ToKorea

Bebas Visa (B-1) — Persyaratan, Kegiatan yang Diizinkan, Masa Tinggal, serta Perpanjangan dan Perubahan

Berdasarkan manual Kementerian Kehakiman (2026-09-18) · Diterjemahkan dari naskah asli bahasa Korea.

Bebas Visa (B-1) adalah status tinggal yang berlaku bagi warga negara dari negara yang telah membuat perjanjian bebas visa (사증면제협정) dengan Republik Korea, yang masuk ke negara tersebut untuk melakukan kegiatan yang diizinkan dalam perjanjian. Kegiatan yang diizinkan dan masa tinggal berbeda-beda menurut perjanjian masing-masing negara. Untuk bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak termasuk dalam perjanjian, orang tersebut harus memperoleh visa yang sesuai sebelum masuk.

Sekilas pandang

Untuk siapa → Warga negara dari negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Korea → Pemegang paspor biasa yang masuk sebagai Bebas Visa B-1 setelah pemeriksaan imigrasi → Pemegang paspor diplomatik atau dinas untuk wisata atau kunjungan → Apakah kegiatan Anda diizinkan oleh perjanjian bebas visa negara Anda? → Masuk tanpa visa → Masuk melalui pemeriksaan imigrasi Dokumen: paspor yang masih berlaku → Ajukan perpanjangan → Perpanjangan umumnya tidak disetujui Dokumen: Formulir No. 34, paspor asli, biaya, bukti alasan perpanjangan → Ajukan perubahan status → Perubahan status pada prinsipnya tidak diizinkan Dokumen tidak dicantumkan dalam panduan → Status B-1 setelah masuk Masa tinggal maksimum sesuai perjanjian, biasanya 3 bulan → Pastikan kegiatan tercakup dalam perjanjian → Kegiatan umumnya dalam lingkup C-3 Pengecualian dalam perjanjian tetap dilarang → Periksa batas masa tinggal …

Siapa yang berhak

  • Warga negara dari negara yang telah membuat perjanjian bebas visa dengan Republik Korea dan hendak melakukan kegiatan sesuai perjanjian tersebut
  • Orang yang memegang paspor biasa dan masuk dengan status Bebas Visa (B-1) setelah menjalani pemeriksaan imigrasi
  • Pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas yang masuk untuk tujuan seperti berwisata atau berkunjung

Kegiatan yang boleh

  • Pada dasarnya, pemegang status ini dapat melakukan kegiatan dalam lingkup C-3 (Kunjungan Jangka Pendek). Namun, kegiatan yang dikecualikan dalam perjanjian tidak boleh dilakukan.
  • Lingkup kegiatan yang diizinkan, termasuk bekerja, melakukan kegiatan berorientasi laba, dan belajar, berbeda-beda menurut perjanjian masing-masing negara. Status B-1 tidak berarti bahwa semua jenis pekerjaan diizinkan.
  • Bagi warga negara Malaysia, kegiatan hiburan, termasuk olahraga, dan bekerja dikecualikan berdasarkan perjanjian. Untuk masuk guna mengikuti pertandingan persahabatan dan kegiatan sejenis, mereka harus memperoleh visa.
  • Brasil tercantum sebagai negara yang mengizinkan kegiatan untuk tujuan bisnis. Menurut panduan, negara-negara yang disebut tidak memiliki batasan lingkup kegiatan mengizinkan kegiatan seperti bekerja, melakukan kegiatan komersial yang berorientasi laba, mengikuti kursus bahasa jangka pendek, dan melakukan kegiatan medis.

Lama tinggal

Batas maksimum masa tinggal yang dapat diberikan setiap kali adalah masa tinggal yang ditetapkan dalam perjanjian. Masa tinggal berdasarkan perjanjian berbeda-beda menurut negara; panduan menyebutkan bahwa biasanya masa tinggal tersebut adalah 3 bulan.

Prosedur & dokumen

Pemeriksaan imigrasi untuk masuk dengan bebas visa

  • Paspor yang masih berlaku

Orang yang termasuk dalam kategori bebas visa berdasarkan perjanjian dapat masuk tanpa visa. Pemegang paspor biasa tercantum dalam panduan sebagai orang yang masuk dengan status Bebas Visa (B-1) setelah menjalani pemeriksaan imigrasi.

