ToKorea

Pekerjaan Awak Kapal (E-10) — Sasaran, Masa Tinggal, Perpanjangan dan Dokumen Perubahan Tempat Kerja

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Status tinggal untuk Pekerjaan Awak Kapal (E-10) diperuntukkan bagi warga negara asing yang hendak bekerja sebagai awak bukan perwira pada kapal niaga dalam negeri, kapal penangkap ikan, atau kapal pesiar internasional tertentu. Kualifikasi terperinci dibagi menjadi awak kapal niaga dalam negeri (E-10-1), awak kapal penangkap ikan (E-10-2), dan awak kapal penumpang kapal pesiar (E-10-3).

Sekilas pandang

Untuk siapa → Awak bukan perwira kapal niaga dalam negeri E-10-1: kapal 5 ton atau lebih Kontrak pelaut minimal 6 bulan → Awak bukan perwira kapal penangkap ikan E-10-2: kapal 20 ton atau lebih Kontrak pelaut minimal 6 bulan → Awak bukan perwira kapal pesiar internasional E-10-3: kapal 2.000 ton atau lebih Kontrak pelaut minimal 6 bulan → Apakah Anda awak bukan perwira dan memenuhi syarat kapal serta kontrak sesuai subkode? → ① Pengajuan E-10-1 melalui sertifikat pengakuan penerbitan visa Dokumen: formulir, paspor, foto, kontrak, jaminan, laporan perekrutan, catatan kriminal, formulir kesehatan, lisensi dan pendaftaran kapal → ② Pengajuan E-10-2 melalui sertifikat pengakuan penerbitan visa Dokumen: formulir, paspor, foto, kontrak, jaminan, laporan perekrutan, catatan kriminal, formulir kesehatan, lisensi, izin dan pemeriksaan kapal → ③ Pengajuan E-10-3 melalui sertifikat pengakuan pener…

Siapa yang berhak

  • Awak kapal niaga dalam negeri (E-10-1): awak bukan perwira yang bekerja di kapal niaga dalam negeri dengan total tonase kotor 5 ton atau lebih, yang berada di bawah cakupan Undang-Undang Pelaut (선원법), dan telah menandatangani kontrak kerja sebagai pelaut selama sekurang-kurangnya 6 bulan dengan perusahaan usaha transportasi penumpang atau barang dalam negeri. Kapal penangkap ikan tidak termasuk.
  • Awak kapal penangkap ikan (E-10-2): awak bukan perwira yang bekerja di kapal penangkap ikan berbobot 20 ton atau lebih dan telah menandatangani kontrak kerja sebagai pelaut selama sekurang-kurangnya 6 bulan dengan perusahaan usaha perikanan jaring tetap, perikanan lepas pantai menggunakan kapal bermotor, atau pengangkutan hasil tangkapan.
  • Awak kapal penumpang kapal pesiar (E-10-3): awak bukan perwira yang bekerja di kapal pesiar internasional dengan total tonase kotor 2.000 ton atau lebih dan telah menandatangani kontrak kerja sebagai pelaut dengan perusahaan usaha kapal pesiar berkewarganegaraan Korea, dengan syarat memberikan jasa tenaga kerja selama sekurang-kurangnya 6 bulan.
  • Awak bukan perwira adalah awak kapal selain personel seperti kapten, perwira navigasi, kepala kamar mesin, serta kepala operasi penangkapan ikan, kepala administrasi, dan dokter.

Kegiatan yang boleh

  • Berdasarkan status yang diizinkan, Anda dapat bekerja di Korea sebagai awak kapal niaga dalam negeri, awak kapal penangkap ikan berbobot 20 ton atau lebih, atau awak kapal penumpang kapal pesiar berbobot 2.000 ton atau lebih.
  • E-10 tidak termasuk dalam cakupan Sistem Izin Kerja. Orang yang bekerja di perikanan pesisir dan lepas pantai pada kapal penangkap ikan berbobot kurang dari 20 ton termasuk dalam status E-9-4.
  • Setelah memperoleh izin, awak kapal penangkap ikan (E-10-2) dapat melakukan pekerjaan terkait yang merupakan bagian dari produksi hasil tangkapan, seperti mengeringkan dan mengemas hasil tangkapan. Pemberi kerja semula dan pemberi kerja di tempat kerja terkait harus sama.
  • Kegiatan di luar status tinggal bagi awak kapal penangkap ikan diizinkan selama musim penangkapan ikan. Jumlah orang yang diizinkan tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah awak kapal asing yang benar-benar bekerja di kapal tempat awak kapal asing tersebut bekerja, dan masa kegiatan tidak boleh melebihi sepertiga dari masa izin tinggal berdasarkan status tinggal utama.

Lama tinggal

Masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian paling lama 3 tahun. Pada dasarnya, setelah pertama kali masuk ke Korea, Anda dapat tinggal hingga 3 tahun. Jika memperoleh izin perpanjangan masa kegiatan kerja karena dipekerjakan kembali, Anda dapat tinggal hingga total 4 tahun 10 bulan sejak tanggal pertama kali masuk.

