Visa Kunjungan untuk Bekerja (H-2) — Sasaran, Jenis Usaha yang Diizinkan, Masa Tinggal, dan Pelaporan
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-01) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Kunjungan untuk Bekerja (H-2) adalah status tinggal yang mengizinkan kegiatan kerja pada jenis usaha yang ditetapkan dalam panduan. Bekerja hanya diperbolehkan jika pemberi kerja telah menempuh prosedur yang ditentukan untuk jenis usaha yang diizinkan. Setelah mulai bekerja, pelaporan harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Orang yang memenuhi syarat untuk status Kunjungan untuk Bekerja (H-2-7) setelah keluar dari Korea ketika masa tinggalnya berakhir dan kemudian masuk kembali
- Orang yang mengajukan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea ke kantor perwakilan diplomatik Korea di luar negeri dan memperoleh visa Kunjungan untuk Bekerja (H-2)
- Orang yang memperoleh visa Kunjungan untuk Bekerja sebelum 2 September 2019 atau sedang tinggal dengan status Kunjungan untuk Bekerja dibebaskan dari kewajiban menyerahkan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea saat mengajukan perpanjangan masa tinggal.
Kegiatan yang boleh
- Di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, manufaktur, dan konstruksi, Anda dapat bekerja pada jenis usaha yang ditetapkan dalam panduan. Di bidang manufaktur, terdapat pembatasan berdasarkan persyaratan seperti skala perusahaan, sedangkan beberapa perusahaan konstruksi untuk pekerjaan industri dan fasilitas lingkungan dikecualikan.
- Pada prinsipnya, di bidang jasa Anda dapat bekerja kecuali pada jenis usaha yang dikecualikan. Namun, pada beberapa jenis usaha, pekerjaan hanya diizinkan jika dilakukan pada jabatan atau perusahaan tertentu.
- Warga keturunan Korea pemegang H-2 hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja di jenis usaha yang diizinkan jika pemberi kerja telah berupaya merekrut warga negara Korea dan menyelesaikan proses konfirmasi kelayakan untuk mempekerjakan secara khusus.
- Dalam waktu 15 hari sejak mulai bekerja, pemegang status H-2 harus menyampaikan Laporan Mulai Bekerja (취업개시신고), atau pemberi kerja harus menyampaikan Laporan Mulai Kerja (근로개시신고).
Lama tinggal
Batas maksimum masa tinggal untuk H-2 secara khusus tidak tercantum dalam kutipan. Namun, berdasarkan ketentuan umum pemberian masa tinggal, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
Prosedur & dokumen
Permohonan visa Kunjungan untuk Bekerja (H-2)
- Formulir Pernyataan Kondisi Kesehatan (건강상태 확인서)
- Dokumen bukti kemampuan bahasa Korea (jika berlaku)
Kelalaian atau keterangan palsu dalam formulir pernyataan kondisi kesehatan dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan, seperti penolakan visa. Biaya visa tidak tercantum dalam kutipan.
Pendaftaran orang asing
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang diterbitkan oleh rumah sakit yang ditunjuk pemerintah
Jika Anda berencana tinggal selama 90 hari atau lebih setelah masuk ke Korea, Anda harus mendaftarkan diri dalam waktu 90 hari setelah masuk. Saat mendaftar, Anda harus menyelesaikan pendidikan dasar mengenai ketertiban hukum yang ditetapkan pemerintah. Biaya penerbitan atau penerbitan ulang kartu pendaftaran orang asing adalah 35.000 won.
Permohonan izin perpanjangan masa tinggal
Dokumen yang harus diserahkan untuk permohonan perpanjangan H-2 secara terperinci tidak tercantum dalam kutipan. Biaya pemeriksaan adalah 60.000 won. Orang yang memperoleh visa atau sedang tinggal dengan status Kunjungan untuk Bekerja sebelum 2 September 2019 dibebaskan dari kewajiban menyerahkan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea saat mengajukan perpanjangan.
Laporan Mulai Bekerja atau Laporan Mulai Kerja
Dalam waktu 15 hari sejak mulai bekerja, pemegang status H-2 atau pemberi kerja harus menyampaikan laporan. Dokumen yang harus diserahkan secara terperinci dan biaya tidak tercantum dalam kutipan.
