ToKorea

Status izin tinggal tetap (F-5) — pemohon yang memenuhi syarat, masa tinggal, dokumen yang harus diserahkan, dan Surat Keterangan Catatan Kriminal

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Izin tinggal tetap (F-5) tidak dikenai pembatasan aktivitas berdasarkan status izin tinggal. Pemohon dan persyaratannya berbeda-beda menurut subkategori. Keturunan Korea (F-5-6·F-5-7) dan pengungsi (F-5-27) mengikuti pedoman tersendiri sehingga tidak termasuk dalam panduan ini.

Sekilas pandang

Siapa yang dapat mengajukan → Orang dewasa yang tinggal sekurang-kurangnya 5 tahun dengan D-7 hingga E-7 atau F-2 F-5-1 → Pasangan atau anak di bawah umur warga Korea F-5-2·F-5-3 → Pasangan atau anak di bawah umur pemegang F-5 umum Tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun dan diakui Menteri Kehakiman F-5-4 → Investor, pemegang gelar atau kualifikasi, orang berkemampuan luar biasa, serta kelompok lain yang memenuhi syarat subkategori F-5-5, F-5-9·F-5-16, dan lainnya → Apakah memenuhi persyaratan subkategori F-5 yang diajukan? → Perubahan status → Ubah status menjadi F-5 Formulir, paspor dan kartu registrasi, bukti tempat tinggal, Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Luar Negeri, Surat Jaminan → Anak lahir di Korea → Ajukan F-5 untuk anak pemegang F-5 yang lahir di Korea dalam 90 hari Formulir, paspor, foto, bukti hubungan keluarga, bukti identitas kewarganegaraan → Lampiran subkategori → Ser…

Siapa yang berhak

  • Orang dewasa yang telah tinggal selama sekurang-kurangnya 5 tahun dengan status penugasan intra-perusahaan (D-7) hingga kegiatan khusus (E-7), atau dengan status tinggal (F-2) (F-5-1)
  • Pasangan warga negara Korea atau anak di bawah umur dari warga negara Korea yang memenuhi persyaratan terkait (F-5-2·F-5-3)
  • Pasangan atau anak di bawah umur dari pemegang izin tinggal tetap umum yang telah tinggal di Korea selama sekurang-kurangnya 2 tahun dan diakui oleh Menteri Kehakiman (F-5-4)
  • Investor asing yang telah berinvestasi sekurang-kurangnya USD 500.000 dan mempekerjakan sekurang-kurangnya 5 warga negara Korea (F-5-5)
  • Orang yang memenuhi persyaratan gelar atau pekerjaan, seperti pemegang gelar doktor di bidang teknologi mutakhir atau orang yang memperoleh gelar doktor dari sekolah pascasarjana di Korea (F-5-9·F-5-15)
  • Orang yang memiliki gelar atau kualifikasi teknis yang ditetapkan dan dipekerjakan oleh perusahaan di Korea (F-5-10)
  • Orang yang memiliki kemampuan luar biasa di bidang tertentu atau diakui telah berjasa khusus bagi Republik Korea (F-5-11·F-5-12)
  • Orang berusia 60 tahun atau lebih yang menerima pensiun dari luar negeri, pemegang status tinggal berdasarkan sistem poin, serta orang lain yang memenuhi persyaratan menurut subkategori terkait (F-5-13·F-5-16, dan sebagainya)

Kegiatan yang boleh

  • Tidak dikenai pembatasan aktivitas berdasarkan klasifikasi status izin tinggal.
  • Izin untuk melakukan aktivitas di luar status izin tinggal serta prosedur perubahan atau penambahan tempat kerja tidak berlaku.

Lama tinggal

Tidak ada batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan dalam satu kali pemberian.

Prosedur & dokumen

Perubahan status izin tinggal menjadi izin tinggal tetap (F-5)

  • Formulir Permohonan Terpadu (통합신청서)
  • Paspor dan kartu registrasi orang asing
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Luar Negeri (dikecualikan bagi pemohon yang memenuhi syarat pengecualian)
  • Surat Jaminan (신원보증서) (dikecualikan bagi pemohon yang memenuhi syarat pengecualian)
  • Dokumen bukti pembayaran pajak dan penghasilan terkait persyaratan pemenuhan kebutuhan hidup (bagi yang bersangkutan)
  • Dokumen bukti kemampuan dasar (dikecualikan bagi pemohon yang memenuhi syarat pengecualian)
  • Informasi dasar pemohon izin tinggal tetap (F-5)
  • Dokumen tambahan sesuai subkategori yang diajukan

Biaya pemeriksaan permohonan perubahan ke status izin tinggal tetap adalah 200.000 won. Pada prinsipnya, Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Luar Negeri harus diserahkan dalam bentuk dokumen asli dan terjemahan yang telah dilegalisasi oleh notaris, serta harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan hingga tanggal pengajuan.

