Visa Pendamping (F-3) — Kelayakan, Masa Tinggal, Pekerjaan, dan Dokumen Permohonan
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Status pendamping (F-3) diperuntukkan bagi pasangan dan anak di bawah umur dari orang yang memiliki status tinggal jangka panjang tertentu. Masa tinggal mengikuti batas maksimal untuk masing-masing status tinggal. Untuk bekerja, pastikan bahwa orang dan bidang kegiatannya termasuk yang diizinkan, lalu ajukan izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Pasangan sah pemegang status dari Seni dan Budaya (D-1) sampai Kegiatan Khusus (E-7)
- Anak di bawah umur pemegang status dari Seni dan Budaya (D-1) sampai Kegiatan Khusus (E-7) yang tidak memiliki pasangan
- Pasangan atau anak di bawah umur yang tidak memiliki pasangan dari pemegang status penduduk (F-2), warga Korea di luar negeri (F-4), atau pekerja kunjungan (H-2)
- Keluarga pemegang status pelatihan teknis (D-3) tidak termasuk dalam kategori umum pendamping (F-3).
- Pasangan dan anak di bawah umur dari tenaga ahli dengan sistem poin (F-2-7) dapat memenuhi syarat untuk visa single-entry F-3-18 terpisah. F-2-71 tidak termasuk dalam kategori ini.
- Pasangan dan anak di bawah umur pemegang status warga Korea di luar negeri (F-4) atau pekerja kunjungan (H-2) masing-masing dapat memenuhi syarat untuk visa multiple-entry F-3-19 atau F-3-20.
Kegiatan yang boleh
- Manual tidak menyatakan bahwa seseorang dapat bekerja hanya dengan status F-3. Dalam beberapa kasus, untuk bekerja diperlukan izin melakukan kegiatan di luar status tinggal.
- Pasangan pemegang status tenaga ahli asing (E-1, E-2, E-3, E-4, E-5, E-6 selain E-6-2, atau E-7) dan pasangan pemegang status tenaga kerja terampil (E-7-4) dapat melakukan kegiatan di bidang pekerjaan profesional (E-1 sampai E-7, kecuali E-6-2) setelah memperoleh izin.
- Pasangan dewasa pemegang status penduduk (F-2), warga Korea di luar negeri (F-4), atau pekerja kunjungan (H-2) juga dapat melakukan kegiatan di bidang pekerjaan profesional setelah memperoleh izin.
- Pasangan dari sebagian kategori yang diizinkan dapat melakukan kegiatan setelah memperoleh izin di bidang pekerjaan sederhana pertanian, kehutanan, atau peternakan yang termasuk dalam cakupan pekerjaan bagi pemegang status pekerja kunjungan (H-2).
- Jika mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan reguler dalam lingkup yang tidak mengganggu tujuan awal tinggal, tidak diperlukan izin terpisah untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal.
Lama tinggal
Batas maksimal masa tinggal yang diberikan setiap kali mengikuti batas untuk masing-masing status tinggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법 시행규칙). Kutipan ini tidak mencantumkan jumlah hari atau tahun tertentu.
Prosedur & dokumen
Penerbitan visa
- Formulir Permohonan Visa (사증발급신청서)
- Paspor
- 1 lembar foto sesuai standar
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga
- Dokumen yang membuktikan kemampuan untuk memenuhi biaya hidup
- Surat jaminan
- Dokumen yang membuktikan tempat tinggal, seperti alamat tempat tinggal
Dokumen yang membuktikan kemampuan untuk memenuhi biaya hidup tidak perlu diserahkan untuk pemegang status E-1, E-3, E-4, E-5, F-4, atau H-2. Untuk sebagian status, dokumen yang membuktikan kemampuan untuk memenuhi biaya hidup dan tempat tinggal tidak perlu diserahkan. Kepala perwakilan Republik Korea di luar negeri dapat menambah atau mengurangi dokumen yang diminta.
Permohonan Sertifikat Penerbitan Visa
- Formulir Permohonan Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정신청서)
- Salinan paspor
- 1 lembar foto sesuai standar
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga
- Dokumen yang membuktikan kemampuan untuk memenuhi biaya hidup
- Surat jaminan
- Dokumen yang membuktikan alamat tempat tinggal
Pada prinsipnya, sertifikat hanya diterbitkan jika permohonan diajukan bersama pemegang status tinggal utama. Untuk sebagian status, dokumen yang membuktikan kemampuan untuk memenuhi biaya hidup dan alamat tempat tinggal tidak perlu diserahkan.
Izin perubahan status tinggal
- Formulir Permohonan (신청서)
- Paspor
- 1 lembar foto sesuai standar
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga
- Dokumen yang membuktikan kemampuan keuangan, seperti biaya hidup selama tinggal
- Dokumen yang membuktikan alamat tempat tinggal
- Surat jaminan
- Surat alasan perubahan status tinggal dan dokumen pendukung terkait
- Kartu registrasi orang asing milik pasangan atau orang tua yang menjadi pemegang status tinggal utama
Berlaku bagi orang yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan karena kehamilan, persalinan, pengasuhan anak, penyakit, dan sebagainya setelah memasuki Korea, yang masuk dengan bebas visa, visa transit wisata, atau visa jangka pendek, maupun warga asing yang tinggal secara sah di Korea untuk jangka panjang. Biaya pemeriksaan adalah 100.000 won.
