Manajemen Perdagangan (D-9) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Pengajuan dan Perpanjangan
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Manajemen Perdagangan (D-9) adalah status tinggal bagi orang yang ingin menjalankan perdagangan atau mengelola perusahaan di Korea, atau melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan ekspor maupun pembuatan dan pengawasan kapal atau peralatan industri. Bergantung pada kegiatan dan jenis pengajuan, Anda dapat mengajukan visa atau perubahan status tinggal.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Pelaku transaksi perdagangan yang telah memperoleh nomor unik usaha perdagangan dari ketua Korea International Trade Association (한국무역협회).
- Orang yang dikirim atau diundang oleh perusahaan pengimpor peralatan industri (mesin) untuk memberikan keahlian dalam pemasangan, pengoperasian, atau pemeliharaan peralatan.
- Tenaga ahli penting yang dikirim untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kapal atau produksi peralatan industri. Termasuk di antaranya pejabat eksekutif, manajer senior, dan tenaga ahli teknis.
- Orang yang memperoleh setidaknya 60 dari total 160 poin dan setidaknya 10 poin pada butir wajib dalam sistem poin visa perdagangan (D-9-1). Persyaratan lainnya adalah memiliki pendaftaran usaha atas nama sendiri dan tidak pernah melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dalam waktu 3 tahun sebelum tanggal pengajuan.
- Pengusaha perorangan asing yang telah mendaftarkan usaha dan memenuhi persyaratan tertentu terkait pemasukan modal asing atau investasi asing.
- Pengunjung untuk tujuan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Penyederhanaan Prosedur Visa Korea–India yang memperoleh status D-9, bergantung pada bentuk kontrak atau penugasan.
Kegiatan yang boleh
- Dapat mengelola perusahaan, melakukan perdagangan, dan menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan.
- Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan (mesin) ekspor.
- Dapat berpartisipasi dalam proses pembuatan kapal serta produksi dan pengawasan peralatan industri.
- Untuk mengikuti pendidikan reguler di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan universitas tanpa mengganggu tujuan awal masa tinggal, tidak diperlukan izin terpisah selama masa tinggal masih berlaku.
- Pemegang D-9 tertentu yang bekerja sebagai direktur tetap atau pada jabatan yang lebih tinggi di perusahaan Korea dapat mengajukan izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal dengan status Pekerjaan Jangka Pendek (C-4-5), apabila ingin mengajar di universitas selama paling lama 90 hari.
Lama tinggal
Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali izin adalah 2 tahun. Namun, beberapa visa sekali masuk yang diterbitkan berdasarkan kebijaksanaan kepala perwakilan diplomatik memiliki masa tinggal paling lama 1 tahun, dan masa tinggal yang disetujui pada pemberian pertama dengan sistem poin D-9-1 adalah 1 tahun.
Prosedur & dokumen
Penerbitan visa
- Formulir Permohonan Visa (사증발급신청서), paspor atau salinan paspor, 1 lembar foto, dan biaya
- Pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan: kontrak pengadaan peralatan atau dokumen bukti pengadaan peralatan industri, serta surat penugasan
- Pekerjaan pembuatan kapal, produksi peralatan industri, dan pengawasan: salinan kontrak pesanan dan surat penugasan
- Salinan Sertifikat Pendaftaran Usaha (사업자등록증) perusahaan pengundang atau Sertifikat Lengkap Hal-Hal yang Terdaftar dalam Daftar Korporasi (법인등기사항전부증명서)
- Sertifikat Bukti Pembayaran Pajak Tahunan (납세사실증명서)
- Pengajuan oleh pengusaha perorangan: Sertifikat Pendaftaran Usaha, dokumen bukti pemasukan dana usaha dan penggunaan modal, serta dokumen bukti keberadaan tempat usaha
Beberapa visa yang diterbitkan berdasarkan kebijaksanaan kepala perwakilan diplomatik merupakan visa sekali masuk dengan masa berlaku paling lama 1 tahun. Jika diperlukan untuk pemeriksaan, kepala perwakilan diplomatik dapat menambahkan atau tidak meminta sebagian dokumen.
