ToKorea

Visa Profesor (E-1) — Kategori yang Memenuhi Syarat, Masa Tinggal, serta Dokumen Pengajuan, Perubahan, dan Perpanjangan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Profesor (E-1) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan kualifikasi untuk mengajar atau membimbing penelitian di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, atau lembaga yang setara. Kategori yang memenuhi syarat meliputi profesor di lembaga akademik seperti Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST), profesor berpangkat asisten profesor atau lebih tinggi di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, serta profesor peneliti di bidang khusus pada universitas atau lembaga penelitian yang berafiliasi dengan universitas.

Sekilas pandang

Untuk siapa visa Profesor E-1 → Profesor di lembaga akademik seperti KAIST → Profesor berpangkat asisten profesor atau lebih tinggi di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi → Profesor peneliti bidang khusus di universitas atau lembaga penelitian yang berafiliasi dengan universitas → Memenuhi kualifikasi E-1 dan akan mengajar atau membimbing penelitian di lembaga yang memenuhi syarat? → ① Pengajuan sertifikat pengakuan penerbitan visa Dokumen: formulir, paspor dan foto, bukti pengalaman dan ijazah, kontrak atau surat rencana pengangkatan, dokumen pendirian lembaga → ② Perubahan status di Korea dari D-2 atau D-10 Dokumen: formulir, paspor dan kartu registrasi orang asing, kontrak, ijazah atau bukti pengalaman, dokumen pemberi kerja → ③ Perpanjangan masa tinggal Dokumen: rencana pemanfaatan tenaga pengajar, data peserta kuliah, buku pemotongan pajak penghas…

Siapa yang berhak

  • Orang yang melakukan kegiatan sebagai profesor di lembaga akademik seperti Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)
  • Profesor berpangkat asisten profesor atau lebih tinggi yang diangkat oleh lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi
  • Orang yang bekerja sebagai profesor peneliti di bidang khusus pada universitas atau lembaga penelitian yang berafiliasi dengan universitas
  • Rektor, profesor, profesor madya, atau asisten profesor di universitas yang mengajar atau membimbing penelitian di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi
  • Dosen tidak tetap, profesor kehormatan, profesor tamu, dan lainnya yang memenuhi kriteria kualifikasi dalam panduan
  • Profesor pertukaran yang ditugaskan ke universitas di Korea berdasarkan perjanjian pertukaran antaruniversitas
  • Tenaga ahli sains dan teknologi tingkat tinggi yang direkomendasikan untuk dipekerjakan oleh Menteri Pendidikan, yang memiliki gelar doktor di bidang sains atau teknik, atau gelar magister di bidang sains atau teknik serta pengalaman penelitian dan pengembangan di bidang terkait selama sedikitnya 3 tahun

Kegiatan yang boleh

  • Anda dapat mengajar atau membimbing penelitian di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, atau lembaga yang setara.
  • Tidak diperlukan izin tersendiri untuk mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal selama hal tersebut tidak mengganggu tujuan awal tinggal.
  • Pemegang status tinggal yang sah dan telah menyelesaikan pendaftaran orang asing tidak memerlukan izin kegiatan di luar status tinggal tersendiri jika mengajar percakapan bahasa kepada rekan kerja di tempat kerjanya. Ketentuan ini tidak berlaku jika pengajaran percakapan menjadi kegiatan utama atau berada di luar kriteria yang diizinkan.
  • Profesor universitas yang melakukan kuliah, pengajaran, atau penelitian yang bersifat sementara di universitas lain tidak perlu melaporkan penambahan tempat kerja.

Lama tinggal

Batas maksimum masa tinggal yang diberikan untuk satu kali izin adalah 5 tahun.

Prosedur & dokumen

Pengajuan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa — profesor dan lainnya di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi

  • Formulir Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa (사증발급인정신청서)
  • Paspor dan 1 lembar foto sesuai standar (표준규격사진)
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja (경력증명서) dan ijazah (학위증)
  • Kontrak kerja (고용계약서) atau surat konfirmasi rencana pengangkatan (임용예정확인서)
  • Dokumen terkait pendirian sekolah yang mengundang, seperti salinan Sertifikat Pendaftaran Usaha (사업자등록증) atau Sertifikat Lengkap Data Pendaftaran Badan Hukum (법인등기사항전부증명서)

Profesor tetap dan lainnya yang memenuhi kriteria kualifikasi asisten profesor atau lebih tinggi dapat dikecualikan dari kewajiban menyerahkan surat keterangan pengalaman kerja dan ijazah. Untuk profesor pertukaran, profesor tamu, dan lainnya, surat penunjukan atau undangan atas nama universitas dapat digunakan sebagai pengganti kontrak kerja dan dokumen terkait.

Perubahan status tinggal — dari Pelajar (D-2) atau Pencari Kerja (D-10) ke Profesor (E-1)

  • Formulir permohonan (신청서)
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증)
  • Kontrak kerja
  • Ijazah atau surat keterangan pengalaman kerja
  • Dokumen terkait pendirian perusahaan pemberi kerja dan lainnya, seperti Sertifikat Pendaftaran Usaha dan salinan buku register

Anda harus tinggal secara sah dengan status D-2 atau D-10, memenuhi persyaratan kualifikasi Profesor (E-1), dan telah menandatangani kontrak kerja dengan pimpinan lembaga terkait. Profesor tetap dan lainnya yang memenuhi kriteria kualifikasi asisten profesor atau lebih tinggi dapat dikecualikan dari kewajiban menyerahkan ijazah atau surat keterangan pengalaman kerja. Biaya izin perubahan status tinggal adalah KRW 100.000.