Izin perpanjangan masa tinggal
- Formulir permohonan
- Paspor dan kartu registrasi orang asing
- Dokumen yang membuktikan alamat tempat tinggal
- Kartu registrasi orang asing milik pasangan atau orang tua
Biaya pemeriksaan adalah 60.000 won.
Registrasi orang asing
- Formulir permohonan
- Paspor
- 1 lembar foto sesuai standar
- Dokumen yang membuktikan alamat tempat tinggal
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga
Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga hanya perlu diserahkan jika diperlukan izin tinggal tambahan, seperti perpanjangan. Biaya penerbitan kartu registrasi orang asing adalah 35.000 won.
Pertanyaan umum
Q. Apakah saya dapat bekerja dengan status F-3?
Manual tidak menyatakan bahwa seseorang dapat bekerja hanya dengan status F-3. Pasangan dari sebagian pemegang status tinggal utama dapat bekerja di bidang yang ditentukan setelah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal. Pastikan terlebih dahulu bahwa orang dan bidang kegiatannya termasuk yang diizinkan, lalu ajukan permohonan izin.
Q. Berapa lama masa tinggal dengan status F-3?
Batas maksimal masa tinggal yang diberikan setiap kali mengikuti batas untuk masing-masing status tinggal. Kutipan ini tidak mencantumkan jangka waktu tertentu, sehingga masa izin yang sebenarnya harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Q. Dokumen hubungan keluarga apa yang harus diserahkan saat mengajukan visa F-3?
Pasangan harus menyerahkan dokumen seperti surat nikah dari negara asal, sedangkan anak di bawah umur harus menyerahkan dokumen seperti akta kelahiran atau dokumen yang membuktikan hubungan orang tua-anak. Dokumen resmi memerlukan surat konfirmasi penerjemah. Dokumen dari negara pihak pada perjanjian memerlukan pengesahan Apostille, sedangkan dokumen dari negara yang bukan pihak memerlukan pengesahan konsuler dari perwakilan Republik Korea.
Q. Apakah saya dapat mengajukan Sertifikat Penerbitan Visa F-3 secara terpisah dari pemegang status tinggal utama?
Pada prinsipnya, Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) hanya diterbitkan jika permohonan diajukan bersama pemegang status tinggal utama.
Q. Apakah keluarga pemegang status F-4 atau H-2 juga dapat memperoleh visa F-3?
Pasangan dan anak di bawah umur masing-masing dapat memenuhi syarat untuk visa multiple-entry F-3-19 atau F-3-20. Kedua visa tersebut berlaku selama 1 tahun. Menurut manual, masa tinggal yang dicantumkan adalah 1 tahun untuk F-3-19 dan 90 hari untuk F-3-20.
Q. Apakah keluarga pemegang status F-2-7 juga dapat memperoleh visa F-3?
Pasangan dan anak di bawah umur dapat memenuhi syarat untuk visa single-entry F-3-18. Masa berlaku visa adalah 90 hari. Ketentuan ini tidak berlaku jika pemegang status tinggal utama memiliki status F-2-71.
Q. Apakah pemegang F-3 memerlukan izin terpisah untuk bersekolah?
Jika mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan reguler dalam lingkup yang tidak mengganggu tujuan awal tinggal, tidak perlu menjalani prosedur terpisah untuk memperoleh izin melakukan kegiatan di luar status tinggal.
Q. Apakah pemegang F-3 juga harus menyerahkan surat keterangan pemeriksaan tuberkulosis?
Manual mencantumkan surat keterangan pemeriksaan tuberkulosis untuk status pendamping (F-3). Persyaratan penyerahan dokumen mengikuti antara lain Pedoman Penerbitan Visa dan Pengelolaan Masa Tinggal bagi Pasien Tuberkulosis Asing.
Perhatikan
- Keluarga pemegang status pelatihan teknis (D-3) tidak termasuk dalam kategori umum F-3.
- Untuk dokumen resmi yang membuktikan hubungan keluarga, pastikan persyaratan konfirmasi penerjemah serta pengesahan Apostille atau pengesahan konsuler yang berlaku bagi masing-masing negara.
- Pekerjaan bagi pemegang F-3 dibatasi pada orang dan bidang yang diizinkan. Sebelum memulai kegiatan tersebut, pastikan apakah diperlukan izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal.
- Kepala perwakilan Republik Korea di luar negeri (재외공관장) atau kantor imigrasi dan orang asing (출입국·외국인관서) dapat meminta dokumen tambahan atau mengecualikan sebagian dokumen jika diperlukan untuk pemeriksaan.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
