ToKorea

Visa Pertunjukan Seni (E-6) — Kelayakan, Kegiatan, Masa Tinggal, serta Prosedur Perpanjangan dan Perubahan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Pertunjukan Seni (E-6) adalah status tinggal bagi orang asing yang ingin melakukan kegiatan seni yang menghasilkan pendapatan atau kegiatan pertunjukan, hiburan, olahraga, periklanan, dan model fesyen yang bertujuan memperoleh pendapatan. Status ini terbagi menjadi seni dan hiburan (E-6-1), hotel dan tempat hiburan (E-6-2), serta olahraga (E-6-3).

Sekilas pandang

Untuk siapa → Pelaku seni kreatif, pengajar seni, dan hiburan profesional E-6-1 → Pelaku pertunjukan atau hiburan di hotel dan tempat hiburan E-6-2 → Atlet profesional, pelatih, dan manajer tim profesional E-6-3 → Apakah kegiatan sesuai bidang E-6 dan syarat bidang terpenuhi? → ① Ajukan Sertifikat Penerbitan Visa Dokumen: paspor, foto, kontrak kerja, surat rekomendasi dan rencana pertunjukan sesuai kegiatan → ② Ubah status di Korea D-2 atau D-10: harus tinggal sah, memenuhi kualifikasi, dan punya kontrak kerja Dokumen: paspor, kartu registrasi, kontrak, rekomendasi → ③ Perpanjang masa tinggal Dokumen: paspor, kartu registrasi, rekomendasi, kontrak, bukti usaha dan tempat tinggal → Status E-6 diberikan Maksimum 2 tahun setiap pemberian → Perpanjangan → E-6-1 dan E-6-3: hingga kontrak ditambah 1 bulan, maksimum 2 tahun E-6-2: hingga rekomendasi atau kontrak, maksimum 1 tahun Jika risiko b…

Siapa yang berhak

  • Orang yang melakukan kegiatan seni kreatif yang menghasilkan pendapatan, seperti komponis, pelukis, pematung, perajin, penulis, dan fotografer
  • Orang yang mengajar kegiatan seni, seperti musik, seni rupa, sastra, fotografi, pertunjukan musik, tari, film, dan olahraga
  • Orang yang tampil dalam hiburan, pertunjukan musik, teater, pertandingan olahraga, dan sebagainya dengan tujuan memperoleh pendapatan
  • Orang yang melakukan kegiatan periklanan atau model fesyen
  • Orang yang bekerja bersama para pemain pertunjukan, seperti penata rias dan manajer
  • Orang yang melakukan pertunjukan atau kegiatan hiburan di fasilitas perhotelan, tempat hiburan, dan sebagainya (E-6-2)
  • Atlet profesional, seperti pemain sepak bola, bisbol, dan bola basket, serta pelatih dan manajer tim profesional (E-6-3)

Kegiatan yang boleh

  • E-6-1 mencakup kegiatan seni yang menghasilkan pendapatan, peran profesional dalam siaran, serta kegiatan hiburan profesional berdasarkan Undang-Undang Pertunjukan (공연법).
  • E-6-2 adalah kegiatan pertunjukan atau hiburan di fasilitas perhotelan, tempat hiburan, dan sejenisnya yang tidak termasuk dalam E-6-1.
  • E-6-3 mencakup kegiatan di bidang olahraga, seperti atlet profesional serta pelatih dan manajer tim profesional.
  • Jika masa tinggal 90 hari atau kurang, status tinggal yang berlaku adalah Pekerjaan Jangka Pendek (C-4-5).
  • Pemegang E-6-1 dan E-6-3 yang terdaftar dapat melaporkan setelahnya perubahan atau penambahan tempat kerja jika memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan perubahan atau penambahan tempat kerja untuk E-6-2 memerlukan izin terlebih dahulu.
  • Kegiatan penyiaran, film, atau model oleh orang asing terdaftar yang tinggal secara sah dapat memerlukan izin kegiatan di luar status tinggal. Kegiatan E-6-2 tidak termasuk dalam kegiatan yang dapat memperoleh izin tersebut.

