen tambahan. Mintalah bantuan hukum secepatnya untuk mengetahui cara memenuhi tenggat dan persyaratan prosedural.
  3. Pastikan jalur hukum yang tepat. Gugatan berdasarkan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) berbeda; mintalah penasihat hukum memeriksa apakah ada dasar mandiri untuk jalur lain, bukan menganggapnya sebagai perpanjangan otomatis.

Ketika tenggat Pasal 68 ayat (2) mulai berjalan, waktu bukan urusan administratif belaka. Ia dapat menentukan apakah persoalan konstitusional seseorang pernah didengar sama sekali.