ToKorea

Visa Pencarian Kerja (D-10) — Persyaratan, Ruang Lingkup Kegiatan, Masa Tinggal, dan Dokumen Permohonan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Pencarian Kerja (D-10) adalah status izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin mencari pekerjaan di bidang profesional di Korea, mempersiapkan pendirian usaha berbasis teknologi, atau menjalani kegiatan magang di bidang teknologi mutakhir. Kategori ini terbagi menjadi Pencarian Kerja Umum (D-10-1), Persiapan Pendirian Usaha Berbasis Teknologi (D-10-2), Magang Teknologi Mutakhir (D-10-3), dan Talenta Unggul (D-10-T).

Sekilas pandang

Untuk siapa → D-10-1 Tinggal sah di Korea, bergelar sarjana atau lebih tinggi, dan memenuhi sistem poin; ada pengecualian tertentu → D-10-2 Bergelar sarjana atau lebih tinggi dan memenuhi syarat, misalnya memiliki hak kekayaan intelektual atau menyelesaikan pendidikan OASIS → D-10-3 Mahasiswa aktif bidang teknologi mutakhir atau lulusan kurang dari 3 tahun; usia di bawah 30 tahun atau 35 tahun bagi pemegang gelar magister atau lebih tinggi → D-10-T Dalam 5 tahun terakhir memperoleh gelar magister atau lebih tinggi dari universitas 100 besar dunia dan ingin mencari kerja atau mengikuti pelatihan kerja → Memenuhi syarat kategori dan bidang kegiatan yang sesuai? → ① Penerbitan visa di luar negeri Formulir, foto, paspor, biaya, kartu identitas, rencana kegiatan, ijazah, dan bukti persyaratan; dokumen luar negeri perlu apostille atau notarisasi; D-10-3 hanya melalui Sertifikat Pengakuan Pene…

Siapa yang berhak

  • Pencarian Kerja Umum (D-10-1): warga negara asing yang tinggal secara sah di Korea, memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi, serta memenuhi persyaratan sistem poin. Terdapat pula pengecualian khusus bagi mereka yang memenuhi kriteria, seperti lulusan universitas di Korea yang baru pertama kali mencari pekerjaan.
  • Persiapan Pendirian Usaha Berbasis Teknologi (D-10-2): orang yang memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi dan memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam manual, seperti memiliki hak kekayaan intelektual di Korea atau negara OECD, atau telah menyelesaikan pendidikan OASIS.
  • Magang Teknologi Mutakhir (D-10-3): mahasiswa aktif jenjang sarjana atau lebih tinggi di bidang teknologi mutakhir dari universitas unggulan dunia, atau orang yang lulus kurang dari 3 tahun yang lalu. Usia harus di bawah 30 tahun, atau di bawah 35 tahun bagi pemegang gelar magister atau lebih tinggi.
  • Talenta Unggul (D-10-T): orang yang dalam 5 tahun terakhir memperoleh gelar magister atau lebih tinggi dari universitas yang berada dalam 100 besar peringkat universitas dunia, dan ingin mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan untuk bekerja di Korea.
  • Bidang pekerjaan profesional mencakup bidang dari Profesor (E-1) hingga Kegiatan Tertentu (E-7). Kegiatan Seni dan Hiburan (E-6) hanya diizinkan untuk seni murni dan olahraga. Tenaga profesional semi-terampil dan tenaga kerja terampil dengan visa E-7 tidak dapat mengajukan permohonan dari luar negeri.

Kegiatan yang boleh

  • Pemegang D-10-1 dan D-10-T dapat melakukan kegiatan pencarian kerja di perusahaan atau organisasi di Korea.
  • Ruang lingkup kegiatan juga mencakup program magang jangka pendek sebelum bekerja secara resmi, yang memberikan tunjangan pelatihan.
  • Pemegang D-10-2 dapat melakukan kegiatan persiapan pendirian usaha, seperti mengikuti pendidikan kewirausahaan, mempersiapkan pengajuan atau mengajukan permohonan hak kekayaan intelektual, serta mempersiapkan pendirian badan usaha. Kegiatan magang dibatasi.
  • Pemegang D-10-3 dapat menjalani magang di bidang teknologi mutakhir dengan membuat kontrak kerja magang bersama perusahaan atau lembaga yang memenuhi persyaratan.
  • Pemegang Pencarian Kerja Umum (D-10-1) dapat mengajukan izin kerja paruh waktu jika memenuhi persyaratan tertentu. Pengecualian ini tidak berlaku bagi D-10-2 dan D-10-3.

Lama tinggal

Pada prinsipnya, masa tinggal yang diberikan untuk setiap pemberian izin adalah paling lama 1 tahun. Beberapa kategori, termasuk orang dengan nilai sistem poin D-10-1 sekurang-kurangnya 60 tetapi kurang dari 80 poin dan sebagian pemegang D-10-2, hanya dapat memperoleh masa tinggal paling lama 6 bulan untuk setiap pemberian izin. Batas maksimum masa tinggal, termasuk perpanjangan, adalah 3 tahun atau 1 tahun, bergantung pada kategorinya; bagi D-10-3 dan D-10-T, batas maksimum adalah 3 tahun.

