ToKorea

Visa Imigran karena Perkawinan (F-6) — Pemohon yang Memenuhi Syarat, Masa Tinggal, Dokumen Perpanjangan dan Perubahan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Status tinggal imigran karena perkawinan (F-6) diperuntukkan bagi warga negara asing yang menjalani kehidupan perkawinan dengan warga negara Korea, mengasuh anak di bawah umur yang lahir dari hubungan perkawinan, atau mengalami berakhirnya hubungan perkawinan karena alasan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Subkategorinya adalah pasangan warga negara Korea (F-6-1), pengasuhan anak (F-6-2), dan berakhirnya perkawinan (F-6-3).

Sekilas pandang

Siapa yang memenuhi syarat → Pasangan warga Korea dengan perkawinan sah yang ingin tinggal bersama di Korea F-6-1 → Orang tua yang mengasuh atau akan mengasuh anak di bawah umur di Korea F-6-2 → Orang yang perkawinannya berakhir karena pasangan meninggal atau hilang, atau bukan karena kesalahannya F-6-3 → Apakah Anda memenuhi salah satu kriteria F-6 sesuai subkategori yang dimohon? → Ajukan visa di luar negeri → Dokumen utama: formulir visa, paspor, foto F-6-1: undangan, jaminan, bukti perkawinan, penghasilan, komunikasi, dan tempat tinggal F-6-2: bukti hubungan orang tua-anak dan pengasuhan → Ubah status di Korea → Untuk F-6-1: formulir terpadu, paspor, foto undangan, jaminan, bukti perkawinan, penghasilan, komunikasi, dan tempat tinggal → Ajukan perpanjangan setelah masuk → Daftar sebagai orang asing dan ajukan perpanjangan dalam 90 hari setelah masuk dengan visa luar negeri Dokumen p…

Siapa yang berhak

  • F-6-1: Warga negara asing yang perkawinannya telah sah di Korea dan ingin tinggal di Korea untuk melanjutkan kehidupan perkawinan dengan warga negara Korea.
  • F-6-2: Ayah atau ibu yang mengasuh atau bermaksud mengasuh di Korea anak di bawah umur yang lahir dari hubungan perkawinan atau hubungan faktual sebagai pasangan dengan warga negara Korea, setelah hubungan perkawinan berakhir.
  • F-6-3: Orang yang tinggal di Korea dalam status menikah dengan pasangan warga negara Korea, tetapi tidak dapat mempertahankan hubungan perkawinan yang normal karena pasangan meninggal atau hilang, atau karena alasan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
  • Hubungan faktual sebagai pasangan harus memiliki niat untuk menikah dan keadaan nyata yang dapat diakui sebagai kehidupan bersama pasangan berdasarkan norma sosial. Tinggal bersama saja atau hubungan faktual poligamis yang tidak dapat memperoleh perlindungan hukum tidak termasuk.

Kegiatan yang boleh

  • Status tinggal F-6 tidak membatasi kegiatan kerja berdasarkan subkategori status tinggal.
  • Prosedur perubahan atau penambahan tempat kerja tidak berlaku.

Lama tinggal

Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 3 tahun. Namun, masa izin sebenarnya berbeda-beda menurut subkategori dan prosedur permohonan.

Prosedur & dokumen

Penerbitan visa di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri (F-6-1)

  • Formulir permohonan visa (사증신청서), foto untuk paspor, paspor asli dan salinannya
  • Surat undangan bagi pasangan warga negara asing, surat penjaminan (신원보증서), dan pernyataan latar belakang perkawinan (결혼배경진술서)
  • Salinan paspor pasangan warga negara Korea, Sertifikat Dasar (기본증명서), Sertifikat Hubungan Perkawinan (혼인관계증명서), Sertifikat Hubungan Keluarga (가족관계증명서), dan salinan daftar penduduk (주민등록등본)
  • Sertifikat penyelesaian Program Pengarahan Perkawinan Internasional (국제결혼 안내프로그램) (bagi yang wajib mengikutinya)
  • Dokumen bukti penghasilan (kecuali pihak yang dikecualikan)
  • Dokumen bukti kemampuan komunikasi (kecuali pihak yang dikecualikan)
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Dokumen bukti latar belakang hubungan dan ketulusan perkawinan

Umumnya diterbitkan sebagai visa sekali masuk dengan masa tinggal paling lama 90 hari. Setelah masuk Korea, Anda harus mengajukan pendaftaran orang asing dan perpanjangan masa tinggal dalam waktu 90 hari. Dokumen dan pihak yang dikecualikan berbeda-beda menurut negara, dan dokumen tambahan dapat diminta selama pemeriksaan.