Pemberian status izin tinggal tetap (F-5) kepada anak yang lahir di Korea

  • Formulir permohonan
  • Paspor
  • 1 lembar foto sesuai standar (표준규격 사진)
  • Dokumen bukti hubungan keluarga (seperti akta kelahiran)
  • Dokumen yang membuktikan identitas di negara kewarganegaraan

Berlaku bagi anak dari pemegang status izin tinggal tetap yang sedang tinggal di Korea dan lahir di Korea. Permohonan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal kelahiran. Anak yang lahir di luar negeri tidak termasuk.

Pertanyaan umum

Q. Apakah saya dapat bekerja setelah memperoleh izin tinggal tetap (F-5)?

Pemegang izin tinggal tetap (F-5) tidak dikenai pembatasan aktivitas berdasarkan status izin tinggal. Manual menyatakan bahwa izin untuk melakukan aktivitas di luar status izin tinggal serta prosedur perubahan atau penambahan tempat kerja tidak berlaku.

Q. Berapa lama masa tinggal yang dapat diberikan untuk izin tinggal tetap (F-5)?

Tidak ada batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan dalam satu kali pemberian.

Q. Siapa yang dapat mengajukan izin tinggal tetap umum (F-5-1)?

Yang dapat mengajukan adalah orang yang telah dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea (민법) dan telah tinggal selama sekurang-kurangnya 5 tahun dengan status penugasan intra-perusahaan (D-7) hingga kegiatan khusus (E-7), atau dengan status tinggal (F-2). Pada saat mengajukan, pemohon harus tetap melakukan kegiatan ekonomi yang diakui berdasarkan status tersebut.

Q. Apakah semua pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Luar Negeri (해외 범죄경력증명서)?

Dokumen ini termasuk dokumen yang wajib diserahkan secara umum, tetapi pemohon yang termasuk dalam kategori pengecualian yang ditetapkan dalam manual dapat tidak menyerahkannya. Orang yang telah tinggal secara sah dan terus-menerus di Korea selama 10 tahun atau lebih hingga tanggal pengajuan juga termasuk dalam kategori pengecualian.

Q. Bagaimana Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Luar Negeri harus disahkan?

Surat keterangan yang diterbitkan di negara anggota Konvensi Apostille harus mendapat pengesahan Apostille dari negara penerbit. Surat keterangan yang diterbitkan di negara nonanggota harus mendapat pengesahan konsuler dari perwakilan Republik Korea di negara penerbit.

Q. Berapa masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kriminal?

Dokumen tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap. Pada prinsipnya, pemohon harus menyerahkan dokumen asli dan terjemahan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

Q. Apakah ada persyaratan penghasilan atau aset untuk mengajukan izin tinggal tetap?

Persyaratan untuk memenuhi kebutuhan hidup berbeda-beda menurut subkategori status. Pemohon harus memeriksa subkategori yang diajukan untuk mengetahui apakah yang berlaku adalah persyaratan penghasilan atau persyaratan aset, serta apakah pemohon termasuk kategori yang dikecualikan dari pemeriksaan.

Q. Apakah izin tinggal tetap bagi keturunan Korea atau pengungsi juga tercakup dalam panduan ini?

Tidak termasuk. Pemohon keturunan Korea di luar negeri (F-5-6), orang keturunan Korea berkewarganegaraan asing (F-5-7), dan pemegang status tinggal sebagai pengungsi (F-5-27) mengikuti pedoman tersendiri.

Perhatikan

  • Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Luar Negeri harus diterbitkan di negara kewarganegaraan pemohon. Surat keterangan dari negara ketiga tempat pemohon tinggal terus-menerus selama sekurang-kurangnya 1 tahun dalam 5 tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan juga dapat diwajibkan.
  • Surat keterangan harus mencakup seluruh catatan kriminal di negara tersebut dan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Cantumkan identitas dan informasi kontak penerjemah pada terjemahan, serta lampirkan salinan kartu identitas. Jika tidak memiliki catatan kriminal, terjemahan yang dilegalisasi oleh notaris dapat digantikan dengan surat konfirmasi penerjemah dan salinan kartu identitas sebagaimana ditetapkan dalam manual.
  • Pengajuan izin tinggal tetap dapat dikenai persyaratan perilaku baik, pemenuhan kebutuhan hidup, kemampuan dasar, dan persyaratan lainnya. Penerapan persyaratan dan dokumen yang harus diserahkan berbeda-beda menurut subkategori yang diajukan.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.