ToKorea

Visa Pekerjaan Nonprofesional (E-9) — Bidang Usaha yang Diizinkan, Masa Tinggal, serta Prosedur Perubahan dan Perpanjangan Tempat Kerja

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

E-9 adalah status tinggal bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Korea dengan syarat dipekerjakan oleh pemberi kerja yang telah memperoleh izin kerja. Orang yang memenuhi persyaratan kerja dalam manual dapat bekerja di bidang usaha yang diizinkan, seperti manufaktur, konstruksi, pertanian dan peternakan, serta perikanan.

Sekilas pandang

Untuk siapa E-9 → Orang yang memenuhi syarat kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing → Warga negara peserta Sistem Izin Kerja Termasuk Indonesia → Pekerjaan di sektor yang diizinkan Manufaktur E-9-1, konstruksi E-9-2, pertanian dan peternakan E-9-3, perikanan E-9-4, jasa E-9-5, kehutanan E-9-9, pertambangan E-9-10 → Apakah Anda memenuhi syarat dan dipekerjakan oleh pemberi kerja berizin kerja? → ① Visa dari luar Korea Pemberi kerja mengajukan konfirmasi penerbitan visa Dokumen: paspor dan foto, izin kerja dan kontrak, bukti usaha, catatan kriminal, konfirmasi kesehatan → ② Perubahan tempat kerja di Korea Dokumen: formulir, paspor dan kartu registrasi, bukti tempat tinggal, izin kerja, kontrak, bukti tempat kerja → ③ Perpanjangan masa tinggal Dokumen: formulir, paspor dan kartu registrasi, izin kerja, kontrak, bukti usaha dan tempat tinggal → Status E-9 diberikan Maksim…

Siapa yang berhak

  • Orang yang memenuhi persyaratan untuk bekerja di Korea berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing.
  • Berasal dari negara yang dipilih untuk Sistem Izin Kerja: Thailand, Filipina, Sri Lanka, Vietnam, Indonesia, Mongolia, Pakistan, Uzbekistan, Kamboja, Tiongkok, Bangladesh, Nepal, Myanmar, Kirgizstan, Timor-Leste, Laos, dan Tajikistan.
  • Bidang usaha yang diizinkan adalah manufaktur (E-9-1), konstruksi (E-9-2), pertanian dan peternakan (E-9-3), perikanan (E-9-4), jasa (E-9-5), kehutanan (E-9-9), dan pertambangan (E-9-10).
  • Pada prinsipnya, bidang manufaktur mencakup tempat usaha dengan kurang dari 300 pekerja tetap atau modal sebesar 8 miliar won atau kurang. Usaha kecil dan menengah tertentu, perusahaan menengah di industri akar, serta perusahaan yang kembali beroperasi di Korea dapat diakui jika menyerahkan surat konfirmasi terpisah.
  • Beberapa bidang usaha dalam kehutanan, pertambangan, dan jasa harus memenuhi persyaratan tempat kerja, jenis pekerjaan, wilayah, atau skala usaha yang ditetapkan dalam manual.
  • Orang yang ingin bekerja di bidang pekerjaan profesional yang memerlukan kualifikasi atau pengalaman tertentu tidak termasuk dalam kategori E-9.

Kegiatan yang boleh

  • Anda dapat bekerja di Korea berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing (외국인근로자의 고용 등에 관한 법률).
  • Anda bekerja dengan syarat dipekerjakan oleh pemberi kerja yang telah memperoleh izin kerja. Pada prinsipnya, Anda harus terus bekerja di tempat kerja yang menerima izin kerja pertama kali.
  • Kegiatan di luar status tinggal dibatasi.
  • Jika terdapat alasan yang ditetapkan dalam manual, seperti penutupan sementara atau permanen tempat kerja, Anda dapat mengajukan perubahan ke tempat kerja lain.

Lama tinggal

Masa tinggal yang dapat diberikan untuk setiap kali pengajuan adalah maksimal 3 tahun. Jangka waktu kerja yang diizinkan berdasarkan Sistem Izin Kerja adalah paling lama 4 tahun 10 bulan.

Prosedur & dokumen

Pengajuan Certificate of Visa Issuance Confirmation dan penerbitan visa

  • Application for Confirmation of Visa Issuance (사증발급인정신청서)
  • Paspor dan 1 lembar foto berstandar resmi
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Salinan izin kerja dan Standard Employment Contract (표준근로계약서)
  • Workplace Status Survey (사업장실태조사서)
  • Dokumen tambahan sesuai bidang usaha
  • Certificate of Criminal Record yang diterbitkan oleh instansi berwenang di negara kewarganegaraan
  • Health Status Confirmation Form yang diisi oleh pemohon

Pemberi kerja mengajukan permohonan dengan mendatangi Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang atas alamat tempat kerja, dll., atau melalui Visa Portal (비자포털). Untuk bidang konstruksi, permohonan diajukan ke kantor yang berwenang atas lokasi proyek konstruksi. Visa E-9 hanya diterbitkan berdasarkan Certificate of Visa Issuance Confirmation. Pengajuan visa hanya dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga pengirim tenaga kerja dan penerbitan visa secara perorangan tidak diperbolehkan. Dokumen tambahan berbeda menurut bidang usaha.

Izin perubahan tempat kerja

  • Formulir permohonan
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증)
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Salinan izin kerja
  • Salinan Standard Employment Contract
  • Dokumen bukti terkait tempat kerja, seperti sertifikat pendaftaran usaha
  • Untuk bidang konstruksi, tabel status tenaga kerja asing di lokasi konstruksi

Anda harus mengajukan perubahan tempat kerja ke Pusat Ketenagakerjaan dalam waktu 1 bulan setelah kontrak kerja berakhir, dan memperoleh izin perubahan tempat kerja dari Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang, dll., dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengajuan. Biayanya adalah 120.000 won.