Prosedur & dokumen

Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa dan Penerbitan Visa

  • Formulir Permohonan Pengakuan Penerbitan Visa (사증발급인정신청서), paspor, sertifikat pendaftaran usaha, 1 lembar foto standar
  • Salinan Kontrak Kerja Standar (표준근로계약서), Surat Jaminan Identitas (신원보증서)
  • Surat Persetujuan Laporan Perekrutan Awak Kapal Asing (외국인선원고용신고수리서)
  • Sertifikat Catatan Kriminal yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara kewarganegaraan pemohon
  • Formulir Konfirmasi Kondisi Kesehatan (건강상태 확인서) yang diisi oleh pemohon
  • Dokumen tambahan sesuai kualifikasi: untuk awak kapal niaga dalam negeri, antara lain sertifikat lisensi dan sertifikat pendaftaran; untuk awak kapal penangkap ikan, antara lain lisensi, izin, dan sertifikat pemeriksaan kapal; untuk awak kapal penumpang kapal pesiar, antara lain salinan lisensi usaha transportasi penumpang kapal pesiar

Visa E-10 hanya diterbitkan berdasarkan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa yang diterbitkan oleh kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청(사무소·출장소)). Permohonan diajukan ke kantor yang berwenang atas lokasi perusahaan atau kantor usaha utama. Lembaga perwakilan untuk tiap sektor adalah Asosiasi Pelayaran Korea (한국해운조합) untuk kapal niaga dalam negeri dan kapal pesiar, serta Federasi Koperasi Perikanan Nasional (수협중앙회) untuk kapal penangkap ikan.

Pendaftaran Warga Negara Asing

  • Formulir permohonan, paspor asli, 1 lembar foto standar
  • Lisensi usaha transportasi penumpang dalam negeri atau sertifikat pendaftaran usaha pengangkutan barang dalam negeri
  • Surat Pemeriksaan Kesehatan
  • Surat Konfirmasi Pemeriksaan Narkoba
  • Bukti kepesertaan dalam asuransi kompensasi kecelakaan kerja atau asuransi kecelakaan diri
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Surat Pemeriksaan Kesehatan dan Surat Konfirmasi Pemeriksaan Narkoba harus diserahkan dalam amplop tersegel dan tidak boleh dibuka. Berdasarkan ketentuan umum, biaya penerbitan Kartu Registrasi Warga Negara Asing adalah 35.000 won.

Perpanjangan Masa Tinggal

  • Formulir permohonan, paspor, Kartu Registrasi Warga Negara Asing
  • Kontrak kerja, salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Surat Jaminan Identitas (신원보증서)
  • Surat Rekomendasi Perekrutan Awak Kapal Asing atau Surat Rekomendasi Perpanjangan Masa Kegiatan Kerja Awak Kapal
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Berdasarkan ketentuan umum biaya pemeriksaan, biaya izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won. Jika sedang mencari pekerjaan setelah pemutusan hubungan kerja, permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam rentang hingga 3 bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja apabila persyaratan terpenuhi; dalam hal ini, biaya dibebaskan.

Perubahan atau Penambahan Tempat Kerja

  • Formulir permohonan, paspor, Kartu Registrasi Warga Negara Asing
  • Surat Rekomendasi Perekrutan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Asosiasi Pelayaran Korea (한국해운조합) atau Federasi Koperasi Perikanan Korea (수산업협동조합중앙회)
  • Kontrak kerja, sertifikat pendaftaran usaha
  • Dokumen kecelakaan kerja atau surat keterangan dokter jika diperlukan
  • Surat Jaminan Identitas (신원보증서)

Jika hubungan kerja normal sulit dipertahankan karena tempat usaha tutup sementara atau berhenti beroperasi, permohonan dapat diajukan dengan memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Kelautan dan Perikanan Daerah (지방해양수산청장). Perpindahan antarkapal milik pemilik kapal yang sama juga harus memperoleh izin terlebih dahulu, dan dalam hal ini biaya dibebaskan.

Pelaporan Perubahan Status Ketenagakerjaan

  • Formulir Laporan Terjadinya Alasan Perubahan Status Warga Negara Asing yang Bekerja atau Menjalani Pelatihan (고용·연수 외국인 변동사유 발생신고서)
  • Salinan Kartu Registrasi Warga Negara Asing, salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Surat Konfirmasi Serah Terima Awak Kapal Asing yang Berhenti Bekerja
  • Jika laporan tidak disampaikan langsung oleh pemberi kerja: surat kuasa, surat keterangan bekerja, dan kartu identitas kuasa

Pemberi kerja wajib melaporkan pemecatan, berhenti bekerja, atau perubahan kontrak kerja dalam waktu 15 hari sejak alasan tersebut terjadi; kematian atau tidak diketahui keberadaan orang yang bersangkutan harus dilaporkan dalam waktu 15 hari sejak pemberi kerja mengetahui alasannya. Laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor yang berwenang atas tempat tinggal, melalui faks, atau melalui layanan elektronik Hi Korea (하이코리아).

