ToKorea

Visa Profesi (E-5) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Status tinggal profesi (E-5) diperuntukkan bagi orang asing yang hendak melakukan pekerjaan profesional yang dapat dijalankan berdasarkan hukum Republik Korea. Pemohon harus memenuhi persyaratan kualifikasi untuk pekerjaan tersebut, misalnya memiliki sertifikat kualifikasi nasional asing yang pengakuannya didasarkan pada hukum Republik Korea.

Sekilas pandang

Siapa yang dapat mengajukan → Pemegang sertifikat kualifikasi nasional asing yang diakui hukum Korea → Pilot pesawat dengan rekomendasi Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi → Dokter berkeahlian mutakhir, dengan rekomendasi kerja dan bekerja di lembaga medis yang ditetapkan → Apakah memenuhi kualifikasi pekerjaan dan syarat khusus profesi? → Penerbitan visa di luar negeri Dokumen: formulir visa, paspor, foto, ijazah dan lisensi, rekomendasi kerja atau bukti kebutuhan tenaga, kontrak kerja → Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa Dokumen: formulir sertifikat, paspor, foto, alasan mengundang, ijazah dan kualifikasi, rekomendasi kerja, kontrak kerja → Perubahan status di Korea dari D-2 atau D-10 Harus tinggal sah, memenuhi kualifikasi, dan memiliki kontrak kerja Dokumen: formulir, paspor, kartu pendaftaran, kontrak, dokumen pendaftaran usaha, ijazah dan sertifikat kualifikasi …

Siapa yang berhak

  • Orang yang memiliki sertifikat kualifikasi nasional asing yang pengakuannya didasarkan pada hukum Republik Korea dan hendak melakukan pekerjaan profesional yang dapat dijalankan di dalam negeri
  • Pilot pesawat yang memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi
  • Dokter yang memiliki pengetahuan kedokteran terkini atau keahlian medis mutakhir, memperoleh rekomendasi kerja dari Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, dan hendak bekerja di jenis lembaga medis yang telah ditetapkan
  • Orang yang menjalani pelatihan sebagai dokter magang atau dokter residen di rumah sakit afiliasi universitas atau rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan setelah lulus dari fakultas atau program pascasarjana kedokteran, kedokteran gigi, atau pengobatan Korea di universitas atau perguruan tinggi junior dalam negeri
  • Tenaga profesional esensial untuk pengoperasian kapal yang diundang oleh orang yang telah memperoleh persetujuan proyek kerja sama antar-Korea, untuk mengoperasikan kapal wisata atau keperluan lainnya
  • Orang yang hendak bekerja sebagai tenaga ahli esensial untuk pengoperasian kapal, seperti nakhoda, setelah dipekerjakan oleh perusahaan transportasi domestik atau sejenisnya
  • Nakhoda kelas 1 atau 2, masinis kelas 1 atau 2, atau orang yang pada sertifikat kompetensi awak kapalnya tercatat sebagai nakhoda, kepala kamar mesin, atau perwira tingkat manajemen, yang memperoleh rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan

Kegiatan yang boleh

  • Dapat melakukan pekerjaan profesional yang diizinkan berdasarkan hukum Republik Korea.
  • Jika mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal tanpa mengganggu tujuan awal tinggal, izin kegiatan di luar status tinggal tidak diperlukan secara terpisah selama masa tinggal masih berlaku.
  • Pekerjaan pasangan tenaga profesional mengikuti pedoman penerbitan visa dan pengelolaan masa tinggal untuk status tanggungan (F-3).
  • Jika hendak mengajar di universitas selama paling lama 90 hari, pemohon dapat mengajukan izin kegiatan di luar status tinggal dengan status kerja jangka pendek (C-4-5).

Lama tinggal

Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 5 tahun. Untuk sebagian visa sekali masuk bagi pilot yang dipekerjakan oleh maskapai penerbangan domestik dan tenaga ahli esensial untuk pengoperasian kapal, kepala perwakilan diplomatik dapat menerbitkan visa dengan masa tinggal paling lama 1 tahun.

Prosedur & dokumen

Penerbitan visa

  • Formulir Permohonan Penerbitan Visa (사증발급신청서, 별지 제17호 서식)
  • Paspor
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Salinan ijazah dan sertifikat kualifikasi (lisensi)
  • Surat rekomendasi kerja dari pimpinan instansi pemerintah pusat yang berwenang atau dokumen yang membuktikan perlunya tenaga kerja tersebut
  • Kontrak kerja

Penerbitan berdasarkan diskresi kepala perwakilan diplomatik berlaku bagi sebagian pilot yang dipekerjakan oleh maskapai penerbangan domestik dan tenaga ahli esensial untuk pengoperasian kapal yang dipekerjakan oleh perusahaan transportasi domestik. Kepala perwakilan diplomatik Korea di luar negeri dapat menambah atau mengurangi dokumen jika diperlukan. Tenaga profesional termasuk dalam kategori yang dapat menerima visa elektronik.

Pengajuan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa

  • Formulir Permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정신청서, 별지 제21호 서식)
  • Paspor
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Surat keterangan alasan mengundang
  • Salinan ijazah dan sertifikat kualifikasi
  • Surat rekomendasi kerja dari pimpinan instansi pemerintah pusat yang berwenang atau dokumen yang membuktikan perlunya tenaga kerja tersebut
  • Kontrak kerja

Visa profesi (E-5) selain visa yang dapat diterbitkan berdasarkan diskresi kepala perwakilan diplomatik diterbitkan melalui Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa. Kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing dapat menambah atau mengurangi dokumen jika diperlukan untuk pemeriksaan.

