Visa Penelitian (E-3) — Kategori Pemohon, Masa Tinggal, serta Dokumen Permohonan, Perubahan, dan Perpanjangan
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Penelitian (E-3) adalah status tinggal bagi orang asing yang bermaksud melakukan penelitian di bidang ilmu alam, penelitian dan pengembangan teknologi tinggi industri, atau penelitian di bidang ilmu sosial, humaniora, seni, dan olahraga. Kategori yang dapat mengajukan mencakup orang yang melakukan penelitian di lembaga penelitian terkait serta tenaga ahli sains dan teknologi tingkat tinggi yang telah memperoleh rekomendasi perekrutan. Persyaratan gelar dan pengalaman kerja harus diperiksa.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Orang yang melakukan penelitian di bidang ilmu alam, ilmu sosial, humaniora, seni, dan olahraga, atau penelitian dan pengembangan teknologi tinggi industri di lembaga penelitian tertentu berdasarkan undang-undang, lembaga penelitian yang didanai pemerintah, dan lembaga sejenis
- Ilmuwan atau tenaga ahli teknologi yang melakukan kegiatan penelitian di lembaga penelitian berdasarkan Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan (방위사업법)
- Ilmuwan atau tenaga ahli teknologi yang terikat kontrak dengan lembaga penelitian yang terafiliasi dengan perusahaan, universitas atau perguruan tinggi vokasi, yayasan kerja sama industri-akademik, lembaga penelitian nasional atau publik, dan lembaga sejenis, serta melakukan penelitian di bidang ilmu alam atau teknologi tinggi industri
- Orang yang melakukan penelitian di lembaga penelitian bidang sains dan teknologi seperti lembaga penelitian yang didanai pemerintah, lembaga penelitian nasional atau publik, atau lembaga penelitian yang terafiliasi dengan perusahaan, dan telah memperoleh rekomendasi perekrutan dari Menteri Sains dan TIK (과학기술정보통신부장관)
- Orang yang melakukan penelitian di bidang ilmu sosial, humaniora, seni, dan olahraga di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian akademik setingkat perguruan tinggi vokasi atau lebih tinggi
- Persyaratan umum adalah memiliki gelar doktor, atau gelar magister dan pengalaman kerja sedikitnya 3 tahun. Orang yang diperkirakan akan memperoleh gelar doktor juga termasuk.
- Persyaratan pengalaman kerja bagi pemegang gelar magister dapat dikecualikan bagi lulusan magister dari universitas di Korea, lulusan magister dari universitas di luar negeri yang memenuhi kriteria peringkat universitas dunia yang ditetapkan, atau penulis artikel yang terdaftar dalam jurnal akademik tertentu.
Kegiatan yang boleh
- Anda dapat melakukan penelitian ilmu alam atau penelitian dan pengembangan teknologi tinggi industri di lembaga penelitian yang telah memperoleh izin.
- Anda dapat melakukan kegiatan penelitian di bidang ilmu sosial, humaniora, seni, dan olahraga.
- Kegiatan selain Penelitian (E-3) mungkin memerlukan izin terpisah. Namun, mengajar di universitas atau lembaga penelitian yang sama diizinkan tanpa izin kegiatan di luar status tinggal Profesor (E-1) secara terpisah.
- Untuk mengajar di universitas atau lembaga penelitian lain, Anda harus memperoleh persetujuan dari pimpinan tempat kerja asal dan izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal.
- Peneliti tamu yang bekerja pada lembaga di luar negeri dapat termasuk dalam kategori yang mendapat pengecualian khusus, dengan syarat tidak menerima imbalan penelitian di Korea. Biaya aktual seperti tiket pesawat dan penginapan dapat ditanggung.
Lama tinggal
Batas maksimum masa tinggal yang diberikan untuk satu kali pemberian adalah 5 tahun. Beberapa tenaga ahli sains dan teknologi tingkat tinggi serta tenaga peneliti di bidang ilmu sosial, humaniora, seni, dan olahraga dapat diberikan masa tinggal hingga paling lama 5 tahun dalam batas masa kontrak kerja. Masa tinggal bagi peneliti tamu diberikan selama masa penelitian ditambah 1 bulan.