Prosedur & dokumen

Penerbitan Visa

  • Formulir permohonan (신청서), foto, salinan paspor, biaya, dan salinan kartu identitas
  • Rencana Kegiatan Pencarian Kerja (구직활동 계획서) atau rencana kegiatan untuk kategori terkait
  • Ijazah (학위증) atau surat keterangan kelulusan (졸업증명서)
  • Dokumen bukti persyaratan terkait, seperti penilaian sistem poin, kemampuan bahasa Korea, dan pengalaman kerja
  • Dokumen bukti biaya hidup (체재비 입증서류) (bagi yang bersangkutan)
  • Untuk D-10-3, kontrak kerja magang (인턴근로계약서) dan dokumen bukti pemenuhan persyaratan oleh perusahaan atau lembaga pengundang

Ajukan permohonan ke perwakilan Korea di negara asal atau negara tempat tinggal jangka panjang. Dokumen yang diterbitkan di luar negeri harus diterjemahkan ke dalam bahasa Korea atau Inggris, kemudian diserahkan setelah melalui proses apostille atau notarisasi. Untuk D-10-3, penerbitan visa hanya diperbolehkan melalui Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa (사증발급인정서).

Perubahan Status Izin Tinggal

  • Formulir permohonan, foto, salinan paspor, biaya, dan salinan kartu identitas
  • Rencana Kegiatan Pencarian Kerja atau rencana pendirian usaha berbasis teknologi atau rencana kegiatan magang
  • Ijazah atau surat keterangan kelulusan
  • Dokumen bukti yang relevan untuk persyaratan sistem poin, pengecualian sistem poin, pendirian usaha, atau magang
  • Dokumen bukti tempat tinggal (untuk kategori terkait)
  • Dokumen bukti biaya hidup (untuk kategori terkait)

Jika terjadi perubahan status, segera ajukan permohonan ke kantor imigrasi dan urusan warga asing (출입국·외국인관서) yang berwenang atas tempat tinggal. Jika warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan mengajukan perubahan dari status izin tinggal yang telah ditentukan, nilai sistem poin D-10-1 harus sekurang-kurangnya 80.

Perpanjangan Masa Tinggal

  • Formulir permohonan, foto, salinan paspor, biaya, dan salinan kartu identitas
  • Rencana Kegiatan Pencarian Kerja atau rencana kegiatan terkait
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Dokumen bukti biaya hidup (bagi yang bersangkutan)
  • Surat keterangan bekerja sebagai peserta magang atau dokumen yang diperlukan untuk penilaian sistem poin (bagi yang bersangkutan)

Lama masa tinggal yang dapat diperpanjang berbeda-beda, bergantung pada kategori status izin tinggal, sasaran, nilai poin, dan faktor lainnya. Dokumen biaya hidup dapat dikecualikan bagi sebagian kategori yang memperoleh perlakuan khusus atau diganti dengan slip gaji.

Pendaftaran Orang Asing

  • Formulir permohonan
  • Paspor dan salinan paspor
  • Foto sesuai standar
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Biaya
  • Untuk D-10-3, salinan surat keterangan pendaftaran usaha atau surat keterangan nomor identifikasi perusahaan tempat magang akan dilakukan, serta surat keterangan bekerja

Manual menjelaskan dokumen yang harus diserahkan untuk pendaftaran orang asing. Manual juga menyatakan bahwa biaya perpanjangan atau penyesuaian masa tinggal dibebaskan jika masa tinggal yang diberikan saat pendaftaran adalah 1 tahun.

Izin Kerja Paruh Waktu D-10-1

  • Formulir permohonan, foto, salinan paspor, biaya, dan salinan kartu identitas
  • Ijazah
  • Kontrak kerja
  • Surat keterangan pendaftaran usaha
  • Dokumen bukti kemampuan bahasa Korea
  • Surat konfirmasi kerja paruh waktu bagi pencari kerja

Ajukan permohonan sebagai izin untuk melakukan kegiatan di luar status izin tinggal; biayanya 120.000 won. Jika mulai bekerja sebelum memperoleh izin, warga negara asing dan pemberi kerja sama-sama dapat dikenai hukuman.

Pertanyaan umum

Q. Pekerjaan apa yang boleh dilakukan dengan D-10?

Anda dapat melakukan kegiatan pencarian kerja dan magang jangka pendek sebelum bekerja secara resmi. D-10-2 terutama digunakan untuk kegiatan persiapan pendirian usaha, sedangkan D-10-3 terutama digunakan untuk kegiatan magang teknologi mutakhir di perusahaan atau lembaga yang memenuhi persyaratan.

Q. Berapa nilai yang harus diperoleh untuk sistem poin D-10-1?

Anda harus memperoleh sekurang-kurangnya 20 poin pada komponen dasar dan total sekurang-kurangnya 60 poin dari maksimal 190 poin. Terdapat pula kategori yang memperoleh pengecualian sistem poin sebagaimana ditetapkan dalam manual.

