ToKorea

Visa Studi (D-2) — Kategori Pemohon, Masa Tinggal, Pengajuan·Perpanjangan·Kerja Paruh Waktu

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Visa Studi (D-2) adalah status tinggal bagi warga negara asing yang ingin menempuh program reguler atau melakukan penelitian tertentu di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, atau lembaga penelitian akademis, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehakiman (법무부). Cakupannya meliputi program diploma, sarjana, magister, doktor, penelitian, pertukaran pelajar, studi yang terintegrasi dengan kerja dan pembelajaran, serta program mahasiswa tamu.

Sekilas pandang

Untuk siapa visa D-2 → Program diploma D-2-1 atau sarjana D-2-2 → Program magister D-2-3 atau doktor D-2-4 → Penelitian D-2-5, pertukaran D-2-6, studi kerja-belajar D-2-7, atau mahasiswa tamu D-2-8 → Program reguler atau penelitian tertentu di lembaga pendidikan yang memenuhi syarat? → Ajukan dari luar Korea → Penerbitan visa Formulir, salinan paspor, foto, Surat Penerimaan Standar, bukti pendidikan dan dana → Ubah status saat berada di Korea → Perubahan status tinggal Formulir, paspor, foto, Surat Penerimaan Standar, bukti pendidikan dan kemampuan finansial → Perpanjang masa tinggal → Perpanjangan masa tinggal Ajukan ke kantor imigrasi sesuai tempat tinggal; dokumen perpanjangan tidak dirinci dalam bahan → Status D-2 diberikan Maksimum 2 tahun per pemberian; D-2-5 maksimum 1 tahun per pemberian dan maksimum 2 tahun secara keseluruhan → Periksa batas masa tinggal → Pantau masa tinggal; …

Siapa yang berhak

  • Warga negara asing yang ingin menempuh program reguler di lembaga pendidikan setingkat perguruan tinggi junior atau lebih tinggi, atau lembaga penelitian akademis, yang memenuhi persyaratan
  • Mahasiswa asing program diploma (D-2-1) atau sarjana (D-2-2)
  • Mahasiswa asing program magister (D-2-3) atau doktor (D-2-4)
  • Mahasiswa asing program penelitian (D-2-5) yang ingin melakukan penelitian tertentu
  • Mahasiswa pertukaran (D-2-6), mahasiswa program studi yang terintegrasi dengan kerja dan pembelajaran (D-2-7), serta mahasiswa tamu (D-2-8)
  • Universitas terbuka, universitas korespondensi, universitas siber, lembaga pendidikan sepanjang hayat, program pelatihan kejuruan di perguruan tinggi politeknik, dan sebagainya tidak termasuk lembaga pendidikan yang memenuhi syarat untuk studi. Universitas atau sekolah pascasarjana kelas malam juga tidak termasuk, kecuali untuk beberapa program yang diizinkan.

Kegiatan yang boleh

  • Dapat mengikuti pendidikan reguler pada program studi yang disetujui di lembaga pendidikan yang diizinkan atau melakukan penelitian tertentu.
  • Kerja paruh waktu biasa dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Jam kerja dan persyaratannya berbeda-beda berdasarkan status pemohon, kemampuan bahasa Korea, prestasi akademis, dan faktor lainnya.
  • Kegiatan bekerja sebagai peneliti di perusahaan atau organisasi umum tidak diizinkan sebagai kegiatan di luar status tinggal. Untuk bekerja, pemohon harus mengubah status tinggal.
  • Mahasiswa program magister atau doktor, termasuk yang telah menyelesaikan programnya, dapat mengajukan izin kegiatan di luar status tinggal jika memiliki kontrak kerja sebagai peneliti mahasiswa di lembaga penelitian yang memenuhi persyaratan dan didanai pemerintah.
  • Kegiatan penelitian atau magang di dalam universitas yang menaungi mahasiswa dan terkait dengan studi dapat dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin kerja paruh waktu. Kegiatan penelitian di lembaga di luar universitas memerlukan izin kerja paruh waktu atau izin kegiatan di luar status tinggal, bergantung pada keterkaitannya dengan studi.

Lama tinggal

Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan dalam satu kali pemberian adalah 2 tahun. Untuk program penelitian (D-2-5), batas maksimum dalam satu kali pemberian adalah 1 tahun, dan mahasiswa asing program penelitian tidak dapat tinggal lebih dari 2 tahun secara keseluruhan.