Lama tinggal

Masa tinggal maksimum yang dapat diberikan setiap kali adalah 2 tahun. Masa tinggal yang sebenarnya diberikan dengan mempertimbangkan masa rekomendasi dan masa kontrak kerja. Untuk perpanjangan, E-6-1 dan E-6-3 dapat diperpanjang hingga masa kontrak kerja ditambah 1 bulan, dengan batas maksimum 2 tahun; E-6-2 dapat diperpanjang hingga masa rekomendasi pertunjukan atau masa kontrak kerja, dengan batas maksimum 1 tahun. Jika tingkat bahaya bagi anak di bawah umur dalam surat rekomendasi E-6-2 ditandai sebagai “berbahaya”, masa perpanjangan maksimum adalah 6 bulan.

Prosedur & dokumen

Permohonan Sertifikat Penerbitan Visa

  • Formulir Permohonan Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정신청서), paspor, dan 1 lembar foto sesuai standar
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Salinan kontrak kerja
  • Surat Rekomendasi Pertunjukan (공연추천서) dan Rencana Pertunjukan (공연계획서) atau Rencana Kegiatan Hiburan (연예활동계획서) (sesuai kegiatan)
  • Sertifikat kualifikasi atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja (경력증명서) (untuk kegiatan pertunjukan di hotel atau tempat hiburan)
  • Surat Jaminan (신원보증서) (sesuai kegiatan)
  • Untuk anak di bawah umur, Surat Persetujuan Wali Sah (법정대리인 동의서)

Pada prinsipnya, visa E-6 diterbitkan berdasarkan Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서). Dokumen tambahan berbeda menurut bidang kegiatan dan dokumen dapat ditambah atau dikurangi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Izin Perubahan Status Tinggal

  • Formulir Permohonan (신청서), paspor, dan Kartu Registrasi Orang Asing
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Kontrak kerja atau kontrak pertunjukan
  • Sertifikat pendaftaran usaha
  • Surat rekomendasi kerja atau pertunjukan

Pemegang status Pelajar (D-2) atau Pencari Kerja (D-10) harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk tinggal secara sah, memenuhi persyaratan kualifikasi E-6 terkait, dan telah menandatangani kontrak kerja. Perubahan status tinggal hanya diizinkan secara terbatas untuk E-6-1, E-6-3, dan sebagainya; perubahan ke bidang E-6-2 dilarang.

Izin Perpanjangan Masa Tinggal

  • Formulir permohonan, paspor, dan Kartu Registrasi Orang Asing
  • Surat rekomendasi kerja atau pertunjukan
  • Kontrak kerja atau kontrak pertunjukan
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Surat jaminan (khusus E-6-2)
  • Surat konfirmasi kamar khusus asuransi kesehatan (건강보험 특실 확인서) (khusus E-6-2)

Jika diperlukan, dokumen tambahan seperti surat keterangan bekerja, data status pekerjaan orang asing, dan catatan pemotongan pajak penghasilan dari upah dapat diserahkan. Biaya pemeriksaan permohonan perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won.

Registrasi Orang Asing

  • Formulir permohonan, paspor asli, dan 1 lembar foto sesuai standar
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha atau sertifikat nomor identifikasi, dan sebagainya, milik organisasi atau perusahaan yang mempekerjakan
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Surat pemeriksaan kesehatan untuk keperluan perekrutan (khusus E-6-2)

Biaya penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing adalah 35.000 won.

Perubahan atau Penambahan Tempat Kerja

  • Formulir permohonan, paspor, dan Kartu Registrasi Orang Asing
  • Sertifikat pendaftaran usaha
  • Kontrak kerja
  • Surat rekomendasi kerja atau pertunjukan
  • Surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja semula (tidak diperlukan jika terdapat alasan pengecualian atau penggantian)
  • Surat jaminan asli (khusus E-6-2)

Pemegang E-6-1 dan E-6-3 yang memenuhi persyaratan harus melaporkan setelahnya dalam waktu 15 hari sejak alasan perubahan atau penambahan terjadi; tidak dikenakan biaya. Pemegang E-6-2 harus memperoleh izin terlebih dahulu. Biaya perubahan atau penambahan tempat kerja adalah 120.000 won.

Pertanyaan umum

Q. Kegiatan apa yang dapat dilakukan dengan status Pertunjukan Seni (E-6)?

Ini adalah status yang memungkinkan kegiatan seni yang menghasilkan pendapatan, serta kegiatan hiburan, pertunjukan musik, teater, pertandingan olahraga, periklanan, dan model fesyen yang bertujuan memperoleh pendapatan. Orang yang mendampingi, seperti penata rias dan manajer, juga dapat termasuk dalam kategori ini.

