Visa Peliputan Sementara (C-1) — Sasaran, Masa Tinggal, Dokumen Penerbitan dan Perpanjangan Visa
Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.
Visa Peliputan Sementara (C-1) adalah status tinggal bagi orang yang ditugaskan oleh lembaga pers asing atau mengadakan kontrak dengan lembaga pemberitaan asing untuk melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan jangka pendek di Korea. Orang yang melakukan kegiatan jangka pendek untuk mempersiapkan pendirian kantor cabang perusahaan pers asing juga dapat termasuk dalam kategori ini.
Sekilas pandang

Siapa yang berhak
- Orang yang ditugaskan oleh lembaga pemberitaan asing, seperti surat kabar, stasiun penyiaran, atau majalah, untuk melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan jangka pendek
- Orang yang mengadakan kontrak dengan lembaga pemberitaan asing untuk melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan jangka pendek
- Orang yang melakukan kegiatan jangka pendek untuk mempersiapkan pendirian kantor cabang perusahaan pers asing
Kegiatan yang boleh
- Dapat melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan jangka pendek.
- Dapat melakukan kegiatan jangka pendek untuk mempersiapkan pendirian kantor cabang perusahaan pers asing.
- Jika ingin terus tinggal setelah kantor cabang didirikan, pemohon dapat memperoleh izin perubahan status ke status Peliputan (D-5).
Lama tinggal
Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan dalam satu kali pemberian adalah 90 hari. Visa C-1 dapat diterbitkan sebagai visa sekali masuk dengan masa berlaku paling lama 90 hari.
Prosedur & dokumen
Permohonan Penerbitan Visa Peliputan Sementara (C-1)
- Formulir Permohonan Visa (Formulir Lampiran Nomor 17 (별지 제17호 서식))
- Paspor
- 1 lembar foto standar sesuai spesifikasi
- Biaya
- Surat penugasan dari perusahaan tempat bekerja, surat keterangan kerja, atau kartu pers asing
Kepala perwakilan diplomatik di luar negeri (재외공관의 장) dapat menambah atau mengurangi sebagian dokumen lampiran jika diperlukan untuk pemeriksaan.
Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa (untuk warga negara tertentu)
- Formulir Permohonan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa (Formulir Lampiran Nomor 21 (별지 제21호 서식))
- Salinan paspor
- 1 lembar foto standar sesuai spesifikasi
- Surat penugasan dari perusahaan tempat bekerja, surat keterangan kerja, atau kartu pers asing
- Jika mengajukan melalui perwakilan: surat kuasa
- Jika mengajukan melalui perwakilan: surat keterangan kerja perwakilan
- Jika mengajukan melalui perwakilan: salinan kartu identitas perwakilan
Pada prinsipnya, warga negara tertentu memperoleh visa berdasarkan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa. Jika mengajukan tanpa sertifikat tersebut, kepala perwakilan diplomatik dapat meminta persetujuan Menteri Kehakiman.
Permohonan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
- Formulir Permohonan (Formulir Nomor 34 (제34호 서식))
- Paspor asli
- Biaya
- Dokumen yang menjelaskan perlunya perpanjangan masa tinggal
- Contoh dokumen penjelasan: perintah peliputan atau surat penugasan dari kantor pusat, salinan kartu pers asing, atau surat keterangan kerja yang diterbitkan oleh kantor pusat
Biaya pemeriksaan permohonan izin perpanjangan masa tinggal adalah 60.000 won. Masa tinggal dapat diperpanjang hingga 90 hari sejak tanggal masuk.
Pertanyaan umum
Q. Untuk siapa status visa C-1 diperuntukkan?
Visa ini diperuntukkan bagi orang yang ditugaskan oleh lembaga pemberitaan asing atau mengadakan kontrak dengan lembaga pemberitaan asing untuk melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan jangka pendek di Korea. Orang yang melakukan kegiatan jangka pendek untuk mempersiapkan pendirian kantor cabang perusahaan pers asing juga dapat termasuk dalam kategori ini.
Q. Berapa lama masa tinggal maksimum dengan status C-1?
Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan dalam satu kali pemberian adalah 90 hari. Visa C-1 dapat diterbitkan sebagai visa sekali masuk dengan masa berlaku paling lama 90 hari.
Q. Apakah masa tinggal dengan status C-1 dapat diperpanjang?
Jika masuk dengan visa yang masa berlakunya kurang dari 90 hari sejak tanggal masuk atau diberikan masa tinggal kurang dari 90 hari, masa tinggal dapat diperpanjang hingga 90 hari sejak tanggal masuk. Dokumen yang menjelaskan perlunya perpanjangan harus diserahkan.
Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal?
Dokumen yang diperlukan adalah Formulir Permohonan (Formulir Nomor 34 (제34호 서식)), paspor asli, biaya, dan dokumen yang menjelaskan perlunya perpanjangan masa tinggal. Contoh dokumen penjelasan yang disebutkan meliputi perintah peliputan atau surat penugasan dari kantor pusat, salinan kartu pers asing, atau surat keterangan kerja yang diterbitkan oleh kantor pusat.
Q. Apakah warga negara tertentu harus memperoleh Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa?
Pada prinsipnya, warga negara tertentu memperoleh visa berdasarkan Sertifikat Pengakuan Penerbitan Visa yang diterbitkan oleh Menteri Kehakiman (법무부장관) atau Kepala Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing (출입국·외국인관서장). Jika mengajukan tanpa sertifikat tersebut, kepala perwakilan diplomatik dapat meminta persetujuan Menteri Kehakiman.
Q. Bagaimana jika ingin terus tinggal di Korea setelah mempersiapkan pendirian kantor cabang?
Orang yang ingin terus tinggal setelah kantor cabang didirikan dapat memperoleh izin perubahan status ke status Peliputan (D-5). Dokumen yang diperlukan untuk izin perubahan status tidak dicantumkan dalam manual yang dikutip.
Q. Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan visa?
Dokumen yang diperlukan adalah Formulir Permohonan Visa (Formulir Lampiran Nomor 17 (별지 제17호 서식)), paspor, 1 lembar foto standar sesuai spesifikasi, dan biaya. Surat penugasan dari perusahaan tempat bekerja, surat keterangan kerja, atau kartu pers asing juga harus diserahkan.
Perhatikan
- Batas maksimum masa tinggal dalam satu kali pemberian untuk C-1 adalah 90 hari.
- Masa tinggal dapat diperpanjang hingga 90 hari sejak tanggal masuk, dan dokumen yang menjelaskan perlunya perpanjangan harus diserahkan.
- Kepala perwakilan diplomatik di luar negeri atau Kepala Kantor Imigrasi dan Urusan Orang Asing dapat menambah atau mengurangi sebagian dokumen lampiran jika diperlukan untuk pemeriksaan.
- Jika ingin terus tinggal setelah kantor cabang didirikan, izin perubahan status ke status Peliputan (D-5) dapat diberikan, tetapi izin perubahan status tidak diberikan secara otomatis.
Sumber
Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr
Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.
