1. Kisah Manusia: Permohonan yang Tidak Mencakup Semua Pasal
Nadia Pratama mengelola sebuah kedai kecil di Busan. Setelah pemeriksaan administratif, pemerintah kota menjatuhkan denda berdasarkan sebuah undang-undang yang mengatur perizinan usaha. Nadia merasa ketentuan itu diterapkan secara tidak adil dan membebani usahanya secara berlebihan. Ia lalu menggugat sanksi tersebut di pengadilan.
Dalam proses itu, pengacara Nadia meminta pengadilan mengajukan pengujian konstitusional atas pasal yang secara langsung menjadi dasar denda. Namun, ada pasal lain yang juga ingin dipersoalkan Nadia—pasal yang mengatur cara penghitungan sanksi. Pasal kedua itu tidak dicantumkan secara tegas dalam permohonan awalnya. Pengadilan kemudian menyatakan permohonan pengujian tersebut “tidak dapat diterima” karena menilai syarat kaitan dengan perkara belum terpenuhi.
Nadia kini menghadapi dua pertanyaan berbeda: apakah putusan yang memakai istilah “tidak dapat diterima” cukup untuk membuka jalan ke Mahkamah Konstitusi Korea, dan apakah ia juga dapat menguji pasal yang tidak pernah ia sebut dalam permohonannya kepada pengadilan biasa?
2. Pertanyaan Hukumnya
Dalam mekanisme pengaduan konstitusional Korea berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, apakah seseorang harus terlebih dahulu meminta pengadilan yang sedang memeriksa perkaranya untuk mengajukan pengujian konstitusional atas undang-undang, lalu memperoleh putusan yang menolak permintaan itu? Dan apakah bentuk putusan atau pasal yang tidak disebut secara tegas dapat mengubah jawabannya?
3. Apa Kata Hukum Korea
Pengaduan konstitusional berdasarkan Pasal 68 ayat (2) merupakan jalur khusus. Jalur ini bukan cara untuk langsung membawa setiap keberatan terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada pengadilan yang menangani perkara pokok agar pengadilan itu meminta Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas ketentuan undang-undang yang relevan.
Pasal 68 ayat (2), secara ringkas: jika permohonan kepada pengadilan untuk mengajukan pengujian konstitusional atas undang-undang ditolak, pihak yang berperkara dapat mengajukan pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi Korea.
Dari aturan itu, ada beberapa prinsip penting:
- Permintaan awal kepada pengadilan harus diajukan. Jika seseorang tidak pernah meminta pengadilan mengajukan pengujian atas suatu ketentuan, pada umumnya tidak ada penolakan yang dapat menjadi dasar pengaduan konstitusional berdasarkan Pasal 68 ayat (2).
- Yang dinilai adalah hakikat putusannya, bukan hanya labelnya. Jika pengadilan semestinya menolak permintaan tetapi menggunakan bentuk putusan “tidak dapat diterima”—misalnya karena menilai syarat keterkaitan dengan perkara tidak terpenuhi—pengaduan tetap dapat dimungkinkan dalam keadaan tertentu. Bentuk formal putusan tidak otomatis menutup akses.
- Pasal yang tidak disebutkan bukan otomatis menjadi objek pengujian. Pengecualian dapat berlaku jika pengadilan pada kenyataannya telah menilai konstitusionalitas pasal itu, atau pasal tersebut memiliki hubungan yang tak terpisahkan dengan ketentuan yang secara tegas dimohonkan sehingga pengadilan secara tersirat telah menilainya.
- Mahkamah Konstitusi dapat menyesuaikan objek pemeriksaan dalam keadaan tertentu. Mahkamah dapat, atas inisiatifnya sendiri, mengubah atau menetapkan cakupan objek yang diperiksa. Namun, kewenangan ini bukan jaminan bahwa setiap pasal yang tidak diajukan sebelumnya akan diperiksa.
4. Bagaimana Pengadilan Korea Menanganinya
Pengadilan Korea memperlakukan jalur Pasal 68 ayat (2) sebagai mekanisme yang memiliki prasyarat prosedural. Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat apakah pemohon menganggap suatu undang-undang tidak adil; Mahkamah juga memeriksa apakah pemohon telah menempuh langkah yang diwajibkan dalam perkara yang sedang berjalan.
Prinsip umumnya: harus ada permintaan pengujian yang diajukan kepada pengadilan, dan keputusan pengadilan atas permintaan itu harus dapat dikenali—baik sebagai penolakan secara jelas maupun sebagai penolakan yang tersirat dari isi dan alasan putusannya.