Q. Apa perbedaan antara E-6-1, E-6-2, dan E-6-3?

E-6-1 mencakup kegiatan seni dan hiburan, E-6-2 mencakup kegiatan pertunjukan dan hiburan di hotel, tempat hiburan, dan sejenisnya, sedangkan E-6-3 mencakup kegiatan di bidang olahraga. Anda harus memastikan subkategori yang sesuai dengan bidang kegiatan Anda.

Q. Berapa lama masa tinggal E-6 dapat diberikan setiap kali?

Masa tinggal maksimum yang dapat diberikan setiap kali adalah 2 tahun. Masa tinggal yang sebenarnya ditentukan dengan mempertimbangkan masa rekomendasi pertunjukan dan masa kontrak kerja.

Q. Apakah saya tetap harus mengajukan E-6 jika kegiatan berlangsung selama 90 hari atau kurang?

Panduan menyatakan bahwa kegiatan dengan masa tinggal 90 hari atau kurang termasuk dalam status Pekerjaan Jangka Pendek (C-4-5).

Q. Apakah visa E-6 dapat langsung diajukan ke perwakilan diplomatik Korea di luar negeri?

Pada prinsipnya, visa E-6 diterbitkan berdasarkan Sertifikat Penerbitan Visa. Namun, terdapat pengecualian untuk permohonan E-6-2 oleh warga negara dari beberapa negara, termasuk negara yang ditetapkan sebagai negara dengan banyak kasus tinggal melebihi izin, yang dapat mengajukan dan menerima visa di perwakilan diplomatik negaranya sendiri.

Q. Apakah pemegang E-6-1 atau E-6-3 dapat mengganti tempat kerja?

Orang asing terdaftar yang memenuhi persyaratan dapat melaporkan setelahnya perubahan atau penambahan tempat kerja, jika memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk tempat kerja baru. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak alasan perubahan terjadi. Ketentuan ini tidak berlaku jika orang tersebut berhenti bekerja karena kesalahannya sendiri dan tidak memperoleh persetujuan perpindahan dari pemberi kerja semula.

Q. Apakah pemegang E-6-2 dapat mengganti tempat kerja lalu melaporkannya setelahnya?

Jika pemberi kerja, seperti perusahaan perencanaan pertunjukan, berubah, izin perubahan atau penambahan tempat kerja harus diperoleh terlebih dahulu. Jika hanya lokasi pertunjukan yang diubah atau ditambahkan sesuai prosedur penugasan tanpa perubahan pemberi kerja, laporkan perubahan status pekerjaan dalam waktu 15 hari sejak tanggal perubahan.

Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk memperpanjang masa tinggal E-6?

Dokumen dasar yang diperlukan adalah formulir permohonan, paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing, surat rekomendasi kerja atau pertunjukan, kontrak kerja atau pertunjukan, salinan sertifikat pendaftaran usaha, dan dokumen bukti tempat tinggal. Untuk E-6-2, surat jaminan dan konfirmasi kamar khusus asuransi kesehatan juga harus diserahkan.

Perhatikan

  • Sekalipun ingin melakukan kegiatan penyiaran, film, atau model dengan izin kegiatan di luar status tinggal, kegiatan E-6-2 tidak termasuk dalam kegiatan yang dapat memperoleh izin tersebut.
  • Panduan menyatakan bahwa penampilan sebagai tamu satu kali dan tidak berkelanjutan di stasiun penyiaran terestrial untuk tujuan nirlaba dapat dilakukan tanpa izin terpisah jika hanya menerima uang pengganti dalam jumlah biaya aktual, seperti biaya makan dan transportasi.
  • Perubahan lokasi pertunjukan untuk E-6-2 tidak diperbolehkan dalam waktu 6 bulan setelah masuk ke Korea. Pengecualian dapat diberikan jika terdapat keadaan yang tidak dapat dihindari, seperti tempat pertunjukan semula menghentikan operasi atau ditutup.
  • Pelaporan setelahnya untuk perubahan atau penambahan tempat kerja E-6-1 dan E-6-3 berbeda prosedur dan tenggat waktunya dari izin terlebih dahulu untuk E-6-2 dan pelaporan perubahan lokasi pertunjukan.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.