Izin perpanjangan masa tinggal

  • Formulir permohonan
  • Paspor
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Kontrak kerja asli dan salinannya
  • Dokumen bukti tempat tinggal (체류지 입증서류)
  • Jika diperlukan, dokumen lain untuk pemeriksaan

Dokumen yang disebutkan sebagai bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan meliputi Rencana Pemanfaatan Tenaga Pengajar (교원활용계획서), data peserta kuliah (수강생 현황), dan Buku Pemotongan Pajak Penghasilan Kerja (근로소득원천징수부). Biaya izin perpanjangan masa tinggal adalah KRW 60.000.

Pendaftaran orang asing

  • Formulir permohonan
  • Paspor asli
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Sertifikat Pendaftaran Usaha berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (부가가치세법)
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Biaya penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing adalah KRW 35.000.

Pelaporan perubahan atau penambahan tempat kerja

  • Formulir Pelaporan Perubahan atau Penambahan Tempat Kerja (근무처변경·추가 신고서)
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing
  • Sertifikat Pendaftaran Usaha
  • Surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja semula
  • Kontrak kerja

Pelaporan harus disampaikan kepada kantor imigrasi dan urusan orang asing yang berwenang dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi. Jika Anda bekerja sampai tanggal berakhirnya kontrak atau tanggal yang disepakati, surat persetujuan dari pimpinan tempat kerja semula dapat ditiadakan.

Pertanyaan umum

Q. Pekerjaan apa yang dapat dilakukan dengan status tinggal Profesor (E-1)?

Anda dapat mengajar atau membimbing penelitian di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, atau lembaga yang setara. Untuk kegiatan yang berbeda dari tujuan awal tinggal, periksa apakah diperlukan izin tersendiri.

Q. Berapa lama masa tinggal maksimum yang dapat diberikan sekaligus?

Batas maksimum masa tinggal yang diberikan untuk satu kali izin adalah 5 tahun. Namun, pada prinsipnya, masa izin tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.

Q. Dapatkah saya mengubah status dari Pelajar (D-2) atau Pencari Kerja (D-10) ke E-1?

Hal ini mungkin dapat dilakukan. Anda harus tinggal secara sah, memenuhi persyaratan kualifikasi Profesor (E-1), dan menandatangani kontrak kerja dengan pimpinan lembaga tempat Anda akan bekerja.

Q. Dapatkah profesor pertukaran mengajukan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa E-1?

Profesor pertukaran yang ditugaskan ke universitas di Korea berdasarkan perjanjian pertukaran antaruniversitas termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat. Untuk profesor pertukaran yang ditugaskan atau diundang berdasarkan perjanjian, surat penunjukan atau undangan atas nama universitas dapat digunakan sebagai pengganti kontrak kerja dan dokumen terkait.

Q. Apakah profesor E-1 harus melaporkan penambahan tempat kerja saat mengajar di universitas lain?

Jika seorang profesor melakukan kuliah, pengajaran, penelitian, atau kegiatan lain yang bersifat sementara dan berkaitan dengan bidang keahliannya di universitas lain, laporan penambahan tempat kerja tidak diperlukan. Untuk perubahan atau penambahan tempat kerja lainnya, periksa apakah pelaporan diwajibkan dan apa persyaratannya.

Q. Dapatkah saya mengajar bahasa asing kepada rekan kerja selama tinggal dengan status E-1?

Pemegang status tinggal yang sah dan telah menyelesaikan pendaftaran orang asing tidak memerlukan izin kegiatan di luar status tinggal tersendiri jika mengajar percakapan bahasa kepada rekan kerja di tempat kerjanya. Pengecualian ini tidak berlaku jika pengajaran percakapan menjadi kegiatan utama atau berada di luar kriteria yang diizinkan.

Q. Dapatkah saya mengajukan visa E-1 sebagai visa elektronik?

Panduan ini mencantumkan tenaga profesional E-1 sebagai pihak yang memenuhi syarat untuk memperoleh visa elektronik. Namun, Surat Konfirmasi Penerbitan Visa Elektronik (전자사증 발급확인서) bukan visa itu sendiri. Setelah diterbitkan, surat konfirmasi tersebut dapat dicetak melalui Korea Visa Portal (대한민국비자포털).

Q. Apakah Surat Konfirmasi Penerbitan Visa Elektronik diperlukan saat masuk ke Korea?

Pada prinsipnya, warga negara asing yang memiliki surat konfirmasi harus menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan imigrasi. Surat konfirmasi hanya dapat dicetak satu kali dan tidak dapat dicetak setelah masuk ke Korea dengan visa elektronik.

Q. Berapa biaya perubahan atau perpanjangan status tinggal?

Biaya izin perubahan status tinggal adalah KRW 100.000, sedangkan biaya izin perpanjangan masa tinggal adalah KRW 60.000. Untuk visa elektronik, biaya sesuai status dan jenis visa akan ditampilkan pada layar pengajuan, dan biaya layanan pembayaran elektronik dikenakan secara terpisah.

Perhatikan

  • Pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
  • Laporan perubahan atau penambahan tempat kerja harus disampaikan dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi.
  • Surat Konfirmasi Penerbitan Visa Elektronik bukan visa itu sendiri. Pada prinsipnya, surat tersebut harus ditunjukkan saat pemeriksaan imigrasi dan hanya dapat dicetak satu kali.
  • Pemegang status tinggal yang memungkinkan bekerja, seperti E-1, harus melaporkan pekerjaan dan jumlah penghasilan tahunan saat mengajukan pendaftaran orang asing dan berbagai izin tinggal.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.