Visa Budaya dan Seni (D-1) — Persyaratan, Masa Tinggal, Dokumen Permohonan dan Perpanjangan
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Status izin tinggal Budaya dan Seni (D-1) diperuntukkan bagi orang yang ingin melakukan kegiatan akademik atau seni yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Kegiatan yang termasuk di dalamnya dapat berupa penulisan makalah, kegiatan kreatif, penelitian khusus tentang budaya atau seni khas Korea, atau menerima bimbingan dari tenaga ahli.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Orang yang ingin menulis makalah atau melakukan kegiatan kreatif
- Orang yang ingin melakukan kegiatan akademik atau seni murni atas undangan organisasi akademik atau seni nirlaba
- Orang yang ingin meneliti secara profesional budaya atau seni khas Korea
- Orang yang ingin menerima bimbingan dari tenaga ahli mengenai budaya atau seni khas Korea
- Tenaga ahli mencakup pemegang Warisan Budaya Takbenda atau pemegang keterampilan yang diakui negara. Orang yang menerima bimbingan dari kelompok penelitian seni murni atau tokoh terkemuka di bidang terkait juga dapat termasuk.
Kegiatan yang boleh
- Dapat melakukan kegiatan akademik atau seni yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan.
- Undangan dari organisasi nirlaba, seperti tempat kursus taekwondo umum atau tempat kursus tari, tidak termasuk kegiatan D-1. Pelatihan di lembaga pendidikan swasta yang bertujuan memperoleh keuntungan juga tidak termasuk.
- Dalam batas masa tinggal, dapat menerima bimbingan dari tenaga ahli budaya atau seni khas Korea atau mengikuti pelatihan bahasa Korea di lembaga kursus bahasa yang berafiliasi dengan universitas tanpa izin terpisah.
- Dalam batas masa tinggal, dapat menjadi relawan tanpa tujuan memperoleh keuntungan di lembaga pemerintah, panti asuhan, panti jompo, dan sebagainya. Biaya makan dan transportasi dapat diterima.
- Dapat mengikuti pendidikan reguler di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau universitas selama tidak mengganggu tujuan awal tinggal. Prosedur izin terpisah tidak diperlukan.
Lama tinggal
Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan untuk setiap izin adalah 2 tahun. Jika masa tinggal 90 hari atau kurang, status yang berlaku adalah Kunjungan Jangka Pendek (C-3).
Prosedur & dokumen
Penerbitan visa
- Formulir permohonan penerbitan visa atau formulir permohonan konfirmasi penerbitan visa (사증발급신청서 또는 사증발급인정신청서)
- Paspor dan 1 lembar foto sesuai standar (표준규격사진)
- Surat undangan
- Dokumen yang membuktikan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi budaya dan seni
- Untuk bimbingan tenaga ahli, surat keterangan riwayat kerja pembimbing
- Daftar riwayat hidup atau surat keterangan riwayat kerja
- Dokumen yang membuktikan kemampuan untuk menanggung seluruh biaya selama tinggal
- Biaya permohonan jika mengajukan penerbitan berdasarkan kebijaksanaan kepala perwakilan diplomatik
Jika melakukan kegiatan budaya dan seni atas undangan Korea Foundation (한국국제교류재단) atau Arts Council Korea (한국문화예술위원회) dan masa tinggal tidak lebih dari 1 tahun, kepala perwakilan diplomatik dapat menerbitkan visa sekali masuk. Dalam kasus lainnya, visa diterbitkan berdasarkan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서). Dokumen dapat ditambah atau dikurangi sesuai hasil pemeriksaan.
Izin perubahan status izin tinggal (체류자격 변경허가)
- Formulir permohonan (신청서), paspor asli, biaya
- Jadwal pelatihan yang dibuat oleh lembaga pelatihan
- Dokumen yang membuktikan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi budaya dan seni
- Surat keterangan alasan undangan
- Sertifikat pelatihan
- Dokumen yang membuktikan kondisi keuangan, seperti biaya pendidikan dan biaya hidup
Cuplikan panduan menjelaskan contoh kasus yang memungkinkan perubahan status, seperti warga negara Jerman yang masuk dengan status bebas visa (B-1) dan warga negara Kanada yang ingin tinggal kurang dari 6 bulan. Biayanya adalah 100.000 won. Jika tidak dapat menyerahkan dokumen bukti keuangan, surat jaminan identitas (신원보증서) dapat diminta.