Karena itu, pengadilan membedakan dua keadaan. Pertama, pemohon tidak pernah meminta pengujian atas pasal tertentu. Dalam keadaan biasa, tidak ada dasar prosedural untuk membawa pasal itu melalui jalur Pasal 68 ayat (2). Kedua, pemohon memang mengajukan permintaan, tetapi pengadilan menggunakan bentuk putusan “tidak dapat diterima” atau telah membahas persoalan yang pada hakikatnya sama. Dalam keadaan seperti itu, Mahkamah dapat melihat substansi tindakan pengadilan, bukan semata-mata nama putusannya.
Untuk pasal yang tidak dicantumkan, pengecualian bergantung pada hubungan nyata antara pasal tersebut dan permohonan yang diajukan. Hubungan yang sekadar umum atau kemiripan pokok bahasan belum tentu cukup. Yang penting ialah apakah pengadilan telah menilai pasal itu secara substantif atau apakah pasal tersebut begitu erat terkait dengan pasal yang dimohonkan sehingga penilaian atas satu pasal pada dasarnya mencakup yang lain.
5. Menerapkan Hukum pada Kasus Nadia
Pertama, Nadia benar-benar mengajukan permintaan pengujian atas pasal yang menjadi dasar denda. Ini penting. Ia tidak langsung mengadu ke Mahkamah Konstitusi tanpa terlebih dahulu meminta pengadilan yang menangani gugatannya mengajukan pengujian.
Kedua, pengadilan menjawab permintaan itu, walaupun dengan menyebutnya “tidak dapat diterima”. Nadia tidak otomatis kehilangan hak untuk mengajukan pengaduan hanya karena pengadilan memilih istilah tersebut. Jika alasan putusan menunjukkan bahwa pengadilan pada hakikatnya menolak permintaan—atau seharusnya mengeluarkan penolakan tetapi memakai bentuk putusan tidak dapat diterima—Mahkamah dapat menganggap syarat prosedural telah terpenuhi. Nadia tetap harus menjelaskan isi putusan dan alasan mengapa bentuk formalnya tidak seharusnya menjadi penghalang.
Ketiga, posisi pasal tentang penghitungan denda lebih sulit. Nadia tidak secara tegas meminta pengujian atas pasal itu kepada pengadilan. Maka, sebagai aturan umum, ia tidak dapat menganggap pasal tersebut otomatis tercakup dalam pengaduannya. Ia perlu menunjukkan salah satu dari dua hal: pengadilan sebenarnya telah menilai pasal itu, meskipun tidak menyebutnya secara eksplisit; atau pasal tentang penghitungan denda memiliki hubungan yang tak terpisahkan dengan pasal yang dimohonkan sehingga pengadilan secara tersirat telah mempertimbangkannya.
Keempat, kewenangan Mahkamah untuk mengubah objek pemeriksaan bukan pengganti langkah awal. Mahkamah dapat menyesuaikan cakupan pemeriksaan atas inisiatifnya sendiri, tetapi Nadia tidak seharusnya mengandalkan kemungkinan itu sebagai hak yang pasti. Ia perlu menjelaskan hubungan antarpasal secara konkret dan menunjukkan bahwa persoalan tersebut memang telah muncul dalam proses di pengadilan biasa.
Dengan demikian, permohonan Nadia mengenai pasal yang ia ajukan kepada pengadilan memiliki jalur yang mungkin terbuka meskipun putusannya berlabel “tidak dapat diterima”. Permohonan mengenai pasal penghitungan denda, sebaliknya, menghadapi hambatan prosedural kecuali Nadia dapat membuktikan bahwa pasal itu telah dinilai secara tersirat atau terkait erat dengan pasal yang dimohonkan.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Mahkamah Konstitusi Korea dapat menerima pengaduan Nadia terkait pasal yang secara resmi ia minta untuk diuji, jika isi putusan pengadilan menunjukkan adanya penolakan pada hakikatnya. Namun, Nadia tidak otomatis dapat memperluas perkara itu ke pasal penghitungan denda yang tidak pernah ia masukkan dalam permintaan awal. Ia harus membuktikan bahwa pengadilan telah menilainya secara substantif atau bahwa kedua pasal memiliki hubungan yang tak terpisahkan. Jika tidak, bagian pengaduan tentang pasal kedua berisiko dinyatakan tidak dapat diterima.
Bagi siapa pun yang menghadapi situasi serupa, beberapa langkah praktis dapat membantu:
- Sebutkan setiap pasal yang ingin diuji dalam permintaan kepada pengadilan yang memeriksa perkara pokok; jangan berasumsi bahwa satu pasal otomatis mencakup pasal lain.
- Simpan permohonan dan putusan pengadilan, lalu periksa apakah alasan putusan benar-benar menilai permintaan atau persoalan konstitusional yang diajukan, sekalipun judul putusannya menyebut “tidak dapat diterima”.
- Mintalah nasihat hukum segera mengenai tenggat dan syarat pengaduan, serta jelaskan secara spesifik hubungan antara pasal yang dimohonkan dan pasal lain yang ingin dipersoalkan.



