Permohonan perpanjangan masa tinggal

  • Formulir permohonan (Formulir No. 34 (34호 서식))
  • Paspor asli
  • Biaya
  • Dokumen yang menjelaskan alasan perlunya perpanjangan masa tinggal

Pada prinsipnya, perpanjangan masa tinggal untuk B-1 tidak disetujui. Panduan biaya pemeriksaan umum untuk izin tinggal mencantumkan biaya izin perpanjangan masa tinggal sebesar 60.000 won.

Permohonan perubahan status tinggal

Pada prinsipnya, orang yang masuk dengan tujuan yang tercakup dalam perjanjian bebas visa tidak dapat memperoleh izin perubahan status tinggal. Dokumen yang harus diserahkan tidak dicantumkan dalam kutipan.

Pertanyaan umum

Q. Apakah siapa saja dapat mengajukan B-1?

Tidak. Pemohon harus merupakan warga negara dari negara yang telah membuat perjanjian bebas visa dengan Republik Korea dan hendak melakukan kegiatan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Lingkup penerapan perjanjian masing-masing negara juga harus diperiksa.

Q. Apakah saya dapat bekerja di Korea dengan B-1?

Hal ini bergantung pada apakah perjanjian masing-masing negara mengizinkan bekerja. Panduan menyebutkan bahwa untuk bekerja atau melakukan kegiatan berbayar, termasuk pekerjaan jangka pendek, orang tersebut harus memperoleh visa yang sesuai sebelum masuk.

Q. Berapa lama masa tinggal dengan B-1?

Masa tinggal berlaku sampai batas yang ditetapkan dalam perjanjian. Lamanya berbeda-beda menurut negara; panduan menyebutkan bahwa biasanya masa tinggal tersebut adalah 3 bulan.

Q. Apakah masa tinggal dapat diperpanjang?

Pada prinsipnya, izin perpanjangan tidak diberikan. Panduan menyebutkan bahwa pemohon harus menyerahkan formulir permohonan, paspor asli, biaya, serta dokumen yang menjelaskan alasan perlunya perpanjangan.

Q. Apakah saya dapat mengubah status tinggal setelah masuk ke Korea?

Pada prinsipnya, izin perubahan status tinggal tidak diberikan. Jika masa tinggal atau kegiatan yang direncanakan akan melampaui lingkup perjanjian, orang tersebut harus memperoleh visa sebelum masuk.

Q. Apa yang harus dilakukan jika ingin melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam perjanjian?

Untuk melakukan kegiatan tersebut, orang yang bersangkutan harus memperoleh visa yang sesuai sebelum masuk. Kegiatan yang diizinkan berbeda-beda menurut perjanjian masing-masing negara.

Q. Apakah warga negara Malaysia dapat mengikuti pertandingan persahabatan?

Panduan menyebutkan bahwa warga negara Malaysia yang hendak masuk untuk mengikuti pertandingan persahabatan dan kegiatan sejenis harus memperoleh visa. Berdasarkan perjanjian dengan Malaysia, kegiatan hiburan, termasuk olahraga, dikecualikan.

Q. Apakah saya dapat memperoleh Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) dengan B-1?

Tidak. Status Bebas Visa (B-1) termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Konfirmasi Penerbitan Visa.

Perhatikan

  • Untuk tinggal melebihi masa tinggal yang ditetapkan dalam perjanjian atau melakukan kegiatan berorientasi laba/berbayar, seperti bekerja dalam jangka pendek, orang yang bersangkutan harus memperoleh visa yang sesuai sebelum masuk.
  • Pada prinsipnya, orang yang masuk berdasarkan perjanjian bebas visa atau untuk tujuan transit wisata tidak dapat memperoleh izin perpanjangan masa tinggal maupun izin perubahan status tinggal.
  • Pembatasan kegiatan dan masa tinggal berbeda-beda menurut negara. Tanggal acuan daftar negara yang memiliki perjanjian bebas visa sebagaimana tercantum dalam kutipan adalah 22 September 2022.

Sumber

Disusun AI dari "Manual Penerbitan Visa" dan "Manual Izin Tinggal" Kementerian Kehakiman (pengumuman HiKorea, bahasa Korea). hikorea.go.kr

Ini panduan umum; kantor imigrasi yang memutuskan. Sebelum mengajukan, periksa aturan terbaru di HiKorea (hikorea.go.kr) atau hubungi 1345.