ToKorea

Status Tinggal Lain-lain (G-1) — Kategori yang Memenuhi Syarat, Masa Tinggal, Izin Kerja, dan Dokumen Perpanjangan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Status tinggal Lain-lain (G-1) diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kategori Diplomatik (A-1) hingga Kunjungan untuk Bekerja (H-2), atau kategori Penduduk Tetap (F-5), dan diakui oleh Menteri Kehakiman. Kategori yang memenuhi syarat dan dokumen yang harus diserahkan berbeda-beda, bergantung pada alasan seperti kecelakaan kerja, pengobatan penyakit, perkara pengadilan, upah yang belum dibayar, atau permohonan pengungsi.

Sekilas pandang

Kelompok yang memenuhi syarat G-1 → Klaim atau perawatan kecelakaan kerja beserta keluarga G-1-1 → Pengobatan jangka panjang karena penyakit atau kecelakaan beserta keluarga G-1-2 → Perkara hukum atau mediasi upah belum dibayar G-1-3 atau G-1-4 → Apakah Anda di luar kategori A-1 hingga H-2 dan F-5 serta diakui Menteri Kehakiman? → ① Perubahan status di Korea Formulir permohonan, paspor, foto, bukti alasan G-1 Bukti keluarga atau surat jaminan bila relevan → ② Perpanjangan masa tinggal Formulir, paspor, kartu registrasi orang asing Bukti alasan perpanjangan dan tempat tinggal → ③ Izin kerja di luar status tinggal Formulir, paspor, kartu registrasi orang asing Kontrak kerja, bukti tempat usaha, bukti kategori → Status G-1 diberikan atau diperpanjang Maksimal 1 tahun per pemberian → G-1 saja tidak mengizinkan Anda bekerja → Untuk bekerja, dapatkan izin kegiatan di luar status tinggal → Izi…

Siapa yang berhak

  • Orang yang mengajukan klaim kecelakaan kerja atau sedang menjalani pengobatan akibat kecelakaan kerja, beserta keluarganya (G-1-1)
  • Orang yang menjalani pengobatan jangka panjang karena penyakit atau kecelakaan, beserta keluarganya (G-1-2)
  • Orang yang sedang menjalani perkara perdata, pidana, keluarga, atau administrasi (G-1-3)
  • Orang yang sedang menjalani mediasi di kantor ketenagakerjaan terkait upah yang belum dibayar atau sedang menjalani perkara perdata terkait (G-1-4)
  • Pemohon pengungsi (G-1-5), serta orang yang ditolak permohonan pengungsinya tetapi memperoleh izin tinggal kemanusiaan (G-1-6)
  • Orang yang tidak dapat segera meninggalkan Korea karena kehamilan, persalinan, dan sebagainya (G-1-9), serta orang yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan, seperti korban kekerasan seksual (G-1-11)
  • Pasien asing yang memerlukan pengobatan jangka panjang, beserta anggota keluarga pendamping atau perawat yang kebutuhannya diakui (G-1-10)
  • Keluarga orang yang meninggal akibat kecelakaan (G-1-7), keluarga pemegang izin tinggal kemanusiaan (G-1-12), serta anak yang lahir di Korea dari pemohon pengungsi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan (G-1-99)

Kegiatan yang boleh

  • Ruang lingkup kegiatan dasar mencakup kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori Diplomatik (A-1) hingga Imigran untuk Tujuan Pernikahan (F-6), Bekerja sambil Berwisata (H-1), atau Kunjungan untuk Bekerja (H-2).
  • Status tinggal G-1 saja tidak memberikan izin untuk bekerja. Untuk bekerja, Anda harus memperoleh izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal sesuai dengan kategori masing-masing.
  • Orang yang termasuk dalam kategori G-1-7, G-1-11, dan G-1-99 dapat bekerja di bidang pekerjaan kasar sederhana, kecuali di bidang yang dibatasi bagi pekerja asing. Untuk bekerja di bidang profesional, Anda harus memiliki kualifikasi yang relevan.
  • Jika memenuhi kategori yang ditetapkan untuk memperoleh izin, pemohon pengungsi dapat melakukan pekerjaan kasar sederhana, kecuali di sektor yang dibatasi bagi pekerja asing. Pemegang izin tinggal kemanusiaan dan kategori terkait dapat memperoleh izin dengan ruang lingkup yang sama seperti pemohon pengungsi, serta dapat bekerja di sektor konstruksi.
  • Izin kerja harus diperoleh terlebih dahulu. Jika pemberi kerja berubah, Anda harus memperoleh izin baru untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal.

Lama tinggal

Masa tinggal maksimal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 1 tahun. Masa izin dapat berbeda-beda menurut kategori khusus; beberapa kategori diberikan untuk jangka waktu hingga 6 bulan atau sampai dengan tanggal berakhirnya masa tinggal anggota keluarga tertentu.

Prosedur & dokumen

Izin Perubahan Status Tinggal

  • Formulir permohonan (별지 제34호 서식)
  • Paspor
  • 1 lembar foto berukuran standar
  • Dokumen yang membuktikan alasan pengajuan G-1 terkait (misalnya, surat pendapat dari fasilitas medis, dokumen terkait perkara pengadilan, atau tanda terima pengajuan permohonan pengungsi)
  • Dokumen bukti hubungan keluarga atau surat jaminan, sesuai dengan alasan pengajuan

Dokumen yang harus diserahkan berbeda-beda menurut kategori khusus G-1. Biaya pemeriksaan permohonan adalah 100.000 won.