Prosedur & dokumen
Permohonan Penerbitan Visa atau Sertifikat Penerbitan Visa
- Formulir Permohonan Penerbitan Visa (사증발급신청서) atau Formulir Permohonan Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정신청서)
- Paspor dan foto standar (표준규격사진)
- Dokumen terkait pendirian lembaga pemberi kerja atau dokumen yang membuktikan status lembaga penelitian
- Ijazah gelar magister atau lebih tinggi dan surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang bersangkutan)
- Kontrak kerja atau surat keterangan rencana pengangkatan
- Surat rekomendasi perekrutan (bagi tenaga ahli sains dan teknologi tingkat tinggi)
- Surat keterangan perkiraan kelulusan atau tanggal pemberian gelar, atau dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah penulis artikel akademik unggulan (bagi yang bersangkutan)
Permohonan penerbitan visa dikenai biaya. Perwakilan diplomatik atau kantor imigrasi dapat meminta dokumen tambahan atau menyesuaikan sebagian dokumen untuk keperluan pemeriksaan. E-3 termasuk dalam kategori penerbitan visa elektronik.
Izin Perubahan Status Tinggal
- Formulir permohonan, paspor, Kartu Pendaftaran Orang Asing, foto standar (표준규격사진)
- Kontrak kerja atau surat keterangan rencana pengangkatan
- Dokumen terkait pendirian lembaga pemberi kerja atau dokumen yang membuktikan status lembaga penelitian
- Ijazah gelar magister atau lebih tinggi dan surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang bersangkutan)
- Surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja asal (jika ada tempat kerja asal)
- Surat keterangan perkiraan kelulusan atau tanggal pemberian gelar, atau dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah penulis artikel akademik unggulan (bagi yang bersangkutan)
Biaya izin perubahan status tinggal adalah 100.000 won. Apakah perubahan dapat dilakukan bergantung pada status tinggal pemohon saat ini, lembaga penelitian yang dituju, dan faktor lainnya.
Izin Perpanjangan Masa Tinggal
- Formulir permohonan, paspor, Kartu Pendaftaran Orang Asing
- Kontrak kerja atau surat keterangan rencana pengangkatan
- Dokumen terkait pendirian lembaga pemberi kerja atau dokumen yang membuktikan status lembaga penelitian
- Dokumen bukti tempat tinggal
- Surat undangan resmi atas nama lembaga penelitian pengundang (bagi yang bersangkutan)
- Dokumen yang membuktikan kontrak kerja dengan pemberi kerja asal atau surat keterangan saldo rekening bank di Korea atau luar negeri (bagi yang bersangkutan)
Biaya izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won. Pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
Pelaporan Perubahan atau Penambahan Tempat Kerja
- Formulir Permohonan Terpadu (통합신청서), paspor, Kartu Pendaftaran Orang Asing
- Surat keterangan pendaftaran usaha, Sertifikat Lengkap Rincian Pendaftaran Korporasi (법인등기사항전부증명서) dari lembaga yang akan ditambahkan atau menjadi tempat kerja baru, atau dokumen yang membuktikan status lembaga penelitian
- Surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja asal
- Kontrak kerja atau surat keterangan rencana pengangkatan
Laporkan kepada kantor imigrasi dan urusan orang asing yang berwenang dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan muncul. Surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja asal dapat dikecualikan dalam kasus tertentu, seperti jika pekerjaan telah dilakukan hingga tanggal berakhirnya masa kontrak. Tidak ada biaya pelaporan.
Pendaftaran Orang Asing
- Formulir permohonan, paspor asli, foto standar (표준규격사진)
- Sertifikat Pendaftaran Usaha (사업자등록증)
- Dokumen bukti tempat tinggal
Biaya penerbitan Kartu Pendaftaran Orang Asing adalah 35.000 won.
