Visa Khusus Daerah — Subjek F-2-R·E-7-4R·F-4-R, Persyaratan, dan Prosedur Tinggal
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Visa khusus daerah adalah sistem yang memberikan ketentuan khusus, seperti perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal, agar warga negara asing yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah dapat menetap di daerah yang mengalami penurunan populasi dan sejenisnya. Jenis yang tercakup antara lain Talenta Unggul Daerah (F-2-R), Tenaga Kerja Terampil Khusus Daerah (E-7-4R), dan Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Khusus Daerah (F-4-R); ketentuan tempat tinggal dan pekerjaan berbeda menurut jenisnya.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Talenta Unggul Daerah (F-2-R): orang yang berada di Korea secara sah, tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan menurut pedoman, dan memenuhi persyaratan seperti memiliki surat rekomendasi serta persyaratan pendidikan atau penghasilan.
- Talenta Unggul Daerah (F-2-R): harus memiliki gelar minimal diploma keahlian dari perguruan tinggi di Korea, atau penghasilan tahunan pemohon sendiri harus setidaknya sebesar upah layak di pemerintah daerah tingkat metropolitan yang menerbitkan surat rekomendasi.
- Talenta Unggul Daerah (F-2-R): orang yang berencana tinggal, bekerja, atau membuka usaha di daerah rekomendasi selama sekurang-kurangnya 5 tahun, serta memenuhi persyaratan kemampuan dasar dan perilaku baik.
- Tenaga Kerja Terampil Khusus Daerah (E-7-4R): orang yang termasuk subjek menurut pedoman, seperti warga negara asing terdaftar yang selama 10 tahun terakhir telah tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun dengan status E-9, E-10, atau H-2, dan memenuhi persyaratan surat rekomendasi, poin, tempat tinggal, serta pekerjaan.
- Tenaga Kerja Terampil Khusus Daerah (E-7-4R): harus memperoleh setidaknya 200 dari total 300 poin pada tabel penilaian, dengan nilai untuk penghasilan rata-rata dan kemampuan bahasa Korea masing-masing sekurang-kurangnya 50 poin.
- Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Khusus Daerah (F-4-R): warga keturunan Korea berkewarganegaraan asing yang telah tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun di daerah terkait sebelum daerah usaha ditetapkan, atau warga keturunan Korea yang memenuhi persyaratan tertentu untuk pindah bersama keluarga ke daerah usaha.
- Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Khusus Daerah (F-4-R): bagi subjek yang pindah dari dalam negeri atau luar negeri, berlaku persyaratan seperti berusia di bawah 60 tahun dan pindah bersama keluarga. Orang yang pindah dari luar negeri terbatas pada warga negara dari negara yang ditetapkan dalam pemberitahuan sesuai pedoman.
Kegiatan yang boleh
- Pada prinsipnya, pemegang F-2-R tinggal dan bekerja atau membuka usaha di daerah rekomendasi. Bergantung pada pemerintah daerah yang mengizinkan dan jenisnya, terdapat pengecualian yang memperbolehkan pemegang bekerja atau tinggal di wilayah metropolitan yang sama.
- Selama 2 tahun pertama sejak izin diberikan, pemegang F-2-R harus benar-benar tinggal serta bekerja atau membuka usaha di wilayah yang ditentukan dalam pedoman. Persyaratan atau prosedur terpisah dapat berlaku untuk perubahan tempat kerja maupun perubahan antara bekerja dan membuka usaha.
- Pemegang F-2-R dapat melakukan kegiatan kerja di tempat kerja tambahan di dalam daerah rekomendasi. Kegiatan utama harus tetap dilakukan di tempat kerja atau lokasi usaha yang telah mendapat izin.
- E-7-4R mensyaratkan pemegang tinggal di daerah rekomendasi dan bekerja di tempat kerja yang berada di daerah tersebut. Persyaratan seperti kontrak kerja dan upah harus dipenuhi.
- Kegiatan kerja pemegang F-4-R tidak dibatasi, kecuali untuk tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Wilayah kegiatan kerja berada dalam yurisdiksi pemerintah daerah tingkat metropolitan tempat daerah rekomendasi berada.
- Pasangan anggota keluarga yang ikut dari pemegang F-2-R atau E-7-4R dapat bekerja di perusahaan di daerah rekomendasi sesuai persyaratan izin terpisah untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal.
Lama tinggal
Batas maksimum masa tinggal untuk satu kali pemberian izin bagi setiap status tinggal utama tidak dicantumkan dalam kutipan. Untuk F-2-R, persyaratan wilayah berlaku selama 2 tahun pertama sejak izin diberikan, dan masa tinggal anggota keluarga yang ikut diberikan hingga tanggal berakhirnya masa tinggal pemegang status utama.
