ToKorea

Visa Pengajaran Percakapan (E-2) — Sasaran, Cakupan Kegiatan, Masa Tinggal, dan Dokumen Permohonan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Pengajaran percakapan (E-2) adalah status tinggal bagi orang asing yang memenuhi kualifikasi tertentu untuk mengajarkan cara berkomunikasi dalam bahasa asing kepada peserta didik di lembaga yang memenuhi syarat, seperti lembaga kursus, sekolah, atau perusahaan. Kegiatan mengajarkan bahasa atau sastra tertentu maupun teknik penerjemahan lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa asing tidak termasuk pengajaran percakapan.

Sekilas pandang

Siapa yang dapat memenuhi syarat → Pengajar kursus bahasa asing penutur asli dengan kualifikasi pendidikan → Asisten pengajar bahasa Inggris EPIK atau CEPA Korea-India → Peserta TaLK atau asisten CPIK serta kategori pengecualian yang memenuhi syarat → Apakah memenuhi syarat pendidikan, bahasa, dan kualifikasi untuk kategorinya? → Ajukan E-2-1 melalui Konfirmasi Penerbitan Visa di perwakilan Korea di luar negeri Dokumen: formulir, paspor, foto, bukti pendidikan dan catatan kriminal dengan pengesahan resmi → Perubahan status di Korea Dokumen tidak dirinci dalam teks panduan yang diberikan → Perpanjangan masa tinggal Dokumen tidak dirinci dalam teks panduan yang diberikan → Status E-2 diberikan Maksimal 2 tahun per pemberian E-2-1 berdasarkan konfirmasi visa: masa kontrak ditambah 1 bulan, maksimal 2 tahun → Cek tempat mengajar → Mengajar percakapan di lembaga yang memenuhi syarat, seperti…

Siapa yang berhak

  • Pengajar lembaga kursus bahasa asing: warga negara yang menggunakan bahasa asing terkait sebagai bahasa ibu, telah lulus dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang lebih tinggi di negara tersebut, dan memiliki gelar sarjana atau kualifikasi pendidikan yang setara atau lebih tinggi.
  • Pengecualian bagi lulusan perguruan tinggi di Korea: orang yang menggunakan bahasa asing terkait sebagai bahasa ibu, telah lulus sekolah menengah atas atau perguruan tinggi junior di negara yang menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa ibu, serta memperoleh gelar sarjana atau lebih tinggi dari perguruan tinggi di Korea.
  • Pengecualian bagi warga negara yang menggunakan bahasa resmi: untuk bahasa asing selain bahasa Inggris, Mandarin, dan Jepang, orang yang memiliki kualifikasi mengajar resmi untuk bahasa tersebut atau gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang terkait, serta memenuhi persyaratan gaji yang ditetapkan.
  • Asisten pengajar bahasa Inggris EPIK: warga negara dari negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa ibu, telah lulus dari perguruan tinggi di negara asal, dan memperoleh gelar sarjana atau lebih tinggi.
  • Asisten pengajar bahasa Inggris berdasarkan CEPA Korea-India: warga negara India yang telah lulus dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang lebih tinggi, memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi, dan memiliki sertifikat kualifikasi mengajar dengan spesialisasi bahasa Inggris.
  • Peserta beasiswa pengajar sukarela bahasa Inggris TaLK dan asisten pengajar bahasa Mandarin CPIK: warga negara dari negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa ibu atau warga negara Tiongkok yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam manual. Untuk CPIK, diperlukan kelulusan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang lebih tinggi di Tiongkok, gelar sarjana atau lebih tinggi, dan sertifikat kualifikasi mengajar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Institut Konfusius Nasional Tiongkok.
  • Pengecualian bagi pasangan yang berasal dari negara nonberbahasa Inggris: pasangan tenaga profesional dengan status E-1 hingga E-7 (kecuali E-6-2 di bidang hotel dan hiburan) atau mahasiswa internasional di bidang sains dan teknik yang sedang menempuh atau telah memperoleh gelar magister atau doktor, yang memiliki kualifikasi TESOL serta gelar sarjana atau kualifikasi pendidikan yang setara atau lebih tinggi.

