Visa Tinggal Bersama Keluarga (F-1) — Sasaran, Masa Tinggal, dan Dokumen Permohonan Menurut Jenis
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Tinggal Bersama Keluarga (F-1) adalah kualifikasi untuk tinggal di Korea dengan tujuan seperti mengunjungi kerabat, tinggal bersama keluarga, menjadi tanggungan, atau membantu urusan rumah tangga. Persyaratan permohonan, dokumen, dan masa tinggal berbeda menurut sasaran masing-masing jenis, seperti orang tua mahasiswa asing, keluarga imigran melalui perkawinan, dan pendamping rumah tangga pejabat perwakilan diplomatik asing.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Orang yang hendak tinggal untuk tujuan seperti mengunjungi kerabat, tinggal bersama keluarga, menjadi tanggungan, membantu urusan rumah tangga, atau tujuan serupa.
- Pendamping rumah tangga pejabat perwakilan diplomatik asing di Korea. Jika berkewarganegaraan sama dengan pejabat tersebut, pendamping dapat memenuhi syarat untuk menerima visa F-1-21 atas kebijaksanaan kepala perwakilan.
- Orang yang tinggal bersama pemegang status Diplomatik (A-1) hingga Perjanjian (A-3) tetapi bukan anggota rumah tangga mereka.
- Kerabat dalam hubungan keluarga sampai derajat kedua, termasuk orang tua, yang hendak mendampingi mahasiswa asing di bawah umur yang akan masuk atau sedang belajar di lembaga pendidikan tingkat SMA atau lebih rendah (F-1-13).
- Anak pendamping berusia 21 tahun ke atas atau anggota keluarga lain dari orang yang tercakup dalam SOFA.
- Keluarga, termasuk orang tua, yang diundang karena alasan dukungan pengasuhan anak atau alasan kemanusiaan bagi imigran melalui perkawinan (F-1-5).
- Orang tua yang diundang oleh tenaga profesional unggul, investor, atau mahasiswa asing yang memenuhi persyaratan tertentu (F-1-15).
- Orang lain yang memperoleh izin perubahan status tinggal karena dinilai perlu tinggal di Korea dalam jangka panjang tanpa melakukan kegiatan pekerjaan akibat alasan yang tidak dapat dihindari.
Kegiatan yang boleh
- Tinggal untuk tujuan yang sesuai dengan kualifikasi, seperti mengunjungi kerabat, tinggal bersama keluarga, menjadi tanggungan, atau membantu urusan rumah tangga.
- F-1-13 berlaku bagi orang tua dan pihak lainnya yang hendak tinggal bersama mahasiswa asing yang bersekolah di SMA atau jenjang yang lebih rendah.
- Jenis pendamping rumah tangga seperti F-1-21 diperuntukkan bagi pendampingan rumah tangga pemberi kerja terkait.
- Kutipan ini tidak memuat ketentuan umum mengenai izin bekerja yang berlaku bagi seluruh pemegang F-1. Kualifikasi F-1 saja tidak dapat dianggap sebagai izin untuk bekerja.
- Dokumen permohonan undangan F-1-15 harus menyertakan surat alasan pengundangan yang menyatakan bahwa pihak yang diundang tidak akan melakukan kegiatan kerja.
Lama tinggal
Batas maksimal masa tinggal yang diberikan untuk satu kali pemberian bagi F-1 adalah 2 tahun. Namun, menurut jenisnya, berlaku kriteria penerbitan tersendiri, seperti maksimal 1 tahun atau maksimal 90 hari.
Prosedur & dokumen
Permohonan Visa bagi Orang Tua yang Mendampingi Mahasiswa Asing dan Pihak Lainnya (F-1-13)
- Formulir Permohonan Visa (사증발급신청서), paspor, dan 1 lembar foto sesuai standar
- Surat Penerimaan (입학허가서) atau Surat Keterangan Terdaftar (재학증명서)
- Dokumen bukti hubungan keluarga
- Dokumen bukti kemampuan untuk menanggung biaya tinggal di Korea
- Dokumen bukti kemampuan finansial, jika berlaku
Pada prinsipnya, permohonan diajukan ke perwakilan diplomatik yang berwenang atas negara tempat tinggal pemohon atau lokasi sekolah terakhir mahasiswa asing. Visa ini merupakan visa sekali masuk dengan masa tinggal maksimal 1 tahun.