Penerbitan visa di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri (F-6-2)

  • Formulir permohonan visa (사증신청서), paspor, foto sesuai standar, dan biaya
  • Dokumen bukti hubungan keluarga atau hubungan orang tua-anak
  • Dokumen bukti pengasuhan anak
  • Surat keterangan catatan kriminal dan surat keterangan kesehatan

Umumnya diterbitkan sebagai visa sekali masuk dengan masa tinggal paling lama 90 hari. Setelah masuk Korea, Anda harus mengajukan pendaftaran orang asing dan perpanjangan masa tinggal dalam waktu 90 hari.

Perubahan status tinggal di Korea (F-6-1)

  • Formulir permohonan terpadu (통합신청서), paspor, foto, dan biaya
  • Surat undangan bagi pasangan warga negara asing, surat penjaminan (신원보증서), dan pernyataan latar belakang perkawinan (결혼배경진술서)
  • Salinan paspor pasangan warga negara Korea, Sertifikat Dasar (기본증명서), Sertifikat Hubungan Perkawinan (혼인관계증명서), Sertifikat Hubungan Keluarga (가족관계증명서), dan salinan daftar penduduk (주민등록등본)
  • Dokumen bukti penghasilan, kemampuan komunikasi, tempat tinggal, dan hubungan
  • Jika berlaku, dokumen terkait Program Pengarahan Perkawinan Internasional (국제결혼 안내프로그램), kesehatan, dan catatan kriminal

Masa izin paling lama 1 tahun, dan permohonan diperiksa oleh kepala kantor imigrasi dan orang asing (출입국·외국인청) yang berwenang atas wilayah terkait (kantor atau kantor cabang). Pemegang visa jangka pendek dan kelompok tertentu lainnya pada prinsipnya dibatasi untuk mengubah status tinggal di Korea. Jika perubahan dinilai tidak dapat dihindari karena kehamilan, persalinan, atau pengasuhan anak pasangan, status tinggal dapat diubah setelah pemeriksaan.

Perubahan status tinggal di Korea (F-6-2 atau F-6-3)

  • Formulir permohonan, paspor, kartu registrasi orang asing (jika berlaku), foto, dan biaya
  • Sertifikat Dasar (기본증명서) dan Sertifikat Hubungan Keluarga (가족관계증명서) anak (jika berlaku)
  • Dokumen bukti hubungan keluarga, seperti akta kelahiran atau hasil tes DNA
  • Dokumen bukti pengasuhan anak (F-6-2), seperti dokumen hak asuh, salinan daftar penduduk, atau surat konfirmasi pengasuhan
  • Dokumen yang membuktikan alasan berakhirnya perkawinan dan bahwa hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemohon (F-6-3)
  • Surat keterangan catatan kriminal dan surat keterangan kesehatan (kecuali pihak yang dikecualikan dari kewajiban menyerahkannya)

F-6-2 berlaku bagi orang yang mengasuh di Korea anak di bawah umur yang lahir dari hubungan perkawinan atau hubungan faktual sebagai pasangan dengan warga negara Korea. F-6-3 mensyaratkan pemenuhan persyaratan, termasuk status tinggal yang ditentukan. Masa izin untuk masing-masing adalah 1 tahun.

Perpanjangan masa tinggal dan pendaftaran orang asing

  • Formulir permohonan, paspor, foto, dan biaya
  • Sertifikat Hubungan Perkawinan (혼인관계증명서) dan salinan daftar penduduk (주민등록등본) (F-6-1)
  • Sertifikat Dasar (기본증명서) dan Sertifikat Hubungan Keluarga (가족관계증명서) anak (jika berlaku)
  • Dokumen yang menunjukkan bahwa anak terus diasuh (F-6-2)
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Formulir pelaporan pekerjaan warga negara asing (외국인 직업 신고서)

Jika masuk Korea dengan visa F-6, Anda harus mengajukan pendaftaran orang asing dan perpanjangan masa tinggal di kantor yang berwenang atas alamat tempat tinggal Anda dalam waktu 90 hari setelah masuk. Masa izin awal dan masa perpanjangan berikutnya berbeda-beda menurut subkategori F-6.

