Visa Peliputan (D-5) — Kategori Pemohon, Masa Tinggal, Dokumen Permohonan, Perubahan, dan Perpanjangan
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Peliputan (D-5) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang tinggal di Korea untuk melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan bagi organisasi pers asing. Pemohon yang memenuhi syarat adalah orang yang ditugaskan oleh organisasi pers asing dan orang yang memiliki kontrak dengan organisasi pers asing.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Orang yang ditugaskan oleh organisasi pers asing, seperti surat kabar, penyiaran, atau majalah, dan tinggal di Korea untuk melakukan peliputan dan pemberitaan.
- Orang yang tinggal di Korea untuk melakukan peliputan dan pemberitaan berdasarkan kontrak dengan organisasi pers asing.
- Orang yang ditugaskan oleh organisasi pers asing yang telah memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Korea dan melakukan peliputan serta pemberitaan di Korea.
Kegiatan yang boleh
- Kegiatan utama yang diizinkan berdasarkan status ini adalah kegiatan peliputan dan pemberitaan di Korea.
- Pekerjaan penerjemahan lisan, administrasi, pengemudi, koordinator, dan pekerjaan lain yang tidak berkaitan dengan peliputan dan pemberitaan tidak termasuk dalam kegiatan D-5.
- Jika mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal dalam lingkup yang tidak mengganggu tujuan awal tinggal, izin terpisah tidak diperlukan.
- Orang yang telah menyelesaikan pendaftaran orang asing dan tinggal secara sah dapat memberikan bimbingan percakapan kepada rekan kerja di tempat kerjanya. Pengecualian ini tidak berlaku jika bimbingan percakapan menjadi kegiatan utama atau melampaui kriteria yang diizinkan.
Lama tinggal
Batas maksimal masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali izin adalah 2 tahun. Pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
Prosedur & dokumen
Permohonan Penerbitan Visa
- Formulir Permohonan Penerbitan Visa (사증발급신청서; 별지 제17호 서식)
- Paspor
- 1 lembar foto sesuai standar
- Biaya
- Surat penugasan atau surat keterangan bekerja
- Izin pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan di Korea, atau dokumen bukti pemasukan dana operasional
Orang yang ditugaskan oleh organisasi pers yang telah memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Korea, serta anggota keluarga yang mendampingi (F-3), dapat diberikan visa sekali masuk dengan masa tinggal paling lama 1 tahun berdasarkan diskresi kepala perwakilan diplomatik atau konsuler. Besaran biaya tidak tercantum dalam kutipan.
Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa
- Formulir Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa (사증발급인정신청서; 별지 제21호 서식)
- Salinan paspor
- 1 lembar foto sesuai standar
- Surat penugasan atau surat keterangan bekerja
- Izin pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan di Korea, atau dokumen bukti pemasukan dana operasional
Pemohon yang memenuhi syarat adalah orang yang ditugaskan oleh organisasi pers asing atau orang yang memiliki kontrak dengan organisasi pers asing. Untuk media asing yang tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Korea, atau yang tidak dapat memperoleh sertifikat, surat kerja sama dari Layanan Promosi Kebudayaan Luar Negeri Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (문화체육관광부 해외문화홍보원) dapat digunakan sebagai pengganti. Untuk permohonan yang diajukan melalui perwakilan, sertakan surat kuasa, surat keterangan bekerja dari perwakilan, dan salinan kartu identitas perwakilan.
Izin Perubahan Status Tinggal
- Formulir Permohonan (신청서; 별지 제34호 서식)
- Paspor
- Biaya
- Surat penugasan yang diterbitkan kantor pusat
- Izin pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan, atau salinan sertifikat pendaftaran usaha
- Dokumen bukti kebutuhan untuk melakukan peliputan jangka panjang
Pemegang status tinggal Peliputan Sementara (C-1) dapat mengajukan izin perubahan ke D-5 jika kebutuhan untuk melakukan peliputan jangka panjang di Korea dapat dibuktikan. Dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan kebutuhan peliputan jangka panjang antara lain surat kerja sama dari instansi terkait. Biaya pemeriksaan permohonan izin perubahan status tinggal adalah 100.000 won.