Kegiatan yang boleh

  • Pengajaran percakapan bahasa asing dapat dilakukan di lembaga kursus bahasa asing khusus yang memenuhi syarat, lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar atau lebih tinggi beserta lembaga penelitian bahasa yang berafiliasi dengannya, serta pusat pelatihan bahasa yang berafiliasi dengan stasiun penyiaran atau perusahaan.
  • Sekolah kursus mata pelajaran sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga termasuk sebagai tempat kegiatan.
  • Jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pengajaran percakapan kepada rekan kerja di tempat kerja dan pengajaran percakapan sebagai kegiatan pengabdian masyarakat tanpa tujuan komersial atau imbalan mungkin tidak memerlukan izin kegiatan di luar status tinggal.
  • Kegiatan menempuh pendidikan di lembaga pendidikan formal dapat dilakukan tanpa izin terpisah selama masa tinggal, sepanjang tidak mengganggu tujuan awal tinggal.
  • Kegiatan mengajarkan bahasa atau sastra tertentu maupun teknik penerjemahan lisan dan tertulis tidak termasuk kegiatan pengajaran percakapan.

Lama tinggal

Masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah paling lama 2 tahun. Untuk E-2-1 berdasarkan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서), masa tinggal ditetapkan berdasarkan jangka waktu kontrak ditambah 1 bulan, tetapi diberikan paling lama 2 tahun.

Prosedur & dokumen

Permohonan E-2-1 berdasarkan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서)

  • Formulir permohonan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정신청서)
  • Paspor dan 1 lembar foto sesuai standar
  • Bukti pendidikan (학력증명서) yang telah memperoleh pengesahan resmi
  • Surat keterangan catatan kriminal dari negara asal (자국 범죄경력증명서) yang telah memperoleh pengesahan resmi
  • Jika berlaku, surat keterangan catatan kriminal dari negara ketiga (제3국 범죄경력증명서) yang telah memperoleh pengesahan resmi
  • Pernyataan kesehatan pribadi (자기건강확인서)
  • Kontrak kerja (고용계약서)
  • Dokumen terkait pendirian lembaga kursus atau organisasi
  • Jika diperlukan, rencana pemanfaatan pengajar serta data peserta didik dan pegawai

Permohonan dapat diajukan di perwakilan Republik Korea di luar negeri. Bukti pendidikan dan catatan kriminal harus memperoleh pengesahan resmi, seperti Apostille atau konfirmasi konsuler jika berlaku.

Izin perubahan status tinggal

  • Formulir permohonan (신청서)
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증)
  • Kontrak kerja (고용계약서)
  • Sertifikat pendaftaran usaha (사업자등록증) atau dokumen terkait pendirian perusahaan pemberi kerja
  • Bukti pendidikan (학력증명서) yang telah memperoleh pengesahan resmi
  • Surat keterangan catatan kriminal dari negara asal (자국 범죄경력증명서) yang telah memperoleh pengesahan resmi
  • Jika berlaku, surat keterangan catatan kriminal dari negara ketiga (제3국 범죄경력증명서) yang telah memperoleh pengesahan resmi
  • Surat pemeriksaan kesehatan untuk keperluan perekrutan (채용신체검사서)

Orang asing terdaftar dan lainnya dapat mengajukan permohonan jika memenuhi persyaratan E-2. Untuk mengubah status dari D-2 atau D-10, pemohon harus memenuhi semua persyaratan berikut: tinggal secara sah, memenuhi persyaratan kualifikasi yang berlaku, dan telah menandatangani kontrak kerja. Biaya permohonan izin perubahan status tinggal adalah 100.000 won.

Izin perpanjangan masa tinggal

  • Formulir permohonan (신청서)
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증)
  • Kontrak kerja asli dan salinannya
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha (사업자등록증)
  • Jika berlaku, salinan sertifikat pendaftaran pendirian dan pengoperasian lembaga kursus (학원설립운영등록증)
  • Jika diperlukan, data peserta didik, jadwal kuliah, dan dokumen sejenis
  • Surat keterangan penghasilan (소득금액증명)
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Guru penutur asli bahasa Inggris yang diundang oleh Kementerian Pendidikan atau kepala kantor pendidikan kota/provinsi tidak perlu menyerahkan surat keterangan catatan kriminal, verifikasi pendidikan, ataupun surat pemeriksaan kesehatan untuk keperluan perekrutan. Biaya permohonan izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won.

Pendaftaran orang asing

  • Formulir permohonan (신청서)
  • Paspor asli dan 1 lembar foto sesuai standar
  • Sertifikat pendaftaran usaha (사업자등록증)
  • Surat pemeriksaan kesehatan untuk keperluan perekrutan (채용신체검사서)
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Asisten pengajar bahasa Inggris penutur asli yang direkrut oleh kepala kantor pendidikan kota/provinsi dan penerima beasiswa pemerintah untuk kegiatan sukarela mengajar bahasa Inggris di luar negeri dibebaskan dari kewajiban menyerahkan surat pemeriksaan kesehatan untuk keperluan perekrutan. Biaya penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing adalah 35.000 won.