Pertanyaan umum

Q. Apakah visa E-10 dapat diperoleh langsung di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri?

Tidak. Visa E-10 hanya diterbitkan berdasarkan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa yang diterbitkan oleh kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing (출입국·외국인청(사무소·출장소)).

Q. Berapa lama masa tinggal yang dapat diberikan untuk E-10?

Masa tinggal yang diberikan untuk satu kali pemberian paling lama 3 tahun. Jika memperoleh izin perpanjangan masa kegiatan kerja karena dipekerjakan kembali, Anda dapat tinggal hingga total 4 tahun 10 bulan sejak tanggal pertama kali masuk ke Korea.

Q. Apakah awak kapal penangkap ikan E-10-2 juga dapat melakukan pekerjaan mengemas atau mengeringkan hasil tangkapan?

Setelah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal, Anda dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan produksi hasil tangkapan, seperti mengeringkan dan mengemas hasil tangkapan. Pemberi kerja semula dan pemberi kerja di tempat kerja terkait harus sama, dan jumlah pekerja serta masa kegiatannya juga dibatasi.

Q. Apakah izin diperlukan jika pindah ke kapal lain milik pemilik kapal yang sama?

Ya, diperlukan. Perpindahan kerja antarkapal milik perusahaan pelayaran atau pemilik kapal yang sama juga harus terlebih dahulu memperoleh izin perubahan tempat kerja. Dalam hal ini, biaya dibebaskan.

Q. Apakah masa tinggal dapat diperpanjang jika berhenti bekerja sebelum kontrak kerja berakhir?

Jika sedang mencari pekerjaan setelah diberhentikan atau karena alasan lain, Anda dapat mengajukan izin perpanjangan dalam rentang hingga 3 bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Sisa masa tinggal dari batas total 3 tahun harus sekurang-kurangnya 4 bulan, dan biaya perpanjangan dibebaskan.

Q. Kapan perpanjangan karena dipekerjakan kembali harus diajukan?

Kecuali terdapat keadaan khusus, permohonan diajukan mulai 2 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa tinggal hingga tanggal berakhir tersebut. Bahkan setelah perpanjangan karena dipekerjakan kembali, total masa tinggal sejak tanggal pertama masuk tidak boleh melebihi 4 tahun 10 bulan.

Q. Apakah saya harus mengajukan E-10 untuk bekerja di kapal penangkap ikan berbobot kurang dari 20 ton?

Panduan menyatakan bahwa orang yang bekerja di perikanan pesisir dan lepas pantai pada kapal penangkap ikan berbobot kurang dari 20 ton termasuk dalam status E-9-4. Awak kapal penangkap ikan yang menjadi sasaran E-10-2 adalah awak kapal pada kapal berbobot 20 ton atau lebih.

Q. Apakah Sertifikat Catatan Kriminal dan Formulir Konfirmasi Kondisi Kesehatan diperlukan saat mengajukan visa E-10?

Ya, diperlukan. Pada prinsipnya, Sertifikat Catatan Kriminal harus diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara kewarganegaraan pemohon dan harus diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan sebelum tanggal permohonan visa. Formulir Konfirmasi Kondisi Kesehatan diisi sendiri oleh pemohon.

Q. Apakah pemberi kerja harus melaporkan berhentinya awak kapal asing?

Pemecatan atau berhenti bekerja sebelum kontrak berakhir wajib dilaporkan, dan laporan harus disampaikan dalam waktu 15 hari sejak alasan tersebut terjadi. Namun, berhenti bekerja karena masa kontrak berakhir tidak perlu dilaporkan.

Perhatikan

  • Saat mengajukan visa, Sertifikat Catatan Kriminal dan Formulir Konfirmasi Kondisi Kesehatan harus diserahkan. Pada prinsipnya, Sertifikat Catatan Kriminal harus mencakup seluruh catatan kriminal di negara asal.
  • Kegiatan di luar status tinggal bagi awak kapal penangkap ikan memerlukan izin tersendiri dan dibatasi dari segi jumlah orang serta jangka waktu. Kegiatan tersebut diizinkan selama musim penangkapan ikan, dan permohonan juga dapat diajukan selama masa larangan penangkapan ikan.
  • Izin harus diperoleh terlebih dahulu untuk pindah tempat kerja. Perpindahan antarkapal milik pemilik kapal yang sama juga tidak dikecualikan.
  • Pemberi kerja wajib melaporkan pemecatan, berhenti bekerja, perubahan kontrak kerja, dan sebagainya dalam tenggat waktu yang ditentukan. Berhenti bekerja karena masa kontrak berakhir tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.