Pertanyaan umum

Q. Bisakah saya mengajukan visa F-6 untuk tinggal selama 1 tahun?

Pada prinsipnya, visa F-6-1 diterbitkan oleh kepala perwakilan diplomatik Korea di luar negeri untuk masa tinggal paling lama 90 hari. Setelah masuk Korea, Anda dapat mengajukan pendaftaran orang asing dan perpanjangan masa tinggal dalam waktu 90 hari.

Q. Bisakah saya bekerja di Korea dengan visa F-6?

F-6 tidak membatasi kegiatan kerja berdasarkan subkategori status tinggal. Prosedur perubahan atau penambahan tempat kerja tidak berlaku.

Q. Bisakah saya mengubah status tinggal menjadi F-6-1 di Korea?

Orang asing yang tinggal secara sah di Korea dapat mengajukan permohonan, tetapi pemegang visa jangka pendek dan kelompok tertentu lainnya pada prinsipnya tidak dapat mengubah status tinggal. Jika perubahan dinilai tidak dapat dihindari karena kehamilan, persalinan, atau pengasuhan anak pasangan, izin dapat diberikan setelah pemeriksaan.

Q. Berapa persyaratan penghasilan bagi pasangan warga negara Korea?

Berdasarkan ketentuan tahun 2026 yang dikutip, penghasilan sebelum pajak selama 1 tahun terakhir harus sekurang-kurangnya 25.195.752 won untuk rumah tangga beranggotakan 2 orang, 32.154.216 won untuk 3 orang, dan 38.968.428 won untuk 4 orang. Untuk rumah tangga dengan 8 orang atau lebih, ambang penghasilan bertambah 5.755.188 won untuk setiap tambahan satu anggota keluarga. Dalam keadaan tertentu, seperti jika memiliki anak, persyaratan penghasilan dapat dikecualikan.

Q. Bisakah saya mengajukan permohonan jika tidak memiliki nilai ujian bahasa Korea?

Jika Anda tidak termasuk pihak yang dikecualikan dari persyaratan komunikasi, Anda dapat menyerahkan salah satu dokumen bukti yang disebutkan, seperti dokumen pendidikan atau ujian bahasa Korea. Jika dokumen tersebut tidak dapat diserahkan, pemenuhan persyaratan dapat ditentukan berdasarkan hasil penilaian perwakilan diplomatik Korea di luar negeri.

Q. Persyaratan apa yang dapat dikecualikan jika pasangan memiliki anak?

Jika pasangan memiliki anak yang lahir dari hubungan mereka, persyaratan penghasilan dan penyerahan dokumen terkait komunikasi dapat dikecualikan. Program pengarahan perkawinan internasional serta beberapa surat keterangan kesehatan, surat keterangan catatan kriminal, dan dokumen terkait latar belakang hubungan juga dapat dikecualikan dalam keadaan tertentu. Periksa dokumen bukti mengenai anak yang disyaratkan dalam prosedur terkait.

Q. Dalam keadaan apa saya dapat memperoleh F-6-2?

Yang dapat mengajukan adalah ayah atau ibu yang sedang atau bermaksud mengasuh di Korea anak di bawah umur yang lahir dari perkawinan atau hubungan faktual sebagai pasangan dengan warga negara Korea. Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan anak dan pengasuhan anak yang sebenarnya diperlukan.

Q. Bisakah saya memperoleh F-6-3 jika pasangan meninggal atau kami bercerai?

Yang dapat memenuhi persyaratan antara lain orang yang tidak dapat mempertahankan hubungan perkawinan yang normal karena pasangan meninggal atau hilang, atau karena alasan yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Jika terjadi perceraian, diperlukan dokumen yang membuktikan alasan berakhirnya perkawinan dan bahwa hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemohon.

Perhatikan

  • Setelah masuk Korea dengan visa F-6, Anda harus mengajukan pendaftaran orang asing dan perpanjangan masa tinggal dalam waktu 90 hari.
  • Perubahan ke F-6-1 di dalam Korea pada prinsipnya dibatasi bagi pemegang visa jangka pendek, orang yang tinggal secara ilegal, dan beberapa kelompok lainnya.
  • Dokumen yang tidak mencantumkan masa berlaku khusus harus diterbitkan atau dibuat dalam waktu 3 bulan sebelum tanggal pengajuan.
  • Alamat pada dokumen bukti persyaratan tempat tinggal harus sama dengan alamat pada salinan daftar penduduk (주민등록등본).

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.