Prosedur & dokumen
Perubahan status tinggal Talenta Unggul Daerah (F-2-R)
- Formulir Permohonan Terpadu (통합신청서), paspor, foto
- Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증)
- Dokumen bukti pendidikan atau penghasilan
- Dokumen bukti tempat tinggal dan pekerjaan atau usaha
- Dokumen bukti kemampuan dasar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari luar negeri
- Surat Rekomendasi Kepala Pemerintah Daerah Tingkat Metropolitan
- Dokumen verifikasi persyaratan perusahaan pemberi kerja (bagi yang bersangkutan)
- Dokumen bukti persyaratan khusus pemerintah daerah (bagi yang bersangkutan)
Surat rekomendasi harus diperoleh sebelum mengajukan permohonan izin tinggal dan berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang.
Perpanjangan masa tinggal Talenta Unggul Daerah (F-2-R)
- Formulir Permohonan Terpadu, paspor, foto
- Kartu Registrasi Orang Asing
- Dokumen bukti pendidikan (bagi yang bersangkutan)
- Dokumen bukti penghasilan
- Dokumen bukti tempat tinggal
- Dokumen bukti kegiatan kerja atau usaha
- Dokumen verifikasi persyaratan perusahaan pemberi kerja (bagi yang bersangkutan)
- Surat Rekomendasi Kepala Pemerintah Daerah Tingkat Metropolitan (jika tempat kerja berubah)
Saat perpanjangan, persyaratan seperti penghasilan, tempat tinggal, pekerjaan atau usaha, dan perilaku baik akan dinilai.
Perubahan status tinggal Tenaga Kerja Terampil Khusus Daerah (E-7-4R)
- Formulir Permohonan Terpadu, salinan paspor, foto, Kartu Registrasi Orang Asing
- Lembar Penilaian Mandiri Sistem Poin (점수제 자체 심사표) dan Pernyataan Rincian Data Pribadi (신상 기술서)
- Kontrak Kerja Standar Tenaga Kerja Terampil Khusus Daerah (지역특화 숙련기능인력 표준근로계약서)
- Dokumen bukti penghasilan rata-rata selama 2 tahun terakhir
- Dokumen bukti kemampuan bahasa Korea
- Surat jaminan dan dokumen bukti tempat tinggal
- Surat rekomendasi perusahaan pemberi kerja dan Surat Rekomendasi Kepala Pemerintah Daerah Tingkat Metropolitan
- Surat pendaftaran usaha atau pendaftaran badan usaha pertanian tempat kerja
- Surat keterangan pembayaran pajak dan Surat Keterangan Pembayaran Pajak Daerah tempat kerja, serta dokumen verifikasi jumlah karyawan
Surat rekomendasi harus diperoleh sebelum mengajukan permohonan dan berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pedoman juga mencantumkan hari pengajuan berdasarkan angka terakhir tahun kelahiran.
Perubahan status tinggal Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Khusus Daerah (F-4-R)
- Surat rekomendasi pemerintah daerah
- Paspor dan salinannya, Formulir Permohonan Terpadu Warga Keturunan Korea di Luar Negeri (F-4), foto
- Dokumen bukti tempat tinggal
- Dokumen bukti status sebagai warga keturunan Korea
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari luar negeri
- Formulir Pernyataan Pekerjaan dan Jumlah Penghasilan Tahunan (직업 및 연간 소득금액 신고서) (centang bagian pekerjaan saja)
- Dokumen bukti pendaftaran sekolah atau rencana masuk sekolah anak usia sekolah, atau surat diagnosis (bagi yang bersangkutan)
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan (bagi yang pindah dari luar negeri)
Diperlukan biaya, tetapi jumlah pasti untuk prosedur ini tidak dicantumkan dalam kutipan. Ketentuan penyerahan atau pengecualian Surat Keterangan Catatan Kepolisian mengikuti Pedoman Penanganan Urusan Warga Keturunan Korea Berkewarganegaraan Asing (외국국적동포 업무처리 지침).
Perpanjangan masa tinggal Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Khusus Daerah (F-4-R)
- Paspor dan salinannya
- Kartu Laporan Tempat Tinggal Domestik (국내거소신고증)
- Formulir Permohonan Terpadu dan dokumen bukti tempat tinggal
- Dokumen bukti pendaftaran sekolah atau rencana masuk sekolah anak usia sekolah, atau surat diagnosis (bagi yang bersangkutan)
- Formulir Pernyataan Pekerjaan dan Jumlah Penghasilan Tahunan (centang bagian pekerjaan saja)
- Jika anggota keluarga yang ikut berubah, Surat Konfirmasi Data Anggota Keluarga yang Ikut (동반가족 사항 확인서) dan dokumen bukti hubungan keluarga serta pindah alamat
Diperlukan biaya, tetapi jumlah pastinya tidak dicantumkan dalam kutipan.