Izin Perpanjangan Masa Tinggal

  • Formulir permohonan (별지 제34호 서식)
  • Paspor
  • Kartu Registrasi Orang Asing
  • Dokumen yang membuktikan alasan perpanjangan (misalnya, surat diagnosis, dokumen perkara pengadilan, atau surat konfirmasi upah yang belum dibayar (체불금품 확인원))
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Surat jaminan atau dokumen konfirmasi pemeriksaan kelayakan status Lain-lain (G-1) (기타(G-1) 자격 심사확인서), sesuai kategori

Masa izin dan dokumen yang diperlukan berbeda-beda menurut kategori khusus. Biaya pemeriksaan permohonan adalah 60.000 won.

Izin untuk Melakukan Kegiatan di Luar Status Tinggal (Bekerja)

  • Formulir permohonan (별지 제34호 서식)
  • Paspor
  • Kartu Registrasi Orang Asing
  • Kontrak kerja
  • Dokumen terkait tempat usaha, seperti salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Dokumen bukti kategori terkait

Kategori yang dapat mengajukan dan ruang lingkup pekerjaan yang diizinkan telah ditetapkan. Biaya pemeriksaan permohonan adalah 120.000 won.

Registrasi Orang Asing

  • Formulir permohonan (별지 제34호 서식)
  • Paspor
  • 1 lembar foto berukuran standar
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Biaya pemeriksaan permohonan adalah 35.000 won.

Pertanyaan umum

Q. Apakah pemegang G-1 dapat langsung bekerja?

Tidak. Status tinggal G-1 saja tidak memberikan izin untuk bekerja. Anda harus terlebih dahulu memperoleh izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal yang sesuai dengan kategori Anda.

Q. Kapan pemohon pengungsi dapat mengajukan izin kerja?

Orang yang telah mengajukan permohonan pengakuan sebagai pengungsi dan sudah melewati 6 bulan sejak pengajuan dapat memenuhi syarat untuk memperoleh izin. Jangka waktu ketika penyerahan bukti tertunda karena tanggung jawab pemohon atau ketika keberadaan pemohon tidak dapat diketahui, antara lain, dapat tidak dihitung dalam jangka waktu 6 bulan tersebut. Orang yang menanggung anggota keluarga tanggungan yang tidak mampu bekerja karena disabilitas, dan sebagainya, juga dapat memenuhi syarat untuk memperoleh izin.

Q. Pekerjaan apa yang dapat dilakukan dengan izin kerja G-1?

Hal ini bergantung pada kategori yang memenuhi syarat untuk memperoleh izin. Pemohon pengungsi dapat diizinkan melakukan pekerjaan kasar sederhana, kecuali di sektor yang dibatasi bagi pekerja asing. Pemegang izin tinggal kemanusiaan, antara lain, juga dapat bekerja di sektor konstruksi. Beberapa kategori tertentu, seperti korban kekerasan seksual, juga dapat bekerja di bidang pekerjaan kasar sederhana, kecuali di bidang yang dibatasi bagi pekerja asing.

Q. Jika berganti tempat kerja, apakah izin kerja yang sudah ada tetap dapat digunakan?

Tidak. Jika pemberi kerja berubah, Anda harus memperoleh izin baru untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal. Izin kerja harus diperoleh terlebih dahulu.

Q. Biasanya, berapa lama masa tinggal G-1?

Batas maksimal masa tinggal yang diberikan untuk satu kali pemberian adalah 1 tahun. Namun, masa izin berbeda-beda menurut kategori khusus; misalnya, ada yang diberikan untuk jangka waktu hingga 6 bulan atau untuk jangka waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal?

Dokumen dasar yang diperlukan mencakup formulir permohonan, paspor, Kartu Registrasi Orang Asing, dan dokumen bukti tempat tinggal. Dokumen yang membuktikan alasan permohonan, seperti surat keterangan medis, dokumen perkara pengadilan, dan surat konfirmasi upah yang belum dibayar, juga harus diserahkan sesuai kategori masing-masing.

Q. Berapa biaya izin perubahan status tinggal G-1?

Biaya pemeriksaan permohonan izin perubahan status tinggal adalah 100.000 won. Biaya izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won, sedangkan biaya izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal adalah 120.000 won.

Q. Apakah keluarga pemegang izin tinggal kemanusiaan juga dapat memperoleh G-1?

Pasangan dan anak di bawah umur dapat memenuhi syarat untuk kategori G-1-12, bergantung pada persyaratannya. Anak di bawah umur tidak termasuk kategori ini jika memiliki pasangan.

Perhatikan

  • Kategori khusus dan persyaratan G-1 berbeda-beda menurut alasan permohonan. Siapkan dokumen yang membuktikan alasan tersebut.
  • Meski telah memperoleh izin kerja, Anda tidak boleh bekerja di bidang yang dibatasi bagi pekerja asing. Jika tempat kerja berubah, Anda harus terlebih dahulu memperoleh izin baru.
  • Pemohon pengungsi dilarang bekerja di sektor konstruksi. Untuk pemegang izin tinggal kemanusiaan dan kategori terkait yang bekerja di sektor konstruksi, terdapat ketentuan mengenai izin terpisah dan pelatihan keselamatan dan kesehatan dasar.
  • G-1-99 bukan status yang berlaku untuk semua alasan lain-lain. Pemohon harus memenuhi persyaratan bagi anak yang lahir di Korea dari pemohon pengungsi sebagaimana ditetapkan dalam panduan.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.