Izin perpanjangan masa tinggal

  • Formulir permohonan
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing
  • Salinan izin kerja
  • Salinan Standard Employment Contract
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Untuk perpanjangan tambahan berdasarkan perekrutan kembali, Certificate of Confirmation of Extension of Employment Activity Period for Persons Whose Employment Period Has Expired (취업기간 만료자 취업활동기간 연장확인서)

Biayanya adalah 60.000 won. Untuk pengajuan perpanjangan tambahan maksimal 1 tahun 10 bulan berdasarkan perekrutan kembali, diperlukan surat konfirmasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja.

Registrasi orang asing (외국인등록)

  • Formulir permohonan
  • Paspor asli
  • 1 lembar foto berstandar resmi
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Certificate of Drug Test
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Salinan izin kerja dan Standard Employment Contract (jika termasuk dalam keadaan perubahan tempat kerja yang telah ditentukan)
  • Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan Certificate of Drug Test yang diserahkan dalam keadaan tersegel

Biayanya adalah 35.000 won. Certificate of Drug Test (마약검사확인서) harus diterbitkan oleh institusi medis yang ditunjuk oleh Kementerian Kehakiman dan harus diterbitkan dalam waktu 3 bulan sebelum tanggal pengajuan registrasi. Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan Certificate of Drug Test harus diserahkan dalam amplop yang belum dibuka.

Pertanyaan umum

Q. Apakah visa E-9 dapat diajukan sendiri secara langsung?

Visa E-9 hanya diterbitkan berdasarkan Certificate of Visa Issuance Confirmation (사증발급인정서) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청), dll. Pengajuan visa hanya dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga pengirim tenaga kerja (송출기관); pengajuan visa secara perorangan oleh warga negara asing tidak diperbolehkan.

Q. Di bidang usaha apa saja saya dapat bekerja dengan E-9?

Bidang usaha yang diperbolehkan adalah manufaktur, konstruksi, pertanian dan peternakan, perikanan, jasa, kehutanan, dan pertambangan. Beberapa bidang usaha memiliki batasan tambahan terkait skala tempat kerja, wilayah, jenis pekerjaan, dan sebagainya, sehingga Anda harus memeriksa ketentuan untuk masing-masing bidang usaha.

Q. Berapa lama masa tinggal paling lama?

Masa tinggal yang diberikan untuk setiap kali pengajuan adalah maksimal 3 tahun. Jangka waktu kerja yang diizinkan berdasarkan Sistem Izin Kerja adalah paling lama 4 tahun 10 bulan.

Q. Apakah saya dapat mengganti tempat kerja kapan saja?

Pada prinsipnya, Anda harus terus bekerja di tempat kerja yang menerima izin kerja pertama kali. Anda dapat mengajukan perubahan tempat kerja jika memenuhi alasan yang ditetapkan dalam manual, seperti penutupan sementara atau permanen tempat kerja. Persetujuan perubahan merupakan kewenangan Menteri Kehakiman (법무부장관).

Q. Kapan paling lambat saya harus mengajukan perubahan tempat kerja?

Anda harus mengajukan perubahan tempat kerja ke Pusat Ketenagakerjaan (고용센터) dalam waktu 1 bulan setelah kontrak kerja dengan pemberi kerja berakhir. Dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengajuan perubahan, Anda harus memperoleh izin perubahan tempat kerja dari Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang, dll.

Q. Apakah ada batas jumlah perubahan tempat kerja?

Pada masa kerja dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal masuk ke Korea, perubahan pada prinsipnya dapat dilakukan hingga 3 kali. Selama masa perpanjangan izin tinggal melalui prosedur perekrutan kembali, perubahan dapat dilakukan hingga 2 kali. Perubahan karena alasan yang bukan merupakan tanggung jawab pekerja asing, seperti penutupan sementara atau permanen tempat kerja, tidak dihitung dalam batas jumlah perubahan.

Q. Apakah saya tetap dapat bekerja selama proses perubahan tempat kerja?

Meskipun telah memperoleh persetujuan perubahan tempat kerja dari Pusat Ketenagakerjaan, Anda hanya boleh mulai bekerja di tempat kerja baru setelah memperoleh izin perubahan tempat kerja dari Kantor Imigrasi dan Orang Asing yang berwenang, dll.

Q. Apa itu pengecualian khusus untuk bekerja setelah masuk kembali?

Pekerja yang memenuhi persyaratan dalam manual dapat meminta pemberi kerja mengajukan izin kerja setelah masuk kembali ke Korea sebelum mereka meninggalkan negara tersebut. Jika diakui sebagai orang yang memenuhi syarat, Anda dapat masuk kembali ke Korea setelah 1 bulan sejak tanggal keberangkatan dan bekerja di tempat kerja sebelumnya. Anda juga dibebaskan dari Tes Kemampuan Bahasa Korea serta pelatihan kerja sebelum dan sesudah masuk ke Korea.

Perhatikan

  • Saat mengajukan visa, Certificate of Criminal Record (범죄경력증명서) harus merupakan dokumen yang diterbitkan dalam waktu 3 bulan sebelum tanggal pengajuan visa. Health Status Confirmation Form (건강상태 확인서) harus diisi sendiri oleh pemohon.
  • Perubahan tempat kerja harus didasarkan pada alasan yang telah ditentukan. Batas waktu pengajuan perubahan dan batas waktu untuk memperoleh izin perubahan tempat kerja harus dipatuhi masing-masing.
  • Pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
  • Beberapa bidang usaha jasa, kehutanan, dan pertambangan memiliki batasan terkait lokasi, skala, jenis pekerjaan, dan sebagainya.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.