Q. Apakah saya dapat mengajukan D-10-1 tanpa sistem poin setelah lulus dari universitas di Korea?

Sistem poin tidak berlaku jika Anda lulus dari program gelar associate atau lebih tinggi di universitas di Korea sebagai mahasiswa internasional (D-2), memperoleh gelar, lalu untuk pertama kalinya mengubah status izin tinggal menjadi D-10-1. Masa tinggal awal berdasarkan pengecualian ini adalah 1 tahun; sistem poin berlaku untuk perpanjangan.

Q. Berapa lama masa tinggal yang dapat diberikan untuk D-10 dalam satu kali pemberian?

Pada prinsipnya, paling lama 1 tahun untuk setiap pemberian izin. Beberapa kategori, termasuk orang dengan nilai sistem poin sekurang-kurangnya 60 tetapi kurang dari 80, hanya dapat memperoleh masa tinggal paling lama 6 bulan untuk setiap pemberian izin. Batas maksimum keseluruhan, termasuk masa perpanjangan yang dapat diberikan, juga berbeda-beda menurut status izin tinggal dan kategori pemohon.

Q. Apakah saya dapat bekerja paruh waktu dengan D-10-1?

Anda dapat memperoleh izin kerja paruh waktu jika memenuhi semua persyaratan tertentu. Anda harus telah memperoleh gelar associate atau lebih tinggi dari lembaga pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa internasional di Korea, dan belum lewat 3 tahun sejak memperoleh gelar. Anda juga harus memeriksa persyaratan bahasa Korea dan pembatasan riwayat izin tinggal E-1 hingga E-7.

Q. Berapa jam saya boleh bekerja paruh waktu?

Jika telah memperoleh izin, Anda dapat bekerja hingga 25 jam pada hari kerja; tidak ada batas waktu pada akhir pekan dan hari libur nasional. Bagi peserta yang telah menyelesaikan tingkat 5 atau lebih tinggi dalam Program Integrasi Sosial (사회통합프로그램), batasnya adalah 30 jam pada hari kerja. Pekerjaan di bidang manufaktur hanya diperbolehkan bagi peserta yang telah menyelesaikan tingkat 4 atau lebih tinggi dalam Program Integrasi Sosial; nilai TOPIK saja tidak cukup untuk memperoleh izin bekerja di bidang manufaktur.

Q. Di perusahaan seperti apa pemegang D-10-3 dapat magang?

Magang dapat dilakukan di perusahaan tercatat di Korea yang memiliki fasilitas penelitian sebagaimana ditetapkan dalam manual; perusahaan yang memiliki lembaga penelitian terafiliasi atau departemen khusus penelitian dan pengembangan; perusahaan teknologi mutakhir atau perusahaan rintisan; serta lembaga penelitian nasional atau pemerintah daerah, dan sebagainya. Pada prinsipnya, jumlah peserta magang tidak boleh melebihi 20% dari jumlah warga negara Korea yang dipekerjakan oleh perusahaan terkait.

Q. Apakah saya dapat mengajukan visa D-10 dari luar negeri?

Anda dapat mengajukan permohonan ke perwakilan Korea di negara asal atau negara tempat tinggal jangka panjang. Pada prinsipnya, negara ketiga tempat Anda tinggal sementara, misalnya untuk berwisata, bukan tempat untuk mengajukan permohonan. Untuk D-10-3, penerbitan visa hanya diperbolehkan melalui Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa.

Q. Apakah saya harus melapor jika mulai magang dengan D-10-1 atau pindah tempat magang?

Pemegang D-10-1 yang telah menyelesaikan pendaftaran orang asing harus melapor dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi jika mulai magang di bidang terkait atau mengubah lembaga tempat bekerja. Orang yang mengubah status menjadi D-10-1 sebagai persiapan pendirian usaha berbasis teknologi atau sebagai mantan pekerja profesional tidak boleh melakukan kegiatan magang ini.

Perhatikan

  • Pengecualian sistem poin D-10-1 berbeda-beda menurut kategori dalam hal tanggal memperoleh gelar, waktu yang telah berlalu sejak kelulusan, dan apakah pencarian kerja tersebut merupakan yang pertama. Orang yang pernah memegang D-10 dapat dikecualikan dari beberapa kategori khusus.
  • Untuk magang selama masa pencarian kerja, periksa persyaratan izin dan prosedur pelaporan. Pemegang D-10-1 harus melaporkan dimulainya pelatihan atau perubahan lembaga dalam waktu 15 hari sejak alasan pelaporan terjadi.
  • Selain alasan umum yang dapat membuat seseorang tidak memenuhi syarat, D-10-T memiliki kriteria pembatasan tersendiri terkait masuk ke Korea, tindak pidana, dan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi (출입국법).
  • Kerja paruh waktu hanya boleh dilakukan di tempat kerja yang telah memperoleh izin. Jika mulai bekerja sebelum memperoleh izin, warga negara asing dan pemberi kerja sama-sama dapat dikenai hukuman.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.