Prosedur & dokumen

Penerbitan visa

  • Formulir Permohonan Penerbitan (Konfirmasi) Visa (사증발급(인정)신청서)
  • Salinan paspor
  • 1 lembar foto yang diambil dalam 6 bulan terakhir
  • Salinan izin usaha atau sertifikat nomor identifikasi unik lembaga pendidikan
  • Surat Penerimaan Standar (표준입학허가서)
  • Surat keterangan pemeriksaan tuberkulosis bagi yang bersangkutan
  • Dokumen bukti pendidikan terakhir
  • Dokumen bukti dana yang setara dengan biaya pendidikan dan biaya hidup selama 1 tahun
  • Dokumen bukti hubungan keluarga jika menyerahkan bukti saldo rekening orang tua dan dokumen sejenis

Pada prinsipnya, permohonan visa diajukan ke perwakilan Korea di luar negeri yang berwenang atas negara tempat tinggal pemohon atau lokasi sekolah terakhirnya. Kelayakan untuk memperoleh Konfirmasi Penerbitan Visa atau e-visa dapat berbeda-beda berdasarkan universitas, kewarganegaraan, dan jenis mahasiswa.

Perubahan status tinggal

  • Formulir permohonan
  • Paspor dan salinannya
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Salinan izin usaha atau sertifikat nomor identifikasi unik lembaga pendidikan
  • Surat Penerimaan Standar
  • Dokumen bukti persyaratan pendidikan dan kemampuan finansial
  • Jika mengajukan perubahan dari program pelatihan bahasa, dokumen bukti nilai, kehadiran, atau pelatihan dari program sebelumnya (jika tidak dapat dipastikan melalui sistem)
  • Dokumen bukti hubungan keluarga jika menyerahkan bukti saldo rekening orang tua dan dokumen sejenis

Pemegang status tinggal jangka panjang yang berada di Korea secara sah dapat mengajukan perubahan. Pada prinsipnya, pemegang status tinggal jangka pendek dibatasi, dan terdapat persyaratan pengecualian serta pembatasan berdasarkan kewarganegaraan dan status saat ini. Biaya pemeriksaan adalah 100.000 won.

Perpanjangan masa tinggal

  • Formulir permohonan
  • Paspor
  • Kartu Registrasi Orang Asing
  • Surat keterangan penyelesaian program
  • Surat konfirmasi dari dosen pembimbing dan petugas yang menangani mahasiswa asing
  • Dokumen bukti kegiatan akademis, seperti surat keterangan mahasiswa aktif, transkrip nilai, dan surat keterangan kehadiran
  • Dokumen bukti kemampuan finansial
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Permohonan diajukan ke Kantor Imigrasi dan Urusan Warga Negara Asing (출입국·외국인관서) yang berwenang atas tempat tinggal pemohon. Izin masa tinggal diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Biaya pemeriksaan adalah 60.000 won.

Registrasi orang asing

  • Formulir permohonan
  • Paspor dan salinannya
  • 1 lembar foto sesuai standar
  • Surat keterangan mahasiswa atau peneliti
  • Dokumen bukti tempat tinggal

Dokumen bukti kemampuan finansial tidak perlu diserahkan pada saat registrasi. Biaya penerbitan kartu registrasi adalah 35.000 won.

Izin kerja paruh waktu

  • Formulir permohonan
  • Paspor dan Kartu Registrasi Orang Asing
  • Surat keterangan nilai atau kehadiran (dapat tidak disertakan jika informasinya dapat dipastikan melalui sistem)
  • Dokumen bukti kemampuan bahasa Korea atau bahasa Inggris
  • Formulir Konfirmasi Kerja Paruh Waktu bagi Mahasiswa Asing (외국인 유학생 시간제취업 확인서)
  • Salinan izin usaha dan salinan kartu identitas pemberi kerja
  • Salinan Kontrak Kerja Standar (표준근로계약서) yang mencantumkan upah per jam, jenis pekerjaan, dan jam kerja
  • Jika izin usaha mencakup bidang manufaktur atau konstruksi, Formulir Konfirmasi Kepatuhan terhadap Persyaratan Kerja Paruh Waktu (시간제취업 요건 준수 확인서)

Permohonan dapat diajukan secara daring atau langsung, dan biaya untuk izin ini dibebaskan. Jika pemberi kerja atau tempat kerja berubah, izin baru harus diperoleh.