Pertanyaan umum
Q. Apa saja jenis visa khusus daerah?
Jenis utamanya adalah Talenta Unggul Daerah (F-2-R), Tenaga Kerja Terampil Khusus Daerah (E-7-4R), dan Warga Keturunan Korea di Luar Negeri Khusus Daerah (F-4-R). Untuk anggota keluarga yang ikut, bergantung pada jenisnya, dapat berlaku F-3-1R, F-3-3R, F-3-2R, dan sebagainya.
Q. Apa saja persyaratan untuk mengajukan F-2-R?
Diperlukan Surat Rekomendasi Kepala Pemerintah Daerah Tingkat Metropolitan (광역지자체장 추천서). Anda juga harus memenuhi persyaratan seperti memiliki gelar minimal diploma keahlian dari perguruan tinggi di Korea atau memperoleh penghasilan tahunan setidaknya sebesar upah layak di pemerintah daerah tingkat metropolitan, serta berencana tinggal, bekerja, atau membuka usaha di daerah rekomendasi selama sekurang-kurangnya 5 tahun.
Q. Persyaratan bahasa Korea untuk F-2-R itu tingkat berapa?
Tabel persyaratan dasar dan daftar dokumen yang dikutip mencantumkan tingkat 3 Program Integrasi Sosial (사회통합프로그램) atau TOPIK tingkat 3. Namun, bagian terperinci mengenai kemampuan dasar mencantumkan tingkat 4 Program Integrasi Sosial atau TOPIK tingkat 4, sehingga terdapat perbedaan informasi. Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus memastikan standar yang berlaku kepada Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인관서) yang berwenang.
Q. Bisakah saya pindah daerah dengan F-2-R?
Pada prinsipnya, pemegang F-2-R harus tinggal di daerah rekomendasi. Tercantum bahwa setelah 2 tahun sejak izin pertama diberikan, pemegang dapat pindah ke daerah lain yang mengalami penurunan populasi di dalam pemerintah daerah tingkat metropolitan yang sama.
Q. Apa standar poin yang harus dipenuhi untuk E-7-4R?
Anda harus memperoleh setidaknya 200 dari total 300 poin. Nilai untuk penghasilan rata-rata dan kemampuan bahasa Korea masing-masing harus sekurang-kurangnya 50 poin. Surat rekomendasi, persyaratan tempat tinggal dan pekerjaan, serta apakah pemohon termasuk kategori yang dikecualikan juga akan dinilai.
Q. Apakah pasangan pemegang F-2-R atau E-7-4R juga boleh bekerja?
Pasangan dapat bekerja setelah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal. Pasangan harus benar-benar tinggal di tempat yang sama dengan pemegang status tinggal utama dan bekerja di perusahaan yang berada di daerah rekomendasi.
Q. Apakah pemegang F-4-R boleh bekerja di wilayah metropolitan lain?
Pedoman menetapkan bahwa wilayah kegiatan kerja harus berada dalam yurisdiksi pemerintah daerah tingkat metropolitan tempat daerah rekomendasi berada. Bekerja di pemerintah daerah tingkat metropolitan lain dapat menimbulkan konsekuensi seperti penanganan sebagai pelanggaran pembatasan kegiatan kerja atau penolakan perpanjangan masa tinggal.
Q. Bisakah saya beralih dari F-4-R ke Penduduk Tetap Warga Keturunan Korea Daerah (F-5-6R)?
Pada prinsipnya, setelah mengubah status menjadi F-4-R, Anda harus terus tinggal di daerah rekomendasi dan mempertahankan status tersebut selama sekurang-kurangnya 4 tahun. Bagi orang yang memperoleh F-4-R berdasarkan persyaratan sebagai penduduk lama, berlaku ketentuan 2 tahun. Selain itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan perilaku baik, kemampuan menghidupi diri, dan kemampuan dasar.
Perhatikan
- Standar kemampuan dasar F-2-R yang tercantum dalam tabel persyaratan dasar berbeda dengan yang tercantum pada bagian terperinci dalam kutipan. Pastikan kepada Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang sebelum mengajukan permohonan.
- Surat rekomendasi F-2-R berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan.
- F-2-R dan E-7-4R memiliki pembatasan wilayah tempat tinggal dan bekerja. Khusus untuk F-2-R, periksa persyaratan wilayah selama 2 tahun pertama sejak izin diberikan.
- Wilayah kegiatan kerja F-4-R terbatas pada yurisdiksi pemerintah daerah tingkat metropolitan tempat daerah rekomendasi berada.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