Permohonan Visa bagi Keluarga Imigran Melalui Perkawinan, Termasuk Orang Tuanya (F-1-5)
- Formulir Permohonan Visa (사증발급신청서), paspor, dan 1 lembar foto sesuai standar milik pemohon
- Salinan kartu identitas pihak pengundang dan surat undangan
- Formulir Jaminan Identitas (신원보증서) dan surat pernyataan untuk mencegah tinggal secara ilegal dan bekerja
- Sertifikat Dasar (기본증명서), Sertifikat Hubungan Keluarga (가족관계증명서), Sertifikat Hubungan Perkawinan (혼인관계증명서), dan salinan Kartu Registrasi Penduduk (주민등록표 등본) milik pihak pengundang
- Sertifikat Hubungan Keluarga (가족관계증명서) atas nama anak
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga di negara asal imigran melalui perkawinan
- Surat Keterangan Terdaftar (재학증명서) atau dokumen bukti penyakit berat atau disabilitas, jika berlaku
Persyaratan terperinci dan dokumen yang harus diserahkan berbeda untuk jenis dukungan pengasuhan anak dan alasan kemanusiaan. Jenis dukungan pengasuhan anak merupakan visa sekali masuk dengan masa tinggal maksimal 90 hari.
Permohonan Konfirmasi Penerbitan Visa bagi Orang Tua Tenaga Profesional Unggul, Investor, dan Mahasiswa Asing (F-1-15)
- Formulir Permohonan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정신청서), paspor, dan 1 lembar foto sesuai standar
- Surat alasan pengundangan yang menyatakan bahwa pihak yang diundang tidak akan melakukan kegiatan kerja
- Formulir Jaminan Identitas (신원보증서)
- Dokumen bukti hubungan keluarga
- Dokumen bukti pendapatan, dana investasi, atau biaya tinggal
Pihak pengundang mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청) yang berwenang (kantor atau kantor cabang). Jenis ini memerlukan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) untuk visa sekali masuk dengan masa tinggal maksimal 90 hari.
Permohonan Visa bagi Pendamping Rumah Tangga Pejabat Perwakilan Diplomatik Asing di Korea (F-1-21)
- Formulir Permohonan Visa (사증발급신청서), paspor, dan 1 lembar foto sesuai standar
- Surat resmi kerja sama dari perwakilan diplomatik asing
- Kontrak kerja
- Salinan dokumen identitas pemberi kerja
Pendamping rumah tangga yang berkewarganegaraan sama dengan pejabat perwakilan diplomatik dapat memperoleh visa sekali masuk dengan masa tinggal maksimal 1 tahun. Pendamping rumah tangga yang berkewarganegaraan berbeda memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman atau harus melalui prosedur Konfirmasi Penerbitan Visa.
Pertanyaan umum
Q. Untuk siapa kualifikasi Tinggal Bersama Keluarga (F-1) diperuntukkan?
Kualifikasi ini diperuntukkan bagi orang yang tinggal di Korea untuk tujuan seperti mengunjungi kerabat, tinggal bersama keluarga, menjadi tanggungan, atau membantu urusan rumah tangga. Orang yang dapat mengajukan permohonan dan persyaratannya berbeda-beda menurut jenisnya.
Q. Berapa lama masa tinggal maksimal untuk F-1?
Batas maksimal masa tinggal yang diberikan untuk satu kali pemberian, sebagaimana tercantum dalam manual, adalah 2 tahun. Namun, F-1-13, F-1-21, F-1-5, dan jenis lainnya dapat diterbitkan untuk masa yang lebih singkat sesuai dengan kriteria masing-masing.