Pertanyaan umum

Q. Apakah saya dapat memperoleh visa D-2 untuk belajar di sekolah kejuruan?

Visa D-2 tidak dapat diajukan dengan tujuan mengikuti program pendidikan di fasilitas pelatihan pengembangan keterampilan kerja. Program pelatihan kejuruan di perguruan tinggi politeknik juga tidak termasuk dalam kategori studi yang memenuhi syarat.

Q. Apakah saya dapat bekerja paruh waktu dengan D-2?

Jika memiliki kemampuan bahasa Korea pada tingkat tertentu, berfokus pada studi, dan telah memperoleh konfirmasi dari petugas universitas yang menangani mahasiswa asing, Anda dapat mengajukan izin kerja paruh waktu. Hindari bekerja sebelum memperoleh izin. Jam kerja dan persyaratannya berbeda-beda berdasarkan program, tingkat tahun studi, kemampuan bahasa Korea, dan faktor lainnya.

Q. Berapa lama masa tinggal D-2 dapat diberikan dalam satu kali pemberian?

Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan dalam satu kali pemberian adalah 2 tahun. Untuk program penelitian (D-2-5), masa tinggal maksimum dalam satu kali pemberian adalah 1 tahun dan total masa tinggal tidak boleh melebihi 2 tahun.

Q. Apakah status tinggal lain dapat diubah menjadi D-2 di Korea?

Pemegang status tinggal jangka panjang yang berada di Korea secara sah dapat mengajukan perubahan status tinggal. Namun, perubahan dari beberapa status tinggal dibatasi, dan pada prinsipnya pemegang status tinggal jangka pendek juga dibatasi. Karena itu, periksa ketentuan berdasarkan status tinggal Anda dan jadwal masuk ke sekolah.

Q. Prosedur apa yang diperlukan untuk pindah sekolah?

Pada prinsipnya, pindah sekolah di Korea dibatasi. Namun, perubahan ke program gelar dengan jenjang yang sama dapat diizinkan jika Anda sedang menempuh program gelar secara normal dan memiliki alasan untuk pindah sekolah. Dokumen yang diperlukan mencakup surat keterangan mahasiswa aktif, pengunduran diri atau nilai, serta Surat Penerimaan Standar dari sekolah yang baru. Pembatasan terkait kemampuan bahasa Korea, masa tinggal, dan persyaratan lainnya juga berlaku.

Q. Apakah masa tinggal dapat diperpanjang jika saya mengambil cuti kuliah?

Perpanjangan masa tinggal dibatasi jika studi dihentikan karena alasan pribadi atau tidak memenuhi persyaratan jumlah kredit. Pengecualian dapat diberikan jika terdapat alasan yang tidak dapat dihindari, seperti sakit atau kecelakaan.

Q. Apakah saya harus melapor jika berganti sekolah?

Jika sekolah yang tercatat dalam data registrasi orang asing berubah, perubahan tersebut harus dilaporkan dalam waktu 15 hari sejak tanggal perubahan. Perlu dipastikan secara terpisah apakah perpindahan sekolah diizinkan dan apakah perubahan data registrasi harus dilaporkan.

Q. Apakah ada keadaan ketika izin kerja paruh waktu tidak diperlukan?

Kegiatan berbayar yang menyertai kehidupan sehari-hari, seperti menerima honorarium atau hadiah uang untuk sementara, dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin selama tidak mengganggu hakikat status studi. Beberapa kegiatan praktik kerja, seperti semester praktik kerja standar, juga dapat dikecualikan dari kewajiban izin, tetapi praktik kerja mandiri memerlukan izin.

Perhatikan

  • Kerja paruh waktu hanya boleh dimulai setelah persyaratan izin dipastikan. Jika persyaratan izin berulang kali dilanggar, pekerjaan selama masa studi dapat dilarang atau status studi dapat dibatalkan.
  • Izin tinggal dapat dibatasi jika kelas hanya dijadwalkan pada malam hari atau akhir pekan. Pengecualian berlaku untuk beberapa program gelar malam yang diizinkan oleh Kementerian Kehakiman.
  • Perubahan data registrasi orang asing, seperti perubahan sekolah, harus dilaporkan dalam waktu 15 hari sejak tanggal perubahan.
  • Saat mengajukan perpanjangan masa tinggal, Anda harus membuktikan kegiatan akademis, kemampuan finansial, tempat tinggal, dan hal-hal lainnya. Masa izin yang sebenarnya dapat berbeda-beda berdasarkan kalender akademik dan masa berlaku paspor.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.