Izin Perpanjangan Masa Tinggal
- Formulir Permohonan (신청서; 별지 제34호 서식)
- Paspor
- Kartu Pendaftaran Orang Asing
- Biaya
- Surat keterangan bekerja atau surat penugasan yang diterbitkan kantor pusat
- Dokumen bukti tempat tinggal
Contoh dokumen bukti tempat tinggal meliputi kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan akomodasi, kuitansi pembayaran utilitas umum, dan kuitansi biaya asrama. Biaya pemeriksaan permohonan izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won.
Pendaftaran Orang Asing
- Formulir Permohonan (신청서; 별지 제34호 서식)
- Paspor asli
- 1 lembar foto sesuai standar
- Biaya
- Izin pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan, atau sertifikat pendaftaran usaha
- Dokumen bukti tempat tinggal
Untuk media asing yang tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Korea, atau yang tidak dapat memperoleh sertifikat, surat kerja sama dari Layanan Promosi Kebudayaan Luar Negeri Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata (문화체육관광부 해외문화홍보원) dapat digunakan sebagai pengganti. Biaya penerbitan Kartu Pendaftaran Orang Asing adalah 35.000 won.
Pertanyaan umum
Q. Apakah saya dapat memperoleh D-5 jika memiliki kontrak dengan organisasi pers asing?
Orang yang tinggal di Korea berdasarkan kontrak dengan organisasi pers asing untuk melakukan peliputan dan pemberitaan termasuk dalam kategori D-5. Kegiatan berdasarkan kontrak dengan organisasi pers Republik Korea tidak termasuk kategori D-5.
Q. Apakah saya harus mengajukan D-5 jika masa peliputan di Korea tidak lebih dari 90 hari?
Tidak. Jika masa tinggal tidak lebih dari 90 hari, kategori yang berlaku adalah Peliputan Sementara (C-1).
Q. Berapa lama masa tinggal D-5 dapat diberikan untuk satu kali izin?
Batas maksimal masa tinggal yang dapat diberikan untuk satu kali izin adalah 2 tahun. Namun, pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
Q. Apakah pekerjaan penerjemahan lisan atau administrasi di kantor cabang media asing diakui sebagai kegiatan D-5?
Pekerjaan penerjemahan lisan, administrasi, pengemudi, dan koordinator yang tidak berkaitan dengan peliputan dan pemberitaan tidak termasuk dalam kegiatan D-5. Ruang lingkup kegiatan D-5 adalah peliputan dan pemberitaan.
Q. Saya masuk ke Korea dengan C-1. Jika perlu melakukan peliputan jangka panjang, apakah saya dapat mengubahnya menjadi D-5?
Jika kebutuhan untuk melakukan peliputan jangka panjang di Korea dapat dibuktikan, Anda dapat mengajukan izin perubahan status tinggal. Dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan kebutuhan tersebut, seperti surat kerja sama dari instansi terkait, telah tercantum sebagai dokumen yang diperlukan.
Q. Apakah pemegang D-5 dapat belajar di lembaga pendidikan formal selama masa tinggalnya?
Jika mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal dalam lingkup yang tidak mengganggu tujuan awal tinggal, Anda tidak perlu menempuh prosedur izin terpisah selama masa tinggal masih berlaku.
Q. Apakah pemegang D-5 dapat memberikan bimbingan percakapan kepada rekan kerja?
Orang yang telah menyelesaikan pendaftaran orang asing dan tinggal secara sah dapat memberikan bimbingan percakapan kepada rekan kerja di tempat kerjanya. Pengecualian ini tidak berlaku jika bimbingan percakapan menjadi kegiatan utama atau melampaui kriteria yang diizinkan.
Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal D-5?
Dokumen yang diperlukan adalah formulir permohonan, paspor, Kartu Pendaftaran Orang Asing, surat keterangan bekerja atau surat penugasan yang diterbitkan kantor pusat. Anda juga harus menyerahkan dokumen bukti tempat tinggal.
Perhatikan
- Jika masa tinggal tidak lebih dari 90 hari, kategori yang berlaku adalah Peliputan Sementara (C-1), bukan D-5.
- Kegiatan peliputan dan pemberitaan berdasarkan kontrak dengan organisasi pers Republik Korea tidak termasuk kategori D-5.
- Pekerjaan penerjemahan lisan, administrasi, pengemudi, dan koordinator yang tidak berkaitan dengan peliputan dan pemberitaan tidak termasuk dalam kegiatan D-5.
- D-5 adalah status tinggal jangka panjang. Oleh karena itu, pada prinsipnya, masa tinggal diberikan dalam batas masa berlaku paspor.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