Q. Dapatkah saya mengajukan permohonan agar dapat tinggal bersama anak saya yang masih di bawah umur dan belajar di Korea?
Kerabat dalam hubungan keluarga sampai derajat kedua dari mahasiswa asing yang membiayai sendiri pendidikannya dapat memenuhi syarat untuk mengajukan F-1-13 apabila telah diterima oleh lembaga pendidikan terkait dan akan mulai belajar atau sedang menempuh pendidikan di sana. Pada prinsipnya, satu orang diperbolehkan untuk setiap mahasiswa. Mahasiswa penerima beasiswa yang diundang oleh lembaga pemerintah atau pemerintah daerah pada prinsipnya tidak dapat memperoleh visa bagi orang tua yang mendampingi.
Q. Apakah saya dapat bekerja dengan F-1?
Kutipan ini tidak memuat ketentuan umum yang memberikan izin bekerja bagi seluruh pemegang F-1. Secara khusus, pemohon F-1-15 harus menyerahkan surat alasan pengundangan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan kegiatan kerja. Jenis pendamping rumah tangga mengikuti tujuan dan kriteria jenis tersebut.
Q. Kapan orang tua imigran melalui perkawinan dapat diundang dengan F-1-5?
Untuk jenis dukungan pengasuhan anak, orang tua dapat diundang selama penerima visa imigran melalui perkawinan atau pasangannya sedang hamil, atau hingga akhir September pada tahun anak berusia 9 tahun. Keluarga dengan orang tua tunggal dan keluarga dengan beberapa anak mendapat pengecualian yang memungkinkan undangan hingga akhir September pada tahun anak berusia 12 tahun.
Q. Berapa orang anggota keluarga yang dapat diundang dengan F-1-5?
Jumlah orang yang dapat diundang adalah satu orang; hanya orang tua yang dapat diundang secara bersamaan atau bergiliran. Untuk jenis dukungan pengasuhan anak, undangan dapat dilakukan maksimal dua kali untuk setiap anak.
Q. Siapa orang tua yang dapat diundang dengan F-1-15?
Orang tua dari pihak pengundang atau pasangan pengundang dapat diundang. Maksimal dua orang boleh tinggal bersama secara bersamaan.
Q. Apakah semua visa pendamping rumah tangga diajukan melalui prosedur yang sama?
Tidak. Pendamping rumah tangga yang berkewarganegaraan sama dengan pejabat perwakilan diplomatik asing di Korea dapat mengajukan permohonan atas kebijaksanaan kepala perwakilan. Untuk pendamping rumah tangga pejabat perwakilan yang berkewarganegaraan berbeda, tersedia prosedur melalui Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) dan prosedur lainnya; pendamping rumah tangga investor dan tenaga profesional juga memiliki persyaratan tersendiri.
Perhatikan
- Pemohon F-1-13 harus membuktikan kemampuan untuk menanggung biaya tinggal di Korea. Manual menetapkan jumlah setara dua kali biaya hidup tahunan mahasiswa asing sebagai biaya hidup untuk satu tahun.
- Bagi warga negara dari 21 negara yang mengajukan F-1-13, berlaku persyaratan kemampuan finansial tersendiri. Pemohon harus memenuhi salah satu persyaratan pendapatan tahunan atau aset; pendapatan atau aset suami istri dapat digabungkan.
- Permohonan undangan atau penerbitan visa F-1-5 dapat dibatasi berdasarkan pelanggaran hukum oleh pihak pengundang atau pihak yang diundang.
- Tempat pengajuan, masa berlaku penerbitan, jumlah pengajuan, dan dokumen berbeda menurut jenisnya. Kepala perwakilan diplomatik Korea di luar negeri atau kantor imigrasi dan orang asing (출입국·외국인관서) dapat menambah atau mengurangi sebagian dokumen lampiran jika diperlukan untuk pemeriksaan.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
