Kisah Siti dan Budi: Tujuh Tahun yang Tanpa Nama
Siti, seorang desainer grafis asal Indonesia, telah tinggal bersama Budi di sebuah apartemen di Seoul selama tujuh tahun. Selama masa itu, mereka tidak pernah mendaftarkan pernikahan mereka di kantor distrik (Gu-cheong). Namun, bagi semua orang yang mengenal mereka, mereka adalah suami istri. Mereka menghadiri pesta ulang tahun orang tua Budi bersama-sama, menabung di rekening bersama untuk membeli apartemen, dan saling mendukung secara finansial dan emosional.
Ketegangan mulai muncul saat Budi memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut secara sepihak. Masalah menjadi rumit ketika Budi mengeklaim bahwa apartemen yang mereka tempati, yang terdaftar atas namanya, adalah miliknya sepenuhnya. "Kita tidak pernah menikah secara hukum, jadi kamu tidak punya hak atas properti ini," kata Budi. Siti merasa hancur, merasa bahwa kerja kerasnya selama tujuh tahun membangun 'rumah' tersebut hilang begitu saja karena ketiadaan selembar kertas.
Pertanyaan Hukum Utama
Apakah pasangan yang berada dalam hubungan pernikahan de facto (Sasilhon) memiliki hak hukum untuk menuntut pembagian harta setelah hubungan tersebut berakhir, sama seperti pasangan yang bercerai secara hukum?
Apa yang Dikatakan Hukum Korea
Hukum Korea Selatan mengenal konsep yang disebut Sasilhon (Pernikahan De Facto). Ini bukan sekadar tinggal bersama (kumpul kebo), melainkan sebuah hubungan yang secara substansial adalah pernikahan meskipun tidak terdaftar secara administratif.
Sasilhon diakui jika terdapat dua unsur utama: secara subjektif adanya niat dari kedua belah pihak untuk menikah, dan secara objektif adanya realitas kehidupan bersama yang diakui oleh masyarakat sebagai tatanan keluarga.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai status hukum Sasilhon:
- Hak yang Diakui: Kewajiban untuk tinggal bersama, saling menghidupi, kesetiaan, dan perwakilan dalam urusan rumah tangga sehari-hari.
- Hak Pembagian Harta: Ketentuan pembagian harta dalam hukum perceraian dapat diterapkan secara analogi dalam pemutusan hubungan Sasilhon.
- Pengecualian: Hubungan tidak akan diakui sebagai Sasilhon jika bersifat perzinaan (salah satu pihak masih terikat pernikahan sah dengan orang lain) atau melanggar kesusilaan publik.
Bagaimana Pengadilan Korea Mendekati Masalah Ini
Mahkamah Agung Korea Selatan secara konsisten berpendapat bahwa meskipun aturan waris tidak berlaku bagi pasangan Sasilhon, aturan mengenai pembagian harta tetap berlaku. Hal ini dikarenakan pembagian harta dianggap sebagai proses penyelesaian aset yang dikumpulkan melalui kerja sama kolektif selama masa kehidupan bersama.
Pengadilan akan melihat apakah harta tersebut diperoleh melalui kontribusi bersama. Meskipun aset terdaftar atas nama satu pihak (seperti apartemen Budi), jika pihak lain dapat membuktikan kontribusinya—baik secara finansial maupun melalui dukungan rumah tangga—maka aset tersebut dianggap sebagai harta bersama yang dapat dibagi.
Menerapkan Hukum pada Kasus Siti dan Budi
Dalam kasus Siti, langkah pertama adalah membuktikan bahwa hubungannya dengan Budi adalah Sasilhon yang valid. Fakta bahwa mereka menghadiri acara keluarga sebagai pasangan dan memiliki tujuan finansial bersama memperkuat klaim ini. Karena mereka telah tinggal bersama selama tujuh tahun dan Siti berkontribusi pada tabungan yang digunakan untuk membeli apartemen, pengadilan kemungkinan besar akan memihak Siti.
Hukum mengasumsikan bahwa harta yang diperoleh selama masa Sasilhon melalui kerja sama adalah milik bersama, kecuali dapat dibuktikan bahwa itu adalah harta bawaan atau harta khusus salah satu pihak. Oleh karena itu, Budi tidak bisa begitu saja mengusir Siti tanpa memberikan bagian yang adil dari nilai apartemen tersebut.
Kesimpulan: Apa yang Terjadi dan Apa yang Harus Anda Lakukan?
Pada akhirnya, Siti berhasil memenangkan haknya di pengadilan. Meskipun apartemen atas nama Budi, pengadilan mengakui peran Siti dalam mengelola keuangan dan memberikan dukungan selama tujuh tahun, sehingga ia berhak atas persentase tertentu dari nilai aset tersebut sebagai kompensasi pembagian harta.
Jika Anda berada dalam situasi serupa, perhatikan tips praktis berikut:
- Kumpulkan Bukti Kehidupan Bersama: Simpan bukti-bukti seperti foto keluarga, pesan teks yang menunjukkan niat menikah, atau bukti partisipasi dalam acara keluarga pasangan.
- Catat Kontribusi Finansial: Pastikan ada jejak transfer bank atau catatan mengenai pengeluaran bersama untuk aset besar seperti rumah atau kendaraan.
- Konsultasi Sejak Dini: Jika hubungan mulai retak, segera hubungi ahli hukum untuk memastikan status hubungan Anda diakui sebagai Sasilhon guna melindungi hak-hak Anda di masa depan.
Artikel ini disusun sebagai wawasan hukum umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional untuk kasus spesifik Anda.




