Pertanyaan umum
Q. Apakah pemegang H-2 dapat bekerja di jenis usaha apa pun?
Tidak. Di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, manufaktur, dan konstruksi, hanya jenis usaha yang ditetapkan yang diperbolehkan. Di bidang jasa, pekerjaan diperbolehkan kecuali pada jenis usaha yang dikecualikan, tetapi beberapa jenis usaha memiliki persyaratan tersendiri.
Q. Apakah saya harus melapor setelah mulai bekerja dengan H-2?
Ya. Dalam waktu 15 hari sejak mulai bekerja, pemegang status H-2 harus menyampaikan Laporan Mulai Bekerja (취업개시신고), atau pemberi kerja harus menyampaikan Laporan Mulai Kerja (근로개시신고).
Q. Apakah pemberi kerja dapat langsung mempekerjakan warga keturunan Korea pemegang H-2?
Pemberi kerja hanya dapat mempekerjakan warga keturunan Korea pemegang H-2 jika, meskipun jenis usahanya diizinkan, pemberi kerja telah berupaya merekrut warga negara Korea dan memperoleh Konfirmasi Kelayakan untuk Mempekerjakan secara Khusus (특례고용가능확인).
Q. Apakah saya harus menyerahkan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea saat memperpanjang masa tinggal?
Orang yang memperoleh visa Kunjungan untuk Bekerja sebelum 2 September 2019 atau sedang tinggal dengan status H-2 dibebaskan dari kewajiban menyerahkan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea saat mengajukan perpanjangan. Rincian kriteria yang berlaku untuk kasus lainnya tidak seluruhnya tercantum dalam kutipan.
Q. Berapa tahun maksimum masa tinggal dengan H-2?
Kutipan tidak mencantumkan batas maksimum masa tinggal untuk H-2 secara khusus. Berdasarkan ketentuan umum, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
Q. Kapan saya harus mendaftarkan diri sebagai orang asing setelah masuk ke Korea?
Jika Anda berencana tinggal selama 90 hari atau lebih setelah masuk ke Korea, Anda harus mendaftarkan diri sebagai orang asing dalam waktu 90 hari setelah masuk. Saat mengajukan pendaftaran, Anda harus menyerahkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang diterbitkan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah dan menyelesaikan pendidikan dasar mengenai ketertiban hukum.
Q. Berapa biaya perpanjangan masa tinggal?
Biaya pemeriksaan permohonan izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won. Biaya penerbitan atau penerbitan ulang kartu pendaftaran orang asing adalah 35.000 won.
Q. Apakah saya harus melaporkan pekerjaan dan pendapatan saat memperpanjang masa tinggal atau mengubah status tinggal?
Pemegang status tinggal yang mengizinkan bekerja harus melaporkan pekerjaan saat mendaftarkan diri sebagai orang asing dan mengajukan berbagai izin tinggal. H-2 juga termasuk status tinggal yang wajib melaporkan jumlah pendapatan tahunan. Namun, berbeda dengan warga Korea di luar negeri (F-4), dalam kutipan tidak disebutkan adanya pengecualian bagi H-2 dari kewajiban mencantumkan pendapatan.
Perhatikan
- Boleh atau tidaknya bekerja dapat berbeda tidak hanya berdasarkan jenis usaha, tetapi juga berdasarkan pengecualian dan persyaratan untuk setiap jenis usaha. Untuk jenis usaha dengan klasifikasi yang lebih terperinci, panduan menyarankan agar Anda memeriksanya dalam Klasifikasi Industri Standar Korea (한국표준산업분류).
- Meskipun bekerja di jenis usaha yang diizinkan, pemberi kerja tetap harus berupaya merekrut warga negara Korea dan menjalani prosedur konfirmasi kelayakan untuk mempekerjakan secara khusus.
- Dalam waktu 15 hari sejak mulai bekerja, pekerja atau pemberi kerja harus menyampaikan laporan.
- Orang yang tinggal selama 90 hari atau lebih setelah masuk ke Korea harus mendaftarkan diri sebagai orang asing dalam waktu 90 hari. Saat mendaftar, diperlukan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk dan penyelesaian pendidikan dasar mengenai ketertiban hukum.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
