ToKorea

Agama (D-6) — Kelayakan, Masa Tinggal, Dokumen Penerbitan dan Perpanjangan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Status tinggal Agama (D-6) diperuntukkan bagi orang yang ditugaskan atau diundang oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial asing untuk melakukan kegiatan keagamaan atau kesejahteraan sosial di Korea. Orang yang melakukan kegiatan pertapaan, pelatihan, atau penelitian atas rekomendasi organisasi keagamaan di Korea juga dapat memenuhi syarat.

Sekilas pandang

Untuk siapa D-6 → Ditugaskan organisasi agama atau kesejahteraan sosial asing ke cabang terdaftar di Korea → Ditugaskan untuk kegiatan agama di organisasi terkait di Korea → Diundang untuk misi atau kesejahteraan sosial Upah dari lembaga tempat bekerja mengecualikan pemohon → Apakah kegiatan Anda termasuk kegiatan agama atau kesejahteraan sosial yang memenuhi syarat di Korea? → Visa dari luar negeri untuk kegiatan kesejahteraan sosial saja Dokumen: formulir visa, paspor, foto, biaya, surat penugasan, izin pendirian organisasi, bukti dukungan biaya hidup → Perubahan status di Korea Dokumen: formulir, paspor, foto, biaya, surat penugasan, izin pendirian organisasi, salinan pendaftaran usaha atau nomor identifikasi → Perpanjangan masa tinggal Bukti tempat tinggal: perjanjian sewa, konfirmasi akomodasi, atau tanda terima → Status D-6 diberikan Masa tinggal maksimum 2 tahun per pemberian → P…

Siapa yang berhak

  • Orang yang ditugaskan dari organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial asing untuk bekerja di cabang organisasi tersebut yang terdaftar di Korea
  • Orang yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial asing untuk melakukan kegiatan keagamaan di organisasi keagamaan terkait di Korea
  • Orang yang diundang oleh lembaga misi atau kesejahteraan sosial, seperti lembaga medis, pendidikan, atau bantuan yang dikelola oleh organisasi keagamaannya, untuk melakukan kegiatan misi atau kesejahteraan sosial. Namun, orang yang menerima upah dari lembaga tempat mereka bekerja dikecualikan.
  • Orang yang melakukan kegiatan pertapaan, pelatihan, atau penelitian di organisasi keagamaan terkait atas rekomendasi organisasi keagamaan di Korea
  • Orang yang diundang oleh organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial di Korea untuk melakukan kegiatan kesejahteraan sosial saja

Kegiatan yang boleh

  • Pemuka agama yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan asing dapat melakukan penyebaran agama dan kegiatan keagamaan lainnya di Korea.
  • Orang yang diundang oleh organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial di Korea dapat melakukan kegiatan kesejahteraan sosial saja.
  • Orang yang hanya membantu pemuka agama, tidak melakukan kegiatan keagamaan atas prakarsa sendiri, atau hanya aktif sebagai umat biasa tidak memenuhi syarat D-6.
  • Kegiatan yang dilakukan setelah bekerja pada organisasi keagamaan di Korea tidak termasuk dalam kategori D-6. Visa juga tidak dapat diterbitkan apabila seseorang diangkat sebagai pendeta atau dalam jabatan lain di gereja lokal di Korea.
  • Jika seseorang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan reguler tanpa mengganggu tujuan awal tinggalnya, izin terpisah tidak diperlukan selama masa tinggalnya masih berlaku.
  • Pegawai lembaga yang berada di bawah naungan yayasan keagamaan yang sama dapat mengajukan izin kegiatan di luar status tinggal untuk melakukan kegiatan sebagai dosen (E-1) dari status D-6, jika memenuhi persyaratan.

Lama tinggal

Masa tinggal maksimum yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 2 tahun. Jika masa tinggal 90 hari atau kurang, orang tersebut mungkin memenuhi syarat untuk status Kunjungan Jangka Pendek (C-3). Namun, kegiatan yang dilakukan terbatas pada kegiatan dalam lingkup aktivitas status tinggal yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (시행령).

Prosedur & dokumen

Penerbitan visa — untuk kegiatan kesejahteraan sosial saja

  • Formulir Permohonan Visa (사증발급신청서) (Formulir Terlampir No. 17 (별지 제17호 서식))
  • Paspor
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Biaya
  • Surat perintah penugasan
  • Salinan izin pendirian organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial
  • Dokumen terkait dukungan biaya hidup selama tinggal dari organisasi afiliasi

Visa sekali masuk dengan masa tinggal paling lama 1 tahun yang dapat diterbitkan atas kebijaksanaan kepala misi diplomatik atau kantor konsuler Korea di luar negeri. Perwakilan diplomatik Korea di luar negeri dapat menambah atau mengurangi dokumen jika diperlukan untuk pemeriksaan.

Permohonan penerbitan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa

  • Formulir Permohonan Pengakuan Penerbitan Visa (사증발급인정신청서) (Formulir Terlampir No. 21 (별지 제21호 서식))
  • Salinan paspor dan 1 lembar foto sesuai standar
  • Surat alasan undangan
  • Surat perintah penugasan
  • Salinan izin pendirian organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial
  • Salinan Sertifikat Nomor Identifikasi (고유번호증)
  • Dokumen terkait dukungan biaya hidup selama tinggal dari organisasi afiliasi

Jika permohonan diajukan oleh perwakilan, sertakan juga surat kuasa, surat keterangan kerja perwakilan, dan salinan kartu identitas perwakilan. Dokumen dapat ditambah atau dikurangi sesuai hasil pemeriksaan.