Izin perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장허가)
- Formulir permohonan, paspor asli, Kartu Registrasi Orang Asing (외국인등록증), biaya
- Jadwal pelatihan yang dibuat oleh lembaga pelatihan
- Dokumen yang membuktikan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi budaya dan seni
- Dokumen bukti tempat tinggal
- Sertifikat pelatihan
Biaya izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won. Contoh dokumen bukti tempat tinggal meliputi kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal, bukti pembayaran tagihan utilitas, dan bukti pembayaran asrama.
Registrasi orang asing (외국인등록)
- Formulir permohonan, paspor asli, 1 lembar foto sesuai standar, biaya
- Dokumen yang membuktikan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi budaya dan seni
- Dokumen bukti tempat tinggal
Biaya penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing adalah 35.000 won.
Pertanyaan umum
Q. Apakah saya boleh melakukan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan status D-1?
Ruang lingkup kegiatan D-1 adalah kegiatan akademik atau seni yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Undangan dari organisasi nirlaba, seperti tempat kursus taekwondo umum atau tempat kursus tari, tidak termasuk.
Q. Apakah saya dapat mengajukan D-1 meskipun masa tinggal saya 90 hari atau kurang?
Panduan menyebutkan bahwa jika masa tinggal 90 hari atau kurang, status yang berlaku adalah Kunjungan Jangka Pendek (C-3).
Q. Berapa lama masa tinggal maksimum dengan status D-1?
Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan untuk setiap izin adalah 2 tahun. Jangka waktu izin yang sebenarnya dapat berbeda sesuai hasil pemeriksaan dan kriteria yang berlaku.
Q. Apakah saya dapat mengikuti pelatihan bahasa Korea dengan status D-1?
Pelatihan bahasa Korea di lembaga kursus bahasa yang berafiliasi dengan universitas dapat diikuti dalam batas masa tinggal tanpa prosedur izin terpisah.
Q. Apakah saya dapat menjadi relawan dengan status D-1?
Kegiatan sukarela yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dapat dilakukan dalam batas masa tinggal tanpa prosedur izin terpisah. Biaya makan dan transportasi dapat diterima.
Q. Apakah saya dapat mengikuti pendidikan reguler di sekolah dengan status D-1?
Anda dapat mengikuti pendidikan di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau universitas selama tidak mengganggu tujuan awal tinggal. Dalam hal ini, prosedur izin terpisah tidak diperlukan.
Q. Apakah saya harus melapor jika organisasi budaya dan seni tempat saya bernaung berubah?
Perubahan atau penambahan lembaga atau organisasi tempat Anda bernaung bukan merupakan pelaporan perubahan atau penambahan tempat kerja, melainkan termasuk pelaporan perubahan data registrasi orang asing (외국인등록사항 변경신고). Pelaporan harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak tanggal perubahan.
Q. Apakah saya juga harus menyerahkan dokumen tempat tinggal saat mengajukan perpanjangan masa tinggal D-1?
Ya. Dokumen bukti tempat tinggal termasuk dalam dokumen permohonan perpanjangan. Contoh yang disebutkan meliputi kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan tempat tinggal, dan bukti pembayaran tagihan utilitas.
Perhatikan
- Pelatihan di lembaga pendidikan swasta yang bertujuan memperoleh keuntungan atau undangan dari organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan tidak termasuk dalam ruang lingkup kegiatan D-1.
- Kegiatan dengan masa tinggal 90 hari atau kurang termasuk dalam status Kunjungan Jangka Pendek (C-3), bukan D-1.
- Perubahan atau penambahan lembaga atau organisasi tempat Anda bernaung harus dilaporkan sebagai perubahan data registrasi orang asing dalam waktu 15 hari sejak tanggal perubahan.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