Pertanyaan umum
Q. Apakah saya dapat mengajukan E-3 hanya dengan gelar magister?
Pada prinsipnya, pemegang gelar magister harus memiliki pengalaman kerja terkait selama sedikitnya 3 tahun. Persyaratan pengalaman kerja dapat dikecualikan bagi pemegang gelar magister yang lulus dari universitas di Korea, pemegang gelar magister yang lulus dari universitas unggulan di luar negeri yang memenuhi kriteria peringkat yang ditetapkan, serta penulis artikel yang terdaftar dalam jurnal akademik tertentu.
Q. Apakah orang yang diperkirakan akan memperoleh gelar doktor juga dapat mengajukan?
Orang yang diperkirakan akan memperoleh gelar doktor juga termasuk dalam kategori yang dapat mengajukan. Jika dapat membuktikan dengan dokumen bahwa perolehan gelar tersebut telah dipastikan, izin bersyarat dapat diberikan untuk masa tinggal paling lama 6 bulan.
Q. Berapa lama masa tinggal maksimum untuk E-3?
Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 5 tahun. Masa tinggal yang sebenarnya dapat berbeda-beda, bergantung pada kriteria yang berlaku, jangka waktu kontrak kerja, dan faktor lainnya.
Q. Apakah peneliti tamu juga dapat memperoleh E-3?
Orang yang bekerja pada lembaga di luar negeri dan melakukan penelitian atas undangan lembaga penelitian di Korea, tanpa menerima imbalan penelitian di Korea, dapat termasuk dalam kategori yang mendapat pengecualian khusus. Surat undangan resmi harus mencantumkan masa penelitian dan bidang penelitian.
Q. Apakah saya dapat mengajar di lembaga penelitian yang sama dengan menggunakan E-3?
Mengajar di universitas atau lembaga penelitian yang sama diizinkan tanpa izin kegiatan di luar status tinggal Profesor (E-1) secara terpisah. Namun, jika kegiatan mengajar melebihi jam kerja atau imbalan yang semula ditetapkan, pemohon dapat diminta mengikuti prosedur perubahan status tinggal.
Q. Apakah saya dapat mengajar di universitas atau lembaga penelitian lain?
Anda harus memperoleh persetujuan dari pimpinan tempat kerja asal dan izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal. Prosedurnya berbeda dari prosedur untuk mengajar di lembaga yang sama.
Q. Kapan saya harus melapor jika mengganti atau menambah tempat kerja?
Jika Anda telah melakukan pendaftaran orang asing dengan status tinggal Penelitian (E-3), sedang tinggal di Korea, dan memenuhi persyaratan untuk tempat kerja baru, Anda harus melapor dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan muncul. Namun, Anda dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan jika diberhentikan atau berhenti bekerja sebelum waktunya karena alasan yang menjadi tanggung jawab Anda sendiri dan tidak memperoleh persetujuan dari pemberi kerja semula.
Q. Apakah saya dapat mengajukan visa E-3 secara daring?
E-3 termasuk dalam kategori penerbitan visa elektronik. Permohonan dapat diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau pihak yang bermaksud mengundangnya. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah diinformasikan guna mengetahui tata cara permohonan secara terperinci dan metode pembayaran biaya.
Perhatikan
- Penerbitan visa, perubahan status tinggal, atau perpanjangan masa tinggal dapat dibatasi jika bidang studi berbeda dari bidang pekerjaan yang sebenarnya, atau jika pemohon dinilai dimanfaatkan dengan upah yang terlalu rendah meskipun telah memenuhi persyaratan formal.
- Laporan perubahan atau penambahan tempat kerja harus disampaikan dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan muncul. Orang yang tidak termasuk dalam kategori wajib melapor tetapi bekerja di tempat kerja baru tanpa izin dapat dinyatakan melakukan pelanggaran.
- Orang asing dengan status tinggal yang mengizinkan bekerja harus melaporkan pekerjaan dan jumlah pendapatan tahunan saat mengajukan pendaftaran orang asing serta berbagai izin tinggal. Perubahan pekerjaan juga harus dilaporkan.
- Pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