Pengajuan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa
- Formulir Permohonan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정신청서), salinan paspor, dan 1 lembar foto
- Pengajuan dengan sistem poin visa perdagangan: Sertifikat Pendaftaran Usaha dan salinan Sertifikat Pemberian Nomor Unik Usaha Perdagangan (무역업 고유번호부여증)
- Pengajuan dengan sistem poin visa perdagangan: dokumen bukti keberadaan tempat usaha dan dokumen bukti poin
- Pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan: surat alasan pengundangan, kontrak pengadaan peralatan atau dokumen bukti pengadaannya, serta surat penugasan
- Pekerjaan pembuatan kapal, produksi peralatan industri, dan pengawasan: surat alasan pengundangan, salinan kontrak pesanan, serta surat penugasan
- Salinan Sertifikat Pendaftaran Usaha perusahaan pengundang atau Sertifikat Lengkap Hal-Hal yang Terdaftar dalam Daftar Korporasi, serta Sertifikat Bukti Pembayaran Pajak Tahunan
Untuk sistem poin, pemohon harus memperoleh setidaknya 60 dari total 160 poin dan setidaknya 10 poin pada butir wajib. Jika diajukan oleh kuasa, sertakan Surat Kuasa (위임장), surat keterangan kerja kuasa, dan kartu identitas kuasa.
Perubahan status tinggal
- Formulir permohonan (신청서), paspor, 1 lembar foto, dan biaya
- Pengajuan dengan sistem poin: Sertifikat Pendaftaran Usaha dan salinan Sertifikat Pemberian Nomor Unik Usaha Perdagangan, serta dokumen bukti poin
- Pengajuan pekerjaan peralatan atau kapal: surat alasan perubahan status tinggal, surat penugasan atau surat keterangan kerja (재직증명서), serta kontrak pengadaan peralatan atau kontrak pesanan pembuatan kapal
- Salinan Sertifikat Pendaftaran Usaha dan Sertifikat Bukti Pembayaran Pajak
- Pengajuan oleh pengusaha perorangan: Sertifikat Pendaftaran Usaha, dokumen bukti pemasukan dan penggunaan dana usaha, serta dokumen bukti tempat usaha dan tempat tinggal
Dokumen tambahan berbeda bergantung pada jenis pengajuan, seperti pengajuan oleh pengusaha perorangan atau pemohon dengan sistem poin. Perubahan status tinggal bagi pengusaha perorangan tidak tersedia untuk beberapa status tinggal.
Perpanjangan masa tinggal
- Formulir permohonan, paspor, Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증), dan biaya
- Sertifikat Pendaftaran Usaha serta dokumen bukti keberadaan tempat usaha
- Dokumen bukti tempat tinggal atau lokasi tinggal
- Pengajuan dengan sistem poin D-9-1: dokumen bukti poin, seperti catatan perdagangan, jumlah warga Korea yang dipekerjakan, dan catatan pembayaran pajak
- Pengajuan pekerjaan peralatan atau kapal: surat penugasan atau surat keterangan kerja, serta kontrak pengadaan peralatan atau kontrak pesanan pembuatan kapal
- Pengajuan oleh pengusaha perorangan: dokumen bukti kegiatan usaha yang normal dan pembayaran pajak
Untuk D-9-1, nilai pada butir wajib harus setidaknya 5 poin. Masa perpanjangan berbeda bergantung pada urutan perpanjangan dan jumlah poin.
Pendaftaran orang asing
- Formulir permohonan, paspor asli, 1 lembar foto, dan biaya
- Sertifikat Pendaftaran Usaha
- Dokumen bukti tempat tinggal, seperti kontrak sewa
- Untuk pengusaha perorangan, jika berlaku, Surat Pernyataan Rencana Mempekerjakan Warga Korea (국민고용예정서약서)
Pemegang D-9 juga harus melaporkan pekerjaan dan jumlah penghasilan tahunan saat mengajukan pendaftaran orang asing dan berbagai izin tinggal.
Pertanyaan umum
Q. Berapa lama masa tinggal D-9 dapat diberikan untuk satu kali izin?
Batas maksimum umum masa tinggal yang diberikan untuk satu kali izin adalah 2 tahun. Namun, masa tinggal dapat dibatasi hingga 1 tahun atau kurang, bergantung pada jenis visa. Untuk sistem poin D-9-1, masa tinggal yang disetujui pada pemberian pertama adalah 1 tahun.
Q. Berapa poin yang dibutuhkan untuk mengajukan visa perdagangan dengan sistem poin (D-9-1)?
Kriteria penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa maupun perubahan status tinggal adalah memperoleh setidaknya 60 dari total 160 poin, dengan nilai setidaknya 10 poin pada butir wajib. Persyaratan lainnya adalah memiliki pendaftaran usaha atas nama sendiri dan tidak pernah melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법) dalam waktu 3 tahun sebelum tanggal pengajuan.
Q. Berapa poin yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa tinggal D-9-1?
Untuk perpanjangan, nilai pada butir wajib harus setidaknya 5 poin dari total 50 poin. Kriteria persetujuan berdasarkan nilai berbeda antara perpanjangan pertama dan perpanjangan kedua serta seterusnya. Perpanjangan tidak dapat dilakukan jika tidak memperoleh poin pada butir wajib.
Q. Apakah pengusaha perorangan juga dapat memperoleh D-9?
Panduan ini menjelaskan penerbitan visa dan perubahan status tinggal bagi pengusaha perorangan yang memenuhi persyaratan tertentu terkait pemasukan modal asing atau investasi asing. Dokumen bukti pendaftaran usaha, pemasukan dan penggunaan dana usaha, serta keberadaan tempat usaha dapat diminta.
Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan D-9 guna melakukan pekerjaan pemasangan peralatan atau pembuatan kapal?
Untuk pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan, diperlukan kontrak pengadaan peralatan atau dokumen bukti pengadaannya, serta surat penugasan. Untuk pekerjaan pembuatan kapal, produksi peralatan industri, dan pengawasan, diperlukan salinan kontrak pesanan dan surat penugasan. Dokumen perusahaan pengundang dan sertifikat bukti pembayaran pajak juga diserahkan sesuai prosedur pengajuan.
Q. Apakah pemegang D-9 dapat belajar di lembaga pendidikan reguler?
Anda dapat mengikuti pendidikan reguler di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau universitas, selama kegiatan tersebut tidak mengganggu tujuan awal masa tinggal. Dalam hal ini, tidak diperlukan prosedur izin terpisah selama masa tinggal masih berlaku.
Q. Apakah pemegang D-9 dapat mengajar di universitas?
Pemegang D-9 tertentu yang bekerja sebagai direktur tetap atau pada jabatan yang lebih tinggi di perusahaan Korea dapat mengajukan izin untuk melakukan kegiatan di luar status tinggal apabila ingin mengajar di universitas selama paling lama 90 hari. Untuk kegiatan tersebut, panduan mencantumkan status Pekerjaan Jangka Pendek (C-4-5).
Q. Apakah pekerjaan dan penghasilan juga harus dilaporkan saat mengajukan D-9?
D-9 termasuk status tinggal yang mengizinkan pekerjaan. Saat mengajukan pendaftaran orang asing dan berbagai izin tinggal, Anda harus melaporkan pekerjaan dan jumlah penghasilan tahunan. Perubahan pekerjaan juga harus dilaporkan.
Q. Apakah dokumen pajak diperlukan saat memperpanjang masa tinggal?
Bergantung pada jenis pekerjaan, Anda dapat menyerahkan sertifikat bukti pembayaran pajak perorangan atau dokumen bukti kegiatan usaha dan pembayaran pajak. Pengusaha perorangan dapat diminta menyerahkan dokumen tambahan jika pembayaran pajaknya rendah atau tidak ada.
Perhatikan
- Pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
- Untuk perpanjangan D-9-1, nilai pada butir wajib harus setidaknya 5 poin. Mulai perpanjangan kedua, perpanjangan tidak disetujui jika nilainya 10 poin atau kurang.
- Perubahan status tinggal bagi pengusaha perorangan tidak tersedia untuk beberapa status tinggal. Sebelum mengajukan, pastikan batasan yang berlaku untuk status tinggal Anda saat ini.
- Saat mengajukan izin tinggal, Anda harus melaporkan pekerjaan dan jumlah penghasilan tahunan. Perubahan pekerjaan juga harus dilaporkan.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