Pelaporan perubahan atau penambahan tempat kerja

  • Formulir pelaporan (신고서)
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증)
  • Kontrak kerja (고용계약서)
  • Sertifikat pendaftaran usaha (사업자등록증)
  • Jika diperlukan, surat persetujuan dari kepala tempat kerja semula
  • Dokumen terkait pendirian fasilitas

Laporkan kepada kantor keimigrasian dan urusan orang asing (출입국·외국인관서) yang berwenang dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi. Jika masa kontrak telah berakhir atau tempat kerja semula menghentikan sementara atau menutup usahanya, bukti yang menunjukkan alasan tersebut dapat diserahkan sebagai pengganti surat persetujuan.

Pertanyaan umum

Q. Kegiatan apa yang termasuk pengajaran percakapan E-2?

Ini adalah kegiatan membimbing peserta didik tentang cara berkomunikasi satu sama lain dalam bahasa asing. Meskipun menggunakan bahasa asing, mengajarkan bahasa atau sastra tertentu maupun teknik penerjemahan lisan dan tertulis tidak termasuk pengajaran percakapan.

Q. Di mana pengajaran percakapan dapat dilakukan?

Tempat yang memenuhi syarat meliputi lembaga kursus bahasa asing khusus, lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar atau lebih tinggi beserta lembaga penelitian bahasa yang berafiliasi dengannya, serta pusat pelatihan bahasa yang berafiliasi dengan stasiun penyiaran atau perusahaan. Fasilitas pendidikan sepanjang hayat, fasilitas pelatihan pengembangan kemampuan kerja, serta perusahaan berbadan hukum dan lembaga publik yang memiliki ruang kuliah untuk pelatihan pegawai sebagaimana ditetapkan dalam manual juga dapat termasuk.

Q. Berapa lama masa tinggal untuk E-2 dapat diberikan?

Batas maksimal masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 2 tahun. Untuk E-2-1 berdasarkan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서), masa tinggal ditetapkan berdasarkan jangka waktu kontrak ditambah 1 bulan, dan diberikan paling lama 2 tahun.

Q. Pengesahan apa yang harus diperoleh untuk ijazah dan surat keterangan catatan kriminal?

Saat mengajukan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서), bukti pendidikan harus memperoleh pengesahan resmi, seperti Apostille atau konfirmasi konsuler jika berlaku. Surat keterangan catatan kriminal dari negara asal juga harus memperoleh pengesahan resmi dan harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal pengajuan.

Q. Apakah surat keterangan catatan kriminal diperlukan jika gelar diperoleh di negara ketiga?

Jika gelar diperoleh di negara selain negara asal, pemohon juga harus menyerahkan surat keterangan catatan kriminal dari negara ketiga tersebut yang telah memperoleh pengesahan resmi. Ketentuannya mengikuti aturan mengenai surat keterangan catatan kriminal dari negara asal.

Q. Apakah saya dapat mengubah status tinggal menjadi E-2 meskipun saat ini berada di Korea dengan status tinggal selain E-2?

Manual menjelaskan perubahan status tinggal bagi orang asing terdaftar dan lainnya yang memenuhi persyaratan E-2. Pemegang D-2 atau D-10 harus memenuhi semua persyaratan berikut: tinggal secara sah, memenuhi persyaratan kualifikasi untuk bidang pekerjaan, dan telah menandatangani kontrak kerja.

Q. Apakah saya dapat mengajar di tempat lain sambil bekerja dengan E-2?

Jika mengubah atau menambahkan tempat kerja, periksa persyaratan dan prosedur pelaporan yang ditetapkan dalam manual. Pelaporan perubahan atau penambahan tempat kerja harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi.

Q. Apakah saya dapat mengajar percakapan kepada rekan kerja atau melakukan kegiatan sukarela dengan E-2?

Dalam hal orang asing terdaftar dengan status tinggal tertentu mengajar percakapan kepada rekan kerja di tempat kerjanya, atau orang asing yang tinggal secara sah dan telah menyelesaikan pendaftaran mengajar sebagai kegiatan pengabdian masyarakat tanpa tujuan komersial atau imbalan, kegiatan tersebut mungkin tidak memerlukan izin. Pengecualian ini tidak berlaku jika pengajaran percakapan menjadi kegiatan utama atau melampaui kriteria yang diizinkan.

Perhatikan

  • Surat keterangan catatan kriminal harus mencakup catatan kriminal di seluruh wilayah negara asal. Saat mengajukan Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서), surat tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal pengajuan.
  • Jika memiliki catatan kriminal, perubahan status tinggal ke status pengajaran percakapan pada prinsipnya dapat ditolak.
  • Pelaporan perubahan atau penambahan tempat kerja harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi.
  • Masa izin tinggal pada prinsipnya diberikan dalam batas masa berlaku paspor.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.