Izin perubahan status tinggal

  • Formulir Permohonan (신청서) (Formulir Terlampir No. 34 (별지 제34호 서식))
  • Paspor dan 1 lembar foto sesuai standar
  • Biaya
  • Surat perintah penugasan
  • Izin pendirian organisasi terkait
  • Salinan Sertifikat Pendaftaran Usaha (사업자등록증) atau salinan Sertifikat Nomor Identifikasi (고유번호증)

Pada prinsipnya, perubahan status tinggal tidak diperbolehkan. Pengecualian bagi warga negara Jerman atau Kanada yang masuk dengan Bebas Visa (B-1) dijelaskan dalam panduan. Biayanya 100.000 won.

Izin perpanjangan masa tinggal

  • Formulir Permohonan (신청서) (Formulir Terlampir No. 34 (별지 제34호 서식))
  • Paspor dan Kartu Registrasi Warga Asing
  • Biaya
  • Surat keterangan kerja atau surat perintah penugasan
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Dokumen bukti tempat tinggal dapat mencakup perjanjian sewa, surat konfirmasi penyediaan akomodasi, dan tanda terima pembayaran utilitas umum. Biayanya 60.000 won.

Registrasi warga asing

  • Formulir Permohonan (신청서) (Formulir Terlampir No. 34 (별지 제34호 서식))
  • Paspor asli dan 1 lembar foto sesuai standar
  • Dokumen terkait pendirian organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Biaya

Biaya penerbitan Kartu Registrasi Warga Asing adalah 35.000 won.

Pertanyaan umum

Q. Berapa lama masa tinggal D-6 yang dapat diberikan sekaligus?

Masa tinggal maksimum yang dapat diberikan untuk satu kali pemberian adalah 2 tahun. Pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.

Q. Bisakah saya memperoleh D-6 jika bekerja di gereja atau kuil di Korea?

Manual menjelaskan bahwa kegiatan pemuka agama yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan asing termasuk dalam kategori D-6. Kegiatan yang dilakukan setelah bekerja pada organisasi keagamaan dalam negeri tidak termasuk dalam kategori D-6. Manual juga menyatakan bahwa visa tidak dapat diterbitkan apabila seseorang diangkat sebagai pendeta atau dalam jabatan lain di gereja lokal di Korea.

Q. Apakah saya memenuhi syarat D-6 jika hanya membantu kegiatan keagamaan?

Tidak. Jika seseorang hanya membantu pemuka agama, tidak melakukan kegiatan keagamaan seperti penyebaran agama atas prakarsa sendiri, atau hanya aktif sebagai umat biasa, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori D-6.

Q. Bagaimana prosedur penerbitan visa untuk melakukan kegiatan kesejahteraan sosial dengan D-6?

Jika seseorang diundang oleh organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial di Korea dan hanya melakukan kegiatan kesejahteraan sosial, visa sekali masuk dengan masa tinggal paling lama 1 tahun dapat diterbitkan atas kebijaksanaan kepala misi diplomatik atau kantor konsuler Korea di luar negeri (재외공관장). Dokumen yang diperlukan meliputi formulir permohonan, paspor, foto, surat perintah penugasan, salinan izin pendirian organisasi, serta dokumen terkait dukungan biaya hidup selama tinggal.

Q. Bisakah status tinggal D-6 diubah menjadi status lain?

Pada prinsipnya, perubahan status tinggal tidak diperbolehkan, kecuali untuk pengecualian yang ditetapkan dalam manual. Pengecualian bagi warga negara Jerman dan Kanada yang masuk dengan Bebas Visa (B-1) dijelaskan di dalamnya. Karena itu, periksa persyaratan kelayakan dan masa tinggal yang berlaku.

Q. Apakah saya memerlukan izin terpisah untuk belajar di sekolah reguler dengan D-6?

Jika seseorang menempuh pendidikan di sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, atau universitas tanpa mengganggu tujuan awal tinggalnya, tidak diperlukan prosedur izin terpisah selama masa tinggalnya masih berlaku.

Q. Dokumen apa yang harus diserahkan untuk memperpanjang masa tinggal D-6?

Dokumen yang diperlukan adalah formulir permohonan, paspor dan Kartu Registrasi Warga Asing, surat keterangan kerja atau surat perintah penugasan, serta dokumen bukti tempat tinggal. Biaya permohonan perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won.

Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai warga asing dengan status D-6?

Serahkan formulir permohonan, paspor asli dan foto, dokumen terkait pendirian organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial, serta dokumen bukti tempat tinggal. Biaya penerbitan Kartu Registrasi Warga Asing adalah 35.000 won.

Perhatikan

  • Jika masa tinggal 90 hari atau kurang, orang tersebut mungkin memenuhi syarat untuk status Kunjungan Jangka Pendek (C-3), tetapi kegiatan yang diperbolehkan terbatas pada kegiatan dalam lingkup aktivitas status tinggal yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (시행령).
  • Panduan menyatakan bahwa orang yang menerima upah dari lembaga tempat mereka bekerja dikecualikan dari lingkup kegiatan tersebut.
  • Visa tidak dapat diterbitkan bagi pemuka agama yang terkait dengan denominasi yang kegiatannya bertentangan dengan ideologi dasar negara atau bertentangan dengan sentimen masyarakat, termasuk kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Jika lembaga atau organisasi afiliasi berubah atau bertambah, orang tersebut wajib melaporkan perubahan data registrasi warga asing (외국인등록사항 변경신고) dalam waktu 15 hari sejak tanggal perubahan.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.