Izin perubahan status tinggal

  • Formulir Permohonan (신청서, 별지 제34호 서식)
  • Paspor dan kartu pendaftaran orang asing
  • Salinan kontrak kerja
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha atau izin/sertifikat pendaftaran usaha terkait
  • Salinan ijazah dan sertifikat kualifikasi
  • Surat rekomendasi kerja dari menteri kementerian terkait

Untuk mengubah status dari studi (D-2) atau pencarian kerja (D-10), pemohon harus tinggal secara sah, memenuhi persyaratan kualifikasi di bidang pekerjaan, dan memiliki kontrak kerja dengan pimpinan lembaga atau organisasi terkait. Biaya pemeriksaan adalah 100.000 won.

Izin perpanjangan masa tinggal

  • Formulir Permohonan (별지 제34호 서식)
  • Paspor asli
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Salinan kontrak kerja
  • Sertifikat pendaftaran usaha
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Biaya pemeriksaan untuk izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won. Pada prinsipnya, masa tinggal yang diberikan berada dalam batas masa berlaku paspor.

Pelaporan perubahan atau penambahan tempat kerja

  • Formulir Pelaporan Perubahan atau Penambahan Tempat Kerja (근무처 변경·추가 신고서, 별지 제38호의3 서식)
  • Paspor dan kartu pendaftaran orang asing
  • Sertifikat pendaftaran usaha
  • Surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja semula
  • Kontrak kerja

Pemohon harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk bekerja di tempat kerja yang berubah atau ditambahkan. Pelaporan harus disampaikan kepada kantor imigrasi yang berwenang dalam 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi. Untuk perubahan tempat kerja, diperlukan surat rekomendasi kerja dari menteri kementerian terkait. Tidak ada biaya.

Pertanyaan umum

Q. Berapa lama masa tinggal maksimum untuk E-5?

Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 5 tahun. Pada prinsipnya, masa tinggal yang diberikan berada dalam batas masa berlaku paspor.

Q. Apakah semua visa E-5 diajukan di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri?

Penerbitan berdasarkan diskresi kepala perwakilan diplomatik berlaku bagi sebagian pilot dan tenaga ahli esensial untuk pengoperasian kapal. Visa profesi lainnya (E-5) diterbitkan melalui Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa.

Q. Apakah visa E-5 dapat diterbitkan secara daring?

Tenaga profesional (E-5) termasuk dalam kategori yang dapat menerima visa elektronik. Untuk metode pengajuan dan pembayaran biaya, panduan mengarahkan pemohon untuk merujuk pada informasi visa elektronik bagi profesor (E-1) di manual.

Q. Apakah saya dapat mengubah status dari D-2 atau D-10 menjadi E-5?

Dalam kondisi tertentu, bisa. Pemohon harus memenuhi seluruh persyaratan: tinggal secara sah, memenuhi persyaratan kualifikasi di bidang pekerjaan, dan memiliki kontrak kerja dengan pimpinan lembaga atau organisasi terkait.

Q. Apakah saya harus memperoleh izin terlebih dahulu saat mengganti tempat kerja dengan status E-5?

Manual menjelaskan bahwa perubahan atau penambahan tempat kerja harus dilaporkan setelahnya. Pelaporan harus dilakukan dalam 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi, dan pemohon harus memenuhi persyaratan kualifikasi untuk tempat kerja yang baru.

Q. Apakah saya dapat belajar di lembaga pendidikan formal selama tinggal dengan status E-5?

Jika mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal tingkat SD, SMP, SMA, atau universitas tanpa mengganggu tujuan awal tinggal, izin kegiatan di luar status tinggal tidak diperlukan secara terpisah selama masa tinggal masih berlaku.

Q. Apakah pemegang E-5 dapat mengajar di universitas?

Pemegang E-5 yang hendak mengajar di universitas selama paling lama 90 hari dapat mengajukan izin kegiatan di luar status tinggal dengan status kerja jangka pendek (C-4-5). Dokumen yang harus diserahkan antara lain surat rekomendasi rektor, salinan sertifikat pendaftaran usaha, kontrak kerja, dan surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja semula.

Q. Apakah orang asing dengan status E-5 harus mendaftar sebagai orang asing?

Dokumen yang disebutkan untuk mengajukan pendaftaran orang asing meliputi formulir permohonan, paspor asli, foto sesuai standar, sertifikat pendaftaran usaha, dan dokumen bukti tempat tinggal. Biaya penerbitan kartu pendaftaran orang asing adalah 35.000 won.

Perhatikan

  • Pelaporan perubahan atau penambahan tempat kerja harus dilakukan dalam 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi. Pelaporan tidak diwajibkan jika pemohon diberhentikan atau berhenti bekerja sebelum waktunya karena alasan yang menjadi tanggung jawabnya sendiri dan tidak memperoleh persetujuan perpindahan dari pemberi kerja semula.
  • Jika pemohon bekerja hingga tanggal berakhirnya kontrak atau tanggal yang disepakati kedua belah pihak, surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja semula tidak perlu diserahkan. Jika tempat kerja semula menghentikan atau menutup usaha, atau menunggak pembayaran upah, dokumen bukti dapat diganti dengan surat keterangan alasan.
  • Orang asing dengan status tinggal yang mengizinkan bekerja harus melaporkan pekerjaan dan jumlah pendapatan tahunan saat mengajukan pendaftaran orang asing dan berbagai izin tinggal, serta wajib melapor jika pekerjaannya berubah.
  • Pada prinsipnya, masa tinggal yang diberikan tidak boleh melampaui masa berlaku paspor. Periksa masa berlaku paspor sebelum mengajukan perubahan status tinggal, perpanjangan, atau permohonan lainnya.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.