1. Sebuah Kisah Manusiawi

Rina Prameswari merasa satu ketentuan undang-undang telah membuat perkara hukumnya berjalan di atas dasar yang tidak adil. Dalam proses di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada tahap pemeriksaan banding, ia meminta pengadilan mengajukan pertanyaan kepada Mahkamah Konstitusi Korea Selatan: apakah ketentuan itu sesuai dengan konstitusi? Pengadilan menolak permohonannya.

Rina belum mengajukan pengaduan konstitusional setelah penolakan tersebut. Ketika perkara berlanjut ke Mahkamah Agung melalui pemeriksaan lanjutan, ia mengajukan lagi permohonan pengujian konstitusionalitas dengan alasan yang sama. Permohonan kedua itu pun ditolak. Rina kemudian bertanya kepada penasihat hukumnya: apakah sekarang ia masih dapat membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi?

Jawabannya tidak sesederhana “permohonan ditolak, maka pengaduan pasti boleh”. Dalam prosedur Korea Selatan, ada batas penting yang melekat pada hak untuk mengajukan pengaduan konstitusional—dan Rina telah melangkah melewati batas itu.

2. Pertanyaan Hukumnya

Apabila permohonan untuk meminta pengadilan mengajukan pengujian konstitusionalitas undang-undang telah ditolak pada satu tahap perkara, lalu pemohon mengulangi permohonan dengan alasan yang sama di tingkat lebih tinggi, apakah ia masih dapat mengajukan pengaduan konstitusional?

3. Apa Kata Hukum Korea Selatan

Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyediakan jalur pengaduan konstitusional bagi pihak yang permohonannya agar pengadilan merujuk persoalan konstitusionalitas suatu undang-undang telah ditolak. Jalur ini memungkinkan pihak tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menilai undang-undang yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.

Namun, ketentuan yang sama membatasi penggunaan jalur tersebut. Setelah permohonan pengujian ditolak, pihak yang bersangkutan tidak boleh mengajukan kembali permohonan pengujian dengan alasan yang sama dalam proses perkara yang sama.

Penolakan permohonan dapat membuka jalan untuk mengajukan pengaduan konstitusional, tetapi pemohon tidak boleh mengulang permohonan pengujian dengan alasan yang sama dalam perkara yang sama.

Dalam penerapannya, beberapa hal penting perlu diperhatikan:

  • Larangan tersebut berlaku untuk perkara yang sama, bukan hanya untuk satu tahap pemeriksaan.
  • Proses perkara yang sama mencakup tahap banding dan pemeriksaan lanjutan di pengadilan yang lebih tinggi.
  • Karena itu, pengajuan ulang dengan alasan yang sama pada tahap lebih tinggi tidak dianggap sebagai permohonan baru yang terpisah.
  • Pengaduan konstitusional harus memenuhi persyaratan prosedural dan tenggat waktu yang berlaku. Penolakan permohonan yang kedua tidak otomatis menghapus masalah yang timbul dari pengajuan ulang tersebut.

4. Cara Pengadilan Korea Selatan Menilai Persoalan Ini

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memandang istilah “proses perkara yang bersangkutan” secara luas. Istilah itu tidak berhenti pada pengadilan atau tahap pemeriksaan tempat permohonan pertama kali diajukan. Proses tersebut juga meliputi tahapan upaya hukum atas perkara yang sama, termasuk pemeriksaan di tingkat lebih tinggi.

Tujuan pembatasan ini adalah mencegah pihak mengajukan berulang kali permohonan yang sama di sepanjang perjalanan satu perkara, lalu menggunakan penolakan yang muncul pada tahap berikutnya untuk mencoba membuka kembali jalur pengaduan konstitusional.

Dengan demikian, pengadilan tidak hanya melihat kapan permohonan kedua diajukan atau apakah pemeriksaannya dilakukan oleh pengadilan yang berbeda. Yang utama ialah apakah permohonan tersebut berada dalam perkara yang sama dan bertumpu pada alasan yang sama. Jika kedua unsur itu terpenuhi, pengajuan ulang dapat menghalangi pengaduan konstitusional berdasarkan Pasal 68 ayat (2).

5. Menerapkan Hukum pada Perkara Rina

Situasi Rina dapat dianalisis langkah demi langkah:

  1. Permohonan pertama ditolak. Pada tahap banding, Rina meminta pengadilan merujuk persoalan konstitusionalitas undang-undang. Pengadilan menolak permohonan itu. Pada titik tersebut, hukum pada dasarnya menyediakan kemungkinan baginya untuk mengajukan pengaduan konstitusional, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan tenggat yang berlaku.
  2. Rina tidak langsung menggunakan jalur tersebut. Ia tidak mengajukan pengaduan konstitusional setelah penolakan pertama. Keputusan untuk tidak mengajukan saat itu tidak memberinya hak untuk terus mengulang permohonan pengujian yang sama di setiap tahap perkara berikutnya.
  3. Permohonan kedua memiliki alasan yang sama. Di Mahkamah Agung, Rina kembali mengajukan permohonan dalam perkara yang sama dan berdasarkan alasan yang sama. Karena pemeriksaan lanjutan merupakan bagian dari perjalanan perkara tersebut, pengajuan kedua tetap termasuk pengajuan ulang dalam “proses perkara yang bersangkutan”.
  4. Penolakan kedua tidak memperbaiki masalah prosedural. Rina mungkin berharap penolakan terbaru akan memberinya kesempatan baru. Namun, larangan pengajuan ulang telah berlaku sejak ia mengajukan kembali permohonan dengan alasan yang sama. Pengaduan konstitusional setelah penolakan kedua karena itu menghadapi hambatan prosedural.
  5. Hasil yang paling mungkin adalah pengaduan tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi tidak perlu terlebih dahulu memutus apakah undang-undang yang dipersoalkan benar-benar bertentangan dengan konstitusi. Pengaduan Rina dapat dihentikan pada tahap pemeriksaan awal karena tidak memenuhi syarat penerimaan.

6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Rina tidak dapat mengandalkan penolakan kedua untuk mengajukan pengaduan konstitusional dengan aman. Karena ia telah mengulang permohonan pengujian dengan alasan yang sama pada tahap pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama, pengaduan berdasarkan Pasal 68 ayat (2) berisiko dinyatakan tidak dapat diterima. Itu berarti Mahkamah Konstitusi dapat menolak memeriksa pokok persoalan konstitusionalnya.

Bagi siapa pun yang menghadapi keadaan serupa, ada tiga langkah praktis:

  • Segera tinjau pilihan setelah penolakan pertama. Catat tanggal pemberitahuan penolakan dan periksa tenggat pengajuan pengaduan konstitusional bersama penasihat hukum.
  • Jangan mengajukan ulang alasan yang sama tanpa nasihat hukum. Pemeriksaan di pengadilan yang lebih tinggi biasanya tetap merupakan bagian dari perkara yang sama.
  • Simpan seluruh dokumen prosedural. Salinan permohonan, keputusan penolakan, dan bukti tanggal penerimaan dapat menentukan apakah suatu pengajuan masih memenuhi syarat formal.

Pelajaran bagi Rina—dan bagi para pihak lain—jelas: dalam perkara konstitusional, waktu dan urutan langkah sama pentingnya dengan isi argumen. Penolakan pertama dapat membuka pintu, tetapi mengulangi permohonan yang sama pada tahap berikutnya